MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan simulasi sekaligus sosialisasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 kepada masyarakat. Simulasi dilaksanakan di Taman Tjong Yong Hian, Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (27/12/2023).
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqa mengatakan, simulasi ini ditujukan untuk mensosialisasikan tahapan-tahapan pada hari pemungutan 14 Februari 2024 nanti. Tahapan itu mulai dari awal pemilih hadir sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB, mendaftarkan kehadirannya ke KPPS, menunggu antrian, lalu diberikan surat suara oleh Ketua KPPS, mencoblos, lalu mencelupkan jarinya ke tinta tanda telah mencoblos, dan keluar dari TPS.
“Simulasi ini tujuannya agar masyarakat memahami apa yang dilakukan saat di TPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara nantinya, serta penggunaan aplikasi Sirekap,” ucap Mutia.
Dikatakan Mutia, aplikasi Sirekap adalah alat bantu penyelenggara dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Dalam pelaksanaannya, petugas KPPS akan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS pada formulir C Hasil dan mengunggah foto C Hasil ke aplikasi Sirekap mobile. Sementara Sirekap Web digunakan oleh penyelenggara di tingkat PPK (kecamatan).
Dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara itu, kata Mutia, melibatkan 150 pemilih, termasuk pemilih difabel yang berasal dari Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengatakan, berdasarkan simulasi yang telah dilakukan, proses di TPS selesai memakan waktu 10-11 jam.
Tentang kesiapan penyelenggara, Mutia mengatakan jajaran penyelenggara siap untuk mensukseskan pesta demokrasi 5 tahunan ini. Seluruh tahapan telah berjalan sesuai jadwal. Tahapan terkini adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berdasarkan jadwal, pada 29-30 Desember akan diumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS, dan pada 25 Januari nanti akan dilakukan pelantikan KPPS.
Dalam simulasi ini, turut hadir Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra. Dalam sambutannya, Fachril mengingatkan setidaknya tiga hal penting yang harus dilaksanakan KPPS.
Pertama, seringkali ditemukan petugas menulis daftar hadir bukan di alat kerja absensi, melainkan di kertas lain yang sebetulnya nanti akan membingungkan petugas itu sendiri dalam menghitung jumlah kehadiran pemilih.
Lalu pokok lain yang disoroti Bawaslu adalah soal distribusi undangan memilih yang harus dibagikan KPPS kepada pemilih sebelum hari pemungutan. Bawaslu berharap pembagian C Undangan ini bisa dilakukan secara maksimal. Dan yang terakhir disoroti Fachril adalah perlunya sinkronisasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan undangan yang dibagikan.
“Ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024,” jelasnya.
Anggota KPU Kota Medan Taufiqqurahman Munte menjelaskan, ada tiga kategori pemilih dalam pemilihan nantinya. Yang pertama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPTB berisikan pemilih yang pindah memilih, dan DPK adalah pemilih non DPT yang menggunakan KTP-el.
(map/ram)