27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Berakhir 23 Juni, KPU Medan Terus Verifikasi Administrasi Syarat Bacaleg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menutup pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Medan pada 14 Mei 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku terus memproses seluruh berkas yang masuk.

Anggota KPU Kota Medan, Nana Miranti mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan bacaleg yang telah masuk dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Medan, dan berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan bacaleg yang masuk ke KPU Medan,” ungkap Nana, Selasa (30/5).

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, juga mengatakan, tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg telah dimulai sejak 15 Mei lalu, dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang.

“Jadwal verifikasi dari 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Artinya, masih ada waktu sekitar 24 hari lagi. Saat ini verifikasi terus kami lakukan dan sedang berlangsung. Kami akan kejar untuk selesai sebelum waktu yang ditentukan (23 Juni),” tuturnya.

Setelah tahapan verifikasi tersebut selesai, sambung Nana, pihaknya akan segera menyampaikan kepada parpol terkait berkas bacalegnya yang lengkap atau yang belum lengkap, maupun yang harus diperbaiki.

“Berkas yang belum lengkap atau harus diperbaiki akan kami sampaikan ke parpol masing-masing. Untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, akan dimulai pada 26 Juni sampai 9 Juli,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, 18 parpol telah mendaftarkan nama-nama bacalegnya untuk maju dalam Pemilihan Legislatif Kota Medan 2024 mendatang.

Diketahui, dari 18 parpol yang mendaftarkan nama-nama bacalegnya, 17 parpol mendaftarkan bacaleg secara maksimal, yakni 50 nama, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Medan. Sementara 1 parpol lainnya hanya mendaftarkan 42 nama bacaleg. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menutup pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Medan pada 14 Mei 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku terus memproses seluruh berkas yang masuk.

Anggota KPU Kota Medan, Nana Miranti mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan bacaleg yang telah masuk dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Medan, dan berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan bacaleg yang masuk ke KPU Medan,” ungkap Nana, Selasa (30/5).

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, juga mengatakan, tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg telah dimulai sejak 15 Mei lalu, dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang.

“Jadwal verifikasi dari 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Artinya, masih ada waktu sekitar 24 hari lagi. Saat ini verifikasi terus kami lakukan dan sedang berlangsung. Kami akan kejar untuk selesai sebelum waktu yang ditentukan (23 Juni),” tuturnya.

Setelah tahapan verifikasi tersebut selesai, sambung Nana, pihaknya akan segera menyampaikan kepada parpol terkait berkas bacalegnya yang lengkap atau yang belum lengkap, maupun yang harus diperbaiki.

“Berkas yang belum lengkap atau harus diperbaiki akan kami sampaikan ke parpol masing-masing. Untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, akan dimulai pada 26 Juni sampai 9 Juli,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, 18 parpol telah mendaftarkan nama-nama bacalegnya untuk maju dalam Pemilihan Legislatif Kota Medan 2024 mendatang.

Diketahui, dari 18 parpol yang mendaftarkan nama-nama bacalegnya, 17 parpol mendaftarkan bacaleg secara maksimal, yakni 50 nama, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Medan. Sementara 1 parpol lainnya hanya mendaftarkan 42 nama bacaleg. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/