27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pemerintah Keluarkan Aturan Tambahan Nataru, Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menambah aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Habiburrahman Sinuraya Sekretaris Komisi I DPRD Medan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan, kebijakan dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur nasional dikeluarkan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021.

“Aturan ini sekaligus upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Menkominfo, Jumat (26/11).

Aturan Inmendagri yang terbit pada Senin 22 November tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah. “Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, aturan tersebut yskni, Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; 2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Kemudian; 3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; 4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022; 5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022; 6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan ; 7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat; 8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen; 9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Dinkes Sumut drg Ismail Lubis melalui Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah menyatakan, kebijakan PPKM Level 3 tersebut sangat tepat. “Kebijakan itu sangat baik untuk upaya antisipasi ketat, makanya semua wilayah menjadi level 3. Kita ketahui kalau level 3 itu kan pengetatannya sangat kuat, berbeda dengan posisi sekarang yang level 2 atau level 1. Jadi, upaya pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 kita dukung penuh,” kata Aris yang diwawancarai, Jumat (26/11).

Menurut Aris, upaya pengetatan mobilitas masyarakat yang harus kembali dilakukan pemerintah agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari penyebaran virus corona serta isu-isu gelombang baru Covid-19. “Dinas Kesehatan Sumut tentunya akan membantu pemerintah pusat dengan sosialisasi kepada terkait penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Di samping itu, juga terus gencar edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Sebab masyarakat sudah mulai lupa menerapkannya karena sudah ada daerah yang level 1 dan sudah divaksin,” ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM Level 3 nantinya tentu akan diberi sanksi sesuai kebijakan yang ditetapkan. “Makanya, kita harapkan masyarakat patuh dengan PPKM Level 3. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah selama libur Nataru dengan mengisi aktivitas bersama keluarga. Semua aturan ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti sebelum-sebelumnya yang sudah kita lalui,” pungkasnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) dan para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya di Lingkungan Pemko Medan agar tidak melakukan perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu harus dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan para ASN kepada kebijakan Pemerintah yang melarang berbagai pihak, termasuk ASN untuk mengambil cuti di saat libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021.

Menurut Habiburrahman, pada dasarnya setiap ASN sebagai aparatur pemerintah berkewajiban mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah agar tidak melakukan perjalanan di libur Nataru. Tak cuma mengajak, ASN juga harus bisa memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat untuk memakai aturan tersebut.

“ASN justru harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat, harus ada beban moral. Jangan di saat pemerintah melarang bepergian saat libur Nataru dengan melarang cuti, justru disaat itu banyak ASN yang jalan-jalan atau mudik. Kita berharap ada kontrol yang ketat dari BKD dan masing-masing pimpinan OPD,” ucap Habib kepada Sumut Pos, Jumat (26/11).

Habib juga meminta, agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat memberikan instruksi secara langsung kepada para Pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada para jajarannya agar mematuhi larangan dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Kalau perlu diberi tindakan tegas dengan pemberian sanksi, misalnya dengan pemotongan TPP. Sebab setiap ASN maupun para pegawai lainnya seperti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dan Honorer sekalipun harus dapat mendukung program pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan atau bepergian selama libur Nataru,” tegasnya.

Dilanjutkan Politisi Muda Partai NasDem tersebut, larangan atau kebijakan yang diterapkan pemerintah tersebut memiliki alasan yang tepat, yakni sebagai bentuk nyata dalam mengantisipasi penyebaran atau gelombang ketiga Pandemi Covid-19.

“Kalau angka Covid-19 di Kota Medan naik lagi karena kita sibuk melakukan perjalanan yang semestinya bisa kita tunda hingga kondisi yang lebih aman, maka kita juga yang akan rugi karena ekonomi kita akan kembali terpuruk. Sebaliknya kalau angka Covid-19 bisa terus menurun, maka ekonomi kita pasti akan terus membaik dan kita semua yang akan diuntungkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Di dalam Inmendagri tersebut diatur tentang larangan mudik dan cuti, termasuk bagi para ASN dan P3K selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan. “Iya, baru kita terima Inmendagri nya (No.62 Tahun 2021) dan baru akan kita tindaklanjuti,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval.

Dikatakan Noval, Inmendagri tersebut bukan hanya melarang agar para ASN dan P3K dalam mengambil cuti di saat libur Nataru, tetapi juga terkait pembatasan bepergian ke luar kota bagi para pegawai ASN maupun P3K. “Tapi kita di Kepegawaian (BKDPSDM) fokus ke pembatasan cutinya, itu yang akan kita batasi karena itu kan kewenangannya di kepegawaian. Misalnya bepergian saat Nataru, tanpa ada izin atasan itu tidak boleh. Nah ini yang akan kita coba untuk batasi,” ujarnya.

Namun, kata Noval, para ASN maupun P3K di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut. Pasalnya, hak cuti tersebut dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu Libur Nataru berakhir. Sebab, akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru tersebut dapat di konversi ke tahun depan. “Cuti untuk liburan atau bepergian, itu yang kita batasi. Tapi cuti itu akan kita konversi untuk di tahun depannya, ada kebijakan yang kita buat nanti,” terangnya.

Pun begitu, Noval menegaskan jika larangan cuti Nataru tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang ingin mengambil cuti untuk kepentingan yang tidak memiliki urgensi. “Beda misalnya dengan cuti melahirkan atau cuti kemalangan, itu kan gak bisa kita batasi, yang seperti itu tetap bisa diambil meskipun saat libur Nataru,” pungkasnya. (ris/map/cnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menambah aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Habiburrahman Sinuraya Sekretaris Komisi I DPRD Medan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan, kebijakan dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur nasional dikeluarkan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021.

“Aturan ini sekaligus upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Menkominfo, Jumat (26/11).

Aturan Inmendagri yang terbit pada Senin 22 November tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah. “Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, aturan tersebut yskni, Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; 2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Kemudian; 3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; 4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022; 5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022; 6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan ; 7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat; 8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen; 9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Dinkes Sumut drg Ismail Lubis melalui Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah menyatakan, kebijakan PPKM Level 3 tersebut sangat tepat. “Kebijakan itu sangat baik untuk upaya antisipasi ketat, makanya semua wilayah menjadi level 3. Kita ketahui kalau level 3 itu kan pengetatannya sangat kuat, berbeda dengan posisi sekarang yang level 2 atau level 1. Jadi, upaya pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 kita dukung penuh,” kata Aris yang diwawancarai, Jumat (26/11).

Menurut Aris, upaya pengetatan mobilitas masyarakat yang harus kembali dilakukan pemerintah agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari penyebaran virus corona serta isu-isu gelombang baru Covid-19. “Dinas Kesehatan Sumut tentunya akan membantu pemerintah pusat dengan sosialisasi kepada terkait penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Di samping itu, juga terus gencar edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Sebab masyarakat sudah mulai lupa menerapkannya karena sudah ada daerah yang level 1 dan sudah divaksin,” ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM Level 3 nantinya tentu akan diberi sanksi sesuai kebijakan yang ditetapkan. “Makanya, kita harapkan masyarakat patuh dengan PPKM Level 3. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah selama libur Nataru dengan mengisi aktivitas bersama keluarga. Semua aturan ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti sebelum-sebelumnya yang sudah kita lalui,” pungkasnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) dan para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai lainnya di Lingkungan Pemko Medan agar tidak melakukan perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu harus dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan para ASN kepada kebijakan Pemerintah yang melarang berbagai pihak, termasuk ASN untuk mengambil cuti di saat libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021.

Menurut Habiburrahman, pada dasarnya setiap ASN sebagai aparatur pemerintah berkewajiban mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah agar tidak melakukan perjalanan di libur Nataru. Tak cuma mengajak, ASN juga harus bisa memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat untuk memakai aturan tersebut.

“ASN justru harus memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat, harus ada beban moral. Jangan di saat pemerintah melarang bepergian saat libur Nataru dengan melarang cuti, justru disaat itu banyak ASN yang jalan-jalan atau mudik. Kita berharap ada kontrol yang ketat dari BKD dan masing-masing pimpinan OPD,” ucap Habib kepada Sumut Pos, Jumat (26/11).

Habib juga meminta, agar Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat memberikan instruksi secara langsung kepada para Pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada para jajarannya agar mematuhi larangan dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Kalau perlu diberi tindakan tegas dengan pemberian sanksi, misalnya dengan pemotongan TPP. Sebab setiap ASN maupun para pegawai lainnya seperti P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dan Honorer sekalipun harus dapat mendukung program pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan atau bepergian selama libur Nataru,” tegasnya.

Dilanjutkan Politisi Muda Partai NasDem tersebut, larangan atau kebijakan yang diterapkan pemerintah tersebut memiliki alasan yang tepat, yakni sebagai bentuk nyata dalam mengantisipasi penyebaran atau gelombang ketiga Pandemi Covid-19.

“Kalau angka Covid-19 di Kota Medan naik lagi karena kita sibuk melakukan perjalanan yang semestinya bisa kita tunda hingga kondisi yang lebih aman, maka kita juga yang akan rugi karena ekonomi kita akan kembali terpuruk. Sebaliknya kalau angka Covid-19 bisa terus menurun, maka ekonomi kita pasti akan terus membaik dan kita semua yang akan diuntungkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Di dalam Inmendagri tersebut diatur tentang larangan mudik dan cuti, termasuk bagi para ASN dan P3K selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk untuk lingkungan Pemko Medan. “Iya, baru kita terima Inmendagri nya (No.62 Tahun 2021) dan baru akan kita tindaklanjuti,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Zain Noval.

Dikatakan Noval, Inmendagri tersebut bukan hanya melarang agar para ASN dan P3K dalam mengambil cuti di saat libur Nataru, tetapi juga terkait pembatasan bepergian ke luar kota bagi para pegawai ASN maupun P3K. “Tapi kita di Kepegawaian (BKDPSDM) fokus ke pembatasan cutinya, itu yang akan kita batasi karena itu kan kewenangannya di kepegawaian. Misalnya bepergian saat Nataru, tanpa ada izin atasan itu tidak boleh. Nah ini yang akan kita coba untuk batasi,” ujarnya.

Namun, kata Noval, para ASN maupun P3K di lingkungan Pemko Medan tidak perlu khawatir akan hak cutinya tersebut. Pasalnya, hak cuti tersebut dapat diambil atau dipergunakan setelah waktu Libur Nataru berakhir. Sebab, akan ada kebijakan yang mengatur agar cuti Nataru tersebut dapat di konversi ke tahun depan. “Cuti untuk liburan atau bepergian, itu yang kita batasi. Tapi cuti itu akan kita konversi untuk di tahun depannya, ada kebijakan yang kita buat nanti,” terangnya.

Pun begitu, Noval menegaskan jika larangan cuti Nataru tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang ingin mengambil cuti untuk kepentingan yang tidak memiliki urgensi. “Beda misalnya dengan cuti melahirkan atau cuti kemalangan, itu kan gak bisa kita batasi, yang seperti itu tetap bisa diambil meskipun saat libur Nataru,” pungkasnya. (ris/map/cnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/