25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wacana Calon Pengantin Tes HIV/AIDS: Biaya Dibebankan ke APBD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pasangan calon pengantin dites deteksi HIV/AIDS sebelum menikah dinilai tidak memberatkan masyarakat. Sebab, biaya tes tersebut dibebankan ke APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut.

Wakil Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidi.

Wacana itu diusulkan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Sumatera Utara (Sumut) sebagai upaya menekan laju kasus penularan virus HIV/AIDS. Karena, setiap tahunnya angka kasus penderita atau Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) terus meningkat khususnya di Sumut.

“Wacana ini sudah dituangkan ke dalam naskah akademik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk menjadi Perda dan disampaikan ke DPRD Sumut Jadi, pembiayaan tes HIV/AIDS dibebankan kepada APBD Provinsi Sumut dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidi saat dihubungi melalui sambung seluler, Rabu (27/1).

Menurut Ikrimah, dari perhitungan yang dilakukan, pembiayaan tesn

tersebut mengeluarkan biaya sekitar Rp10 miliar per tahun. Perhitungan biaya itu mengacu dari rata-rata angka pernikahan setiap tahun di Sumut untuk semua agama yang jumlahnya sekitar 100.000 pernikahan.

“Kalau ada political will atau komitmen yang kuat antara DPRD dengan Pemprov Sumut, maka nilai Rp10 miliar untuk pembiayaan tes HIV/AIDS bagi calon pengantin sangat layak. Bahkan, tidak terlalu memberatkan karena dibantu juga dengan APBD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ikrimah mengaku, wacana tersebut yang dituangkan menjadi usulan Ranperda sudah disampaikan kepada gubernur, wakil gubernur, Sekda Pemprov dan DPRD Sumut. Jadi, nantinya akan masuk dalam Hak Inisiatif DPRD Sumut. Namun, pada intinya pihak eksekutif mendukung dan tinggal menunggu bagaimana respon dari legislatif.

“Kita sudah sering berkomunikasi dengan DPRD Sumut dan melakukan FGD (Focus Grup Disscusion) terkait usulan Ranperda tersebut. Makanya, kita terus mengawal dan mendorong legislatif untuk melanjutkan prosesnya sehingga dapat disahkan menjadi Perda,” sebut Ikrimah sembari menambahkan, saat ini naskah akademik dari usulan itu baru selesai tahun lalu.

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah bertemu, berdiskusi dan bahkan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut beberapa waktu lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan pelatihan atau edukasi kepada pasangan calon pengantin. Akan tetapi, karena dilanda pandemi Covid-19 sehingga tertunda.

“Kanwil Kemenag Sumut pada prinsipnya setuju dan mendukung, tetapi ada catatan yaitu tes HIV/AIDS tersebut tidak membebankan kepada calon pengantin. Sebab, dinilai memberatkan karena biaya dari pesta pernikahan sendiri sudah cukup besar,” pungkasnya.

Diketahui, KPAD Sumut menyampaikan, hingga Juli 2020 sebanyak 12.615 orang terpapar HIV/AIDS. Padahal, pada tahun 2019 periode yang sama jumlahnya masih sekitar 11.000-an orang. Orang yang terpapar HIV/AIDS diketahui setelah diperiksa di rumah sakit atau Puskesmas.

Dari 12.000 lebih orang yang terpapar HIV/AIDS tersebut, paling banyak sekitar 60 persen tercatat berasal dari Kota Medan. Kendati demikian, kasus yang ada di Medan sumbernya bisa saja berasal dari kabupaten/kota lain di Sumut. Karena, mungkin saja penderitanya berasal dari daerah lain tetapi terdata di rumah sakit atau Puskesmas di Medan.

Faktor penularan penyakit ini, paling banyak disebabkan akibat hubungan seks lawan jenis sekitar 70 persen. Selebihnya, akibat jarum suntik narkoba, homoseksual, biseksual, hingga transfusi darah. Sedangkan untuk usia penderita HIV/AIDS, didominasi pada rentang 17-39 tahun sekitar 80 persen. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pasangan calon pengantin dites deteksi HIV/AIDS sebelum menikah dinilai tidak memberatkan masyarakat. Sebab, biaya tes tersebut dibebankan ke APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut.

Wakil Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidi.

Wacana itu diusulkan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Sumatera Utara (Sumut) sebagai upaya menekan laju kasus penularan virus HIV/AIDS. Karena, setiap tahunnya angka kasus penderita atau Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) terus meningkat khususnya di Sumut.

“Wacana ini sudah dituangkan ke dalam naskah akademik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk menjadi Perda dan disampaikan ke DPRD Sumut Jadi, pembiayaan tes HIV/AIDS dibebankan kepada APBD Provinsi Sumut dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua KPAD Sumut, Ikrimah Hamidi saat dihubungi melalui sambung seluler, Rabu (27/1).

Menurut Ikrimah, dari perhitungan yang dilakukan, pembiayaan tesn

tersebut mengeluarkan biaya sekitar Rp10 miliar per tahun. Perhitungan biaya itu mengacu dari rata-rata angka pernikahan setiap tahun di Sumut untuk semua agama yang jumlahnya sekitar 100.000 pernikahan.

“Kalau ada political will atau komitmen yang kuat antara DPRD dengan Pemprov Sumut, maka nilai Rp10 miliar untuk pembiayaan tes HIV/AIDS bagi calon pengantin sangat layak. Bahkan, tidak terlalu memberatkan karena dibantu juga dengan APBD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ikrimah mengaku, wacana tersebut yang dituangkan menjadi usulan Ranperda sudah disampaikan kepada gubernur, wakil gubernur, Sekda Pemprov dan DPRD Sumut. Jadi, nantinya akan masuk dalam Hak Inisiatif DPRD Sumut. Namun, pada intinya pihak eksekutif mendukung dan tinggal menunggu bagaimana respon dari legislatif.

“Kita sudah sering berkomunikasi dengan DPRD Sumut dan melakukan FGD (Focus Grup Disscusion) terkait usulan Ranperda tersebut. Makanya, kita terus mengawal dan mendorong legislatif untuk melanjutkan prosesnya sehingga dapat disahkan menjadi Perda,” sebut Ikrimah sembari menambahkan, saat ini naskah akademik dari usulan itu baru selesai tahun lalu.

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah bertemu, berdiskusi dan bahkan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut beberapa waktu lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan pelatihan atau edukasi kepada pasangan calon pengantin. Akan tetapi, karena dilanda pandemi Covid-19 sehingga tertunda.

“Kanwil Kemenag Sumut pada prinsipnya setuju dan mendukung, tetapi ada catatan yaitu tes HIV/AIDS tersebut tidak membebankan kepada calon pengantin. Sebab, dinilai memberatkan karena biaya dari pesta pernikahan sendiri sudah cukup besar,” pungkasnya.

Diketahui, KPAD Sumut menyampaikan, hingga Juli 2020 sebanyak 12.615 orang terpapar HIV/AIDS. Padahal, pada tahun 2019 periode yang sama jumlahnya masih sekitar 11.000-an orang. Orang yang terpapar HIV/AIDS diketahui setelah diperiksa di rumah sakit atau Puskesmas.

Dari 12.000 lebih orang yang terpapar HIV/AIDS tersebut, paling banyak sekitar 60 persen tercatat berasal dari Kota Medan. Kendati demikian, kasus yang ada di Medan sumbernya bisa saja berasal dari kabupaten/kota lain di Sumut. Karena, mungkin saja penderitanya berasal dari daerah lain tetapi terdata di rumah sakit atau Puskesmas di Medan.

Faktor penularan penyakit ini, paling banyak disebabkan akibat hubungan seks lawan jenis sekitar 70 persen. Selebihnya, akibat jarum suntik narkoba, homoseksual, biseksual, hingga transfusi darah. Sedangkan untuk usia penderita HIV/AIDS, didominasi pada rentang 17-39 tahun sekitar 80 persen. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/