25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasus Salah Tangkap Ungkap Aktor Intelektual

MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut mengungkap aktor intelektual yang diduga menitipkan instruksi, hingga oknum Polsekta Medan Kota menembak juru parkir (jukir) Zainal Abidin Nasution. LBH menduga, ada pelaku lain terhadap kasus Zainal selain tersangka Brigadir A. Dimana, institusi Polri pasti memiliki prosedur untuk melakukan penembakan terhadap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana.

“Kami yakini, dalam kasus penembakan Zainal diduga ada perintah di sana. Perintah itu dari siapa dan apa motifnya, ini tugas Polda Sumut mengungkapnya. Oknum polisi tidak bisa main tembak saja, sebab semua ada aturannya,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (27/2).

Dijelasknnya, tindakan polisi bisa dibenarkan jika menembak residivis kelas kakap, tercatat sebagai DPO dan memberikan perlawanan atau melarikan diri saat ditangkap usai melakukan kejahatan. Namun, lanjut Muslim, proses penembakan terhadap Zainal Abidin yang dituduh pelaku pembunuh Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) di Jalan Bandung, Medan, sangat berbeda. Hingga tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Eksekusi tembak itu, diduga ada motif dan kepentingan lain, diduga ada perintah menyertainya,” ucap Muslim. Menurutnya, setelah Zainal Abidin divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan karena apa yang dituduhkan penyidik Polekta Medan Kota tidak terbukti. Tim kuasa hukum Zainal dari LBH Medan melaporkan kasus penembakan itu ke Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Sumut pada 26 Juni 2010 lalu.

Setelah itu, Tim dari Dit Reskrim Polda Sumut menetapkan oknum polisi Brigadir A sebagai tersangka penembak Zainal. “Kami selaku kuasa hukum Zainal mengacungkan jempol dan berterima kasih atas penyidikan yang dilakukan Dit Reskrim Polda Sumut. Namun, kami berharap sekali agar aktor intelektual di belakang kasus ini diusut tuntas,” cetus Muslim.

Lanjutnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut selaku pimpinan tertinggi di jajaran Polda Sumut atas penyidikan positif yang dilakukan jajarannya. Dimana sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno di beberapa kesempatan mengatakan dengan tegas, dalam  kasus ini melibatkan Mantan Kapolsekta Medan Kota, AKP Darwin Ginting yang merupakan pimpinan Brigadir A.

“Mustahil tersangka Brigadir A, melakukan eksekusi tembak atas inisiatif sendiri. Untuk itu, kita minta Kapolda menyentuh pelaku di belakang Brigadir A. Kami berharap tim penyidik dalam kasus ini tidak melindungi pelaku yang sebenarnya. Kami yakin, penyidik memahami sekali prosedur penembakan terhadap seorang tersangka. Bagaimana hiraki dari atasan ke bawahan tentu penyidik sudah tahu benar,” beber Muslim.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu yang dikonfirmasi dengan ditetapkannya Brigadir A sebagai tersangka oleh Dit Reskrim belum tentu untuk pimpinannya tidak lepas untuk dijadikan tersangka.

Anggotanya dikenakan sebagai tersangka, bukan berarti lepas untuk mantan Kapolsek Medan Kota, AKP Darwin Ginting untuk tetap diperiksa. Dimana, semua anggota dalam melakukan tindakan atas perintah dari atasan. Sedangkan untuk Brigadir Aulia yang sudah menyiapkan pengacaranya untuk pembelaan dipersilahkan saja, karena itu merupakan haknya. Itu semua diperbolehkan,” kata Kombes Pol Heri Subiansaori. (mag-1)

MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut mengungkap aktor intelektual yang diduga menitipkan instruksi, hingga oknum Polsekta Medan Kota menembak juru parkir (jukir) Zainal Abidin Nasution. LBH menduga, ada pelaku lain terhadap kasus Zainal selain tersangka Brigadir A. Dimana, institusi Polri pasti memiliki prosedur untuk melakukan penembakan terhadap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana.

“Kami yakini, dalam kasus penembakan Zainal diduga ada perintah di sana. Perintah itu dari siapa dan apa motifnya, ini tugas Polda Sumut mengungkapnya. Oknum polisi tidak bisa main tembak saja, sebab semua ada aturannya,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (27/2).

Dijelasknnya, tindakan polisi bisa dibenarkan jika menembak residivis kelas kakap, tercatat sebagai DPO dan memberikan perlawanan atau melarikan diri saat ditangkap usai melakukan kejahatan. Namun, lanjut Muslim, proses penembakan terhadap Zainal Abidin yang dituduh pelaku pembunuh Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) di Jalan Bandung, Medan, sangat berbeda. Hingga tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Eksekusi tembak itu, diduga ada motif dan kepentingan lain, diduga ada perintah menyertainya,” ucap Muslim. Menurutnya, setelah Zainal Abidin divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan karena apa yang dituduhkan penyidik Polekta Medan Kota tidak terbukti. Tim kuasa hukum Zainal dari LBH Medan melaporkan kasus penembakan itu ke Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Sumut pada 26 Juni 2010 lalu.

Setelah itu, Tim dari Dit Reskrim Polda Sumut menetapkan oknum polisi Brigadir A sebagai tersangka penembak Zainal. “Kami selaku kuasa hukum Zainal mengacungkan jempol dan berterima kasih atas penyidikan yang dilakukan Dit Reskrim Polda Sumut. Namun, kami berharap sekali agar aktor intelektual di belakang kasus ini diusut tuntas,” cetus Muslim.

Lanjutnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut selaku pimpinan tertinggi di jajaran Polda Sumut atas penyidikan positif yang dilakukan jajarannya. Dimana sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno di beberapa kesempatan mengatakan dengan tegas, dalam  kasus ini melibatkan Mantan Kapolsekta Medan Kota, AKP Darwin Ginting yang merupakan pimpinan Brigadir A.

“Mustahil tersangka Brigadir A, melakukan eksekusi tembak atas inisiatif sendiri. Untuk itu, kita minta Kapolda menyentuh pelaku di belakang Brigadir A. Kami berharap tim penyidik dalam kasus ini tidak melindungi pelaku yang sebenarnya. Kami yakin, penyidik memahami sekali prosedur penembakan terhadap seorang tersangka. Bagaimana hiraki dari atasan ke bawahan tentu penyidik sudah tahu benar,” beber Muslim.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu yang dikonfirmasi dengan ditetapkannya Brigadir A sebagai tersangka oleh Dit Reskrim belum tentu untuk pimpinannya tidak lepas untuk dijadikan tersangka.

Anggotanya dikenakan sebagai tersangka, bukan berarti lepas untuk mantan Kapolsek Medan Kota, AKP Darwin Ginting untuk tetap diperiksa. Dimana, semua anggota dalam melakukan tindakan atas perintah dari atasan. Sedangkan untuk Brigadir Aulia yang sudah menyiapkan pengacaranya untuk pembelaan dipersilahkan saja, karena itu merupakan haknya. Itu semua diperbolehkan,” kata Kombes Pol Heri Subiansaori. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/