31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Parkir Progresif, Pedagang Pusat Pasar Merugi

Kendati sebagian besar warga yang tinggal di sekitar pusat pasar juga berdagang. Namun menurut Ilman penetapan parkir terhadap warga sangat tidak masuk akal dan diduga menlanggar aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp5.000. biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp2.000 pada setiap 1 jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp20.000. sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp25.000.

“Kamikan berdagang di pasar seharian. Pasti kena biaya maksimal. Belum lagi jika kendaraan kami keluar masuk beberapa kali. Itu kan sangat mahal. Dulu tidak ada parkir progresif, kami hanya bayar uang masuk mobil 1 kali saja, Rp5.000. tidak dikekan biaya tambahan. Kami ingin parkirnya ditetapkan seperti dulu saja. Parkirnya bukan digedung, tapi di jalan umum,” jelas Ilman.

Sementara itu, seorang warga yang ingin namanya diinisialkan mengatakan pihak pengelola parkir yakni PT. BDK tidak ada melakukan mediasi dengan warga dan pedagang sebelum membuat portal dan parkir progresif tersebut.

“Mereka buat portal dan parkir itu tanpa persetujuan dari warga. Kami sudah pasti tidak setuju lah. Kami warga penghuni dan pemilik rumah di jalan ini dijadikan objek pengutipan pajak parkir. Ini rumah yang kusewa untuk tempat tinggal dan jualan. PT. BDK tak pernah perlihatkan izin dan batas kelolanya. Kami pernah protes, setelah protes, kami diintimidasi oleh orang bayaran mereka. Kami diancam,” ujar seorang warga berinisal TB.

Akibat diterapkannya parkir progresif, omzet pedagang di pusat pasar menurun drastis. Hal itu terjadi karena banyak pelanggan atau pengunjung pusat pasar yang juga merasa berat dengan parkir progresif tersebut.

Seorang pedagang yang sudah 40 tahun berdagang makanan di pusat pasar, bernama Linda Wati mengatakan semua pedagang pasar berjumlah lebih dari 3000 orang tidak setuju dengan adanya penerapan parkir tersebut.

“Kami jualan di pasar tradisional, mana kuat kalau bayar terus. Banyak pedagang akhirnya parkir di luar area pusat pasar. Jadi kami harus jalan kaki cukup jauh ke pusat pasar. Disini, sebagian pedagang saja yang punya mobil. Namun, pengunjung banyak yang menggunakan mobil, jadi mereka mengeluh karena parkirnya mahal. Ya akibatnya pengunjung berkurang banyak lah. Anjlok lah penjualan gara-gara parkir itu,” ucap Linda.

Terpisah, saat coba dikonfirmasi ke kantor PT BDK di Pusat Pasar Medan, tidak ada manajemen yang bersedia memberikan keterangan terkait penerapan parkir progresif di pasar tradisional tersebut

.”Tidak ada orang, kalau itu aku tidak tahu,” kata karyawan di kantor tersebut.(gus/azw)

 

 

Kendati sebagian besar warga yang tinggal di sekitar pusat pasar juga berdagang. Namun menurut Ilman penetapan parkir terhadap warga sangat tidak masuk akal dan diduga menlanggar aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp5.000. biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp2.000 pada setiap 1 jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp20.000. sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp25.000.

“Kamikan berdagang di pasar seharian. Pasti kena biaya maksimal. Belum lagi jika kendaraan kami keluar masuk beberapa kali. Itu kan sangat mahal. Dulu tidak ada parkir progresif, kami hanya bayar uang masuk mobil 1 kali saja, Rp5.000. tidak dikekan biaya tambahan. Kami ingin parkirnya ditetapkan seperti dulu saja. Parkirnya bukan digedung, tapi di jalan umum,” jelas Ilman.

Sementara itu, seorang warga yang ingin namanya diinisialkan mengatakan pihak pengelola parkir yakni PT. BDK tidak ada melakukan mediasi dengan warga dan pedagang sebelum membuat portal dan parkir progresif tersebut.

“Mereka buat portal dan parkir itu tanpa persetujuan dari warga. Kami sudah pasti tidak setuju lah. Kami warga penghuni dan pemilik rumah di jalan ini dijadikan objek pengutipan pajak parkir. Ini rumah yang kusewa untuk tempat tinggal dan jualan. PT. BDK tak pernah perlihatkan izin dan batas kelolanya. Kami pernah protes, setelah protes, kami diintimidasi oleh orang bayaran mereka. Kami diancam,” ujar seorang warga berinisal TB.

Akibat diterapkannya parkir progresif, omzet pedagang di pusat pasar menurun drastis. Hal itu terjadi karena banyak pelanggan atau pengunjung pusat pasar yang juga merasa berat dengan parkir progresif tersebut.

Seorang pedagang yang sudah 40 tahun berdagang makanan di pusat pasar, bernama Linda Wati mengatakan semua pedagang pasar berjumlah lebih dari 3000 orang tidak setuju dengan adanya penerapan parkir tersebut.

“Kami jualan di pasar tradisional, mana kuat kalau bayar terus. Banyak pedagang akhirnya parkir di luar area pusat pasar. Jadi kami harus jalan kaki cukup jauh ke pusat pasar. Disini, sebagian pedagang saja yang punya mobil. Namun, pengunjung banyak yang menggunakan mobil, jadi mereka mengeluh karena parkirnya mahal. Ya akibatnya pengunjung berkurang banyak lah. Anjlok lah penjualan gara-gara parkir itu,” ucap Linda.

Terpisah, saat coba dikonfirmasi ke kantor PT BDK di Pusat Pasar Medan, tidak ada manajemen yang bersedia memberikan keterangan terkait penerapan parkir progresif di pasar tradisional tersebut

.”Tidak ada orang, kalau itu aku tidak tahu,” kata karyawan di kantor tersebut.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/