26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Propemperda Medan 2017 Ditunda

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Suasana Sidang paripurna di DPRD Sumut, Selasa (27/12) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Paripurna pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Medan 2017, Senin (17/2) terpaksa ditunda.

Pemintaan penundaan paripurna disampaikan Bapemperda DPRD Medan melalui nota dinas nomor 08/Bapemperda-DPRD/KM/II/2017, ditandatangani Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Alasan penundaan dikarenakan Propemperda dari Pemko Medan 2017 diterima Sekretariat DPRD Medan, Jumat (24/2). Bapemperda menyebut butuh waktu untuk membahas Propemperda Kota Medan ini.”Bapemperda butuh waktu lagi setidaknya satu minggu untuk membahasnya. Sementara usulan baru disampaikan Jumat lalu dan mau diparipurnakan Senin ini,” kata Paul Mei Anton.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan juga menyesalkan lambatnya Pemko Medan menyampaikan Propemperda ini. Padahal, jadwal paripurna sudah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan bersama Pemko Medan pada 31 Januari 2017. “Pemko punya banyak waktu untuk menyerahkan Propemperda. Tapi kenapa baru diserahkan kemarin,” katanya.

Selain itu Boydo juga kecewa pembatalan paripurna mendadak.”Tadi malam saja, saya masih menerima undangan paripurna ini lewat WA (pesan singkat) dari fraksi kami. Tiba-tiba pagi ini paripurnanya dibatalkan,” katanya.

Sementara, data diperoleh di Sekretariat DPRD Medan usulan Propemperda Medan 2017 ditandatangani Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tertanggal 23 Februari 2017. Dalam surat nomor 188.432/1661/II/2017, Pemko Medan mengusulkan sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ranperda diusulkan Pemko Medan itu, tentang Ketenteraman dan ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, Izin Lingkungan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh, Perubahan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian tentang Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan Desa dan Perkotaan, Perubahan Perda Pajak Hotel, Perubahan Perda Pajak Daerah, Perubahan Perda Pajak Hiburan, Perubahan Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Medan tahun 2016-2035.

Diusulkan juga Promperda tentang Perubahan Perda Retribusi Izin Gangguan, Pencabuta Perda Pinjaman Daerah, Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2016-2021, Perubahan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah 2011-2031, Rumah Susun, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, PAPBD 2017, RAPBD 2018 Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan.

Diketahui, ada 26 Prolegda yang ditetapkan Bapperda DPRD Medan pada 2016. Masih ada ranperda yang belum dibahas, di antaranya tentang Pencabutan Perda tentang Pinjaman Daerah, Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda RTRW 2011-2031.

Kemudian Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Perfilman. Selanjutnya, Ranperda Pelayanan Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara. Ranperda Sistem Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), Ranperda Penyelenggaraan reklame dan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah

Ranperda yang masih dalam pembahasan dan belum diparipurnakan hingga kini, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Kawasan Industri Medan, Ranperda Pengawasaan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Ranperda Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (CSR), Ranperda Pelayanan di Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan. (prn/ila)

 

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Suasana Sidang paripurna di DPRD Sumut, Selasa (27/12) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Paripurna pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Medan 2017, Senin (17/2) terpaksa ditunda.

Pemintaan penundaan paripurna disampaikan Bapemperda DPRD Medan melalui nota dinas nomor 08/Bapemperda-DPRD/KM/II/2017, ditandatangani Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Alasan penundaan dikarenakan Propemperda dari Pemko Medan 2017 diterima Sekretariat DPRD Medan, Jumat (24/2). Bapemperda menyebut butuh waktu untuk membahas Propemperda Kota Medan ini.”Bapemperda butuh waktu lagi setidaknya satu minggu untuk membahasnya. Sementara usulan baru disampaikan Jumat lalu dan mau diparipurnakan Senin ini,” kata Paul Mei Anton.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan juga menyesalkan lambatnya Pemko Medan menyampaikan Propemperda ini. Padahal, jadwal paripurna sudah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan bersama Pemko Medan pada 31 Januari 2017. “Pemko punya banyak waktu untuk menyerahkan Propemperda. Tapi kenapa baru diserahkan kemarin,” katanya.

Selain itu Boydo juga kecewa pembatalan paripurna mendadak.”Tadi malam saja, saya masih menerima undangan paripurna ini lewat WA (pesan singkat) dari fraksi kami. Tiba-tiba pagi ini paripurnanya dibatalkan,” katanya.

Sementara, data diperoleh di Sekretariat DPRD Medan usulan Propemperda Medan 2017 ditandatangani Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tertanggal 23 Februari 2017. Dalam surat nomor 188.432/1661/II/2017, Pemko Medan mengusulkan sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ranperda diusulkan Pemko Medan itu, tentang Ketenteraman dan ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, Izin Lingkungan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh, Perubahan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian tentang Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan Desa dan Perkotaan, Perubahan Perda Pajak Hotel, Perubahan Perda Pajak Daerah, Perubahan Perda Pajak Hiburan, Perubahan Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Medan tahun 2016-2035.

Diusulkan juga Promperda tentang Perubahan Perda Retribusi Izin Gangguan, Pencabuta Perda Pinjaman Daerah, Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2016-2021, Perubahan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah 2011-2031, Rumah Susun, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, PAPBD 2017, RAPBD 2018 Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan.

Diketahui, ada 26 Prolegda yang ditetapkan Bapperda DPRD Medan pada 2016. Masih ada ranperda yang belum dibahas, di antaranya tentang Pencabutan Perda tentang Pinjaman Daerah, Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda RTRW 2011-2031.

Kemudian Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Perfilman. Selanjutnya, Ranperda Pelayanan Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara. Ranperda Sistem Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), Ranperda Penyelenggaraan reklame dan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah

Ranperda yang masih dalam pembahasan dan belum diparipurnakan hingga kini, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Kawasan Industri Medan, Ranperda Pengawasaan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Ranperda Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (CSR), Ranperda Pelayanan di Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/