MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nabila Khadijah, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah hingga miliaran rupiah hingga kini masih ‘bebas’ berkeliaran. Padahal, Nabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mau ditahan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan. Pihak polisi pun cenderung menutup-nutupi keberadaan Nabila.
“Enggak mungkinlah kita tangkap. Baru 2 bulan anaknya. Kita lihat sisi humanisnya juga,” ujar Bayu kepada Sumut Pos saat ditemui di Polresta Medan, Kamis (26/2) sore.
Ia mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan Nabila. Bayu pun menyebut kan tersangka masih berada di Medan, namun Bayu enggan membeberkannya secara pasti. “Masih di Medan dia (Nabila, Red),” ujarnya sembari berlalu.
Pun, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan, tidak ditahannya Nabila karena melihat sisi kemanusian. Selain itu, tersangka juga ada penjaminnya. “Dia (Nabila) itu dijamin ibunya. Jadi, kalau macam-macam ibunya bisa kita tahan,” ucap Bram.
Ia mennyebut, berkas perkara tersangka Nabila sudah P21 (lengkap). Disinggung ketegasan pihaknya soal penahanan tersangka Nabila, Bram mengaku tiga bulan ke depan batasnya.
“Batas waktunya tiga bulan. Jika mengelak maka harta benda miliknya akan disita ke negara senilai Rp300 juta,” tukas mantan penyidik KPK ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf yang juga dikonfirmasi, menyebut penahanan termasuk dalam teknik penyidikan. Disebutnya, tidak ditahannya seorang tersangka, mengingat beberapa hal, termasuk menggali informasi akan adanya tersangka lain. Namun, demikian, Helfi mengaku kalau Polda Sumut juga akan memantau kasus itu.
Diketahui, PT Nabila Putra Mandiri (NPM) yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM Nabila Khadijah dan administrasi keuangannya, Ruri Nova Triantri, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab.
Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, diduga melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening Nabila. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh keduanya. Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada.
Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan keduanya ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana. (ris/ain/gus/rbb)