Site icon SumutPos

Penetapan Harga Meja di Pasar Marelan Tak Kunjung Diputuskan

Foto: Prans/Sumut Pos
Rapat dengar pendapat (RDP) Perkim-PR kota Medan dengan Komisi C DPRD Medan soal gedung baru Pasar Marelan, Senin (26/2).

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD) Kota Medan sampai kini belum juga memutuskan dan menetapkan satuan harga meja, kios dan stand pedagang di gedung baru Pasar Marelan.

Padahal hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, paska dugaan jual beli kios dengan harga selangit di pasar itu menguak ke permukaan. Atas kondisi ini, Komisi C DPRD Medan mendesak Bawas PD segera mengumumkan satuan harga kepada publik dan dapat bekerja secara profesional.

“Sebenarnya kita mau menyinggungkan soal itu juga dalam rapat tadi. Cuma karena ketidakhadiran Ketua Bawas PD dan Dirut PD Pasar, pertemuan pun kita tunda. Rencana minggu depan akan kita undang lagi,” ujar Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos usai RDP, kemarin.

Boydo menjelaskan, bila memang sudah ada instruksi wali kota dan rekomendasi Dinas Perkim-PR atas satuan harga tersebut, Bawas PD harusnya cepat memutuskan dan mengumumkannya ke publik. Sehingga, tidak terjadi informasi sumir yang kemudian mudah dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan.

“Bawas inikan bagian daripada Pemko. Ini pula bagian ketidakseriusan Pemko bekerja. Padahal yang kami tahu, sudah ada analisis RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang baik dari Dinas Perkim-PR untuk membangun meja dan lapak itu. Tapi kenyataan di lapangan selalu ada yang kurang,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, Bawas PD tidak fokus dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai kewenangan yang diberikan. Harga RAB yang tidak dipublikasi ini, tentu menjadi tanda tanya besar buat publik. “Sebab kalau terlalu lambat ini diputuskan, semakin banyak orang juga yang ambil kesempatan dan sok jadi pahlawan. Padahal ujung-ujungnya ingin mendapatkan lapak,” ujarnya.

Di sisi lain, Boydo menuding, bahwa gejolak yang terjadi di sejumlah pasar tradisional di Medan saat ini lantaran Wali Kota Dzulmi Eldin tidak tegas dan cepat menyikapi permasalahan dimaksud. Ia contohkan selain Pasar Marelan, masalah pengelolaan Pasar Peringgan yang terkuak sudah dialihkan ke pihak swasta, Pasar Kampunglalang yang tak kunjung tuntas dikerjakan, menjadi catatan hitam Pemko atas rencana menghidupkan kembali gairah pasar tradisional.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawas PD Kota Medan Busral Manan menerangkan, sampai kini pihaknya masih memproses satuan harga sesuai rekomendasi Dinas Perkim-PR atas meja, lapak dan kios pedagang Pasar Marelan. “Masih diproses. Belum ada keputusan sampai sekarang,” katanya via seluler kemarin.

Mantan Kadisbudpar Medan ini menambahkan, tidak ada kendala yang terlalu urgen atas penetapan harga satuan tersebut. Pihaknya masih akan membahas dan melakukan rapat lanjutan sebelum memutuskan akan hal ini.”Mudah-mudahan tidak ada kendala. Nanti dirapatkan lagi dengan anggota dan pimpinan Bawas yang lain. Tadi pun ditunda RDP dengan Komisi C karena dirut PD Pasar tidak hadir. Dalam konteks inikan kami hanya mengawasi saja,” terangnya. (prn/ila)

Exit mobile version