26 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Pedagang Pilih Jual Ikan Sampah

Ditegaskan pria yang juga pengurus di HNSI Medan ini, ikan impor adalah ikan yang banyak di Indonesia, artinya ikan kotak merupakan ikan yang tidak dikonsumsi dari negara Malaysia dan negara tetangga lainnya.

Artinya, ikan kotak merupakan ikan sampah bagi negara luar, oleh karena itu bila ikan terdapat dipasaran akan berdampak buruk bagi harga ikan di pasaran, selain itu akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Ikan kotak itu adalah ikan yang telah berbulan – bulan di lemari es, bisa jadi mutu kualitas ikan itu buruk, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi sangat membahayakan,” pungkas Alfian.

Diminta aktivis nelayan ini, kepada Provinsi Perikanan Sumut, Karantina Ikan dan PSDKP harus bertanggung jawab mengawasi beredarnya ikan impor di pasaran.

“Ikan ini telah diatur dan ditegaskan tidak boleh beredar, jadi instansi yang bertanggung jawab harus cek kelapangan dan mencabut izin importir yang mencari keuntungan dalam memasarkan ikan kota di pasaran lokal,” tegas alfian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumatera Utara (APUPSU), Zulfahri Siagian menegaskan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan nomor 15 tahun sudah jelas ikan impor kotak tidak boleh dijual di pasaran lokal.

“Di Belawan ada 14 importir ikan, jadi kepada instansi yang bertanggung jawab harus segera melakukan tindakan, jangan sempat ini dibiarkan terus, karena akan memberikan dampak dari pasaran dan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Zulafahri.

Terpisah, Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Belawan, Monang Harahap dikonfirmasi membantah ikan kotak atau ikan impor beredar di pasaran lokal.

“Dimana beredar, kalau memang ada importir yang menjual ikan kepada pedagang dan dijual kepadatan, segera laporkan ke kita. Yang jelas, dari hasil pengawasan di lapangan tidak ada ikan impor beredar,” kata Monang.

Dijelaskan Monang, pihaknya sudah melakukan pengawasan di beberapa daerah seperti Binjai, Langkat, dan Stabat tempat pendistribusian ikan kotak yang akan di mindeng atau direubus.

“Kita sudah cek di beberapa daerah, bahkan mereka kekurangan ikan kotak, seperti di Stabat, mereka setiap bulan hanya diberi batas 150 ton. Itu saja masih kurang, bagaimana pula ikan kotak bisa beredar. Tapi, kami akan coba cek dan asasi lagi di lapangan,” pungkas Monang melalui via telepon. (fac/azw)

 

Ditegaskan pria yang juga pengurus di HNSI Medan ini, ikan impor adalah ikan yang banyak di Indonesia, artinya ikan kotak merupakan ikan yang tidak dikonsumsi dari negara Malaysia dan negara tetangga lainnya.

Artinya, ikan kotak merupakan ikan sampah bagi negara luar, oleh karena itu bila ikan terdapat dipasaran akan berdampak buruk bagi harga ikan di pasaran, selain itu akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Ikan kotak itu adalah ikan yang telah berbulan – bulan di lemari es, bisa jadi mutu kualitas ikan itu buruk, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi sangat membahayakan,” pungkas Alfian.

Diminta aktivis nelayan ini, kepada Provinsi Perikanan Sumut, Karantina Ikan dan PSDKP harus bertanggung jawab mengawasi beredarnya ikan impor di pasaran.

“Ikan ini telah diatur dan ditegaskan tidak boleh beredar, jadi instansi yang bertanggung jawab harus cek kelapangan dan mencabut izin importir yang mencari keuntungan dalam memasarkan ikan kota di pasaran lokal,” tegas alfian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumatera Utara (APUPSU), Zulfahri Siagian menegaskan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan nomor 15 tahun sudah jelas ikan impor kotak tidak boleh dijual di pasaran lokal.

“Di Belawan ada 14 importir ikan, jadi kepada instansi yang bertanggung jawab harus segera melakukan tindakan, jangan sempat ini dibiarkan terus, karena akan memberikan dampak dari pasaran dan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Zulafahri.

Terpisah, Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Belawan, Monang Harahap dikonfirmasi membantah ikan kotak atau ikan impor beredar di pasaran lokal.

“Dimana beredar, kalau memang ada importir yang menjual ikan kepada pedagang dan dijual kepadatan, segera laporkan ke kita. Yang jelas, dari hasil pengawasan di lapangan tidak ada ikan impor beredar,” kata Monang.

Dijelaskan Monang, pihaknya sudah melakukan pengawasan di beberapa daerah seperti Binjai, Langkat, dan Stabat tempat pendistribusian ikan kotak yang akan di mindeng atau direubus.

“Kita sudah cek di beberapa daerah, bahkan mereka kekurangan ikan kotak, seperti di Stabat, mereka setiap bulan hanya diberi batas 150 ton. Itu saja masih kurang, bagaimana pula ikan kotak bisa beredar. Tapi, kami akan coba cek dan asasi lagi di lapangan,” pungkas Monang melalui via telepon. (fac/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/