26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Satpol PP Belum Respon DPRD Terkait Apartemen Centre Point

Foto: Triadi/Sumut Pos
Apartemen Center Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan agar dipasang plang stanvas di depan bangunan Apartemen Center Point, tak langsung direspon Satpol PP Kota Medan. Padahal, pemasangan plang tersebut sebagai pemberitahuan kepada masyarakat kalau bangunan tersebut distanvaskan karena melanggar aturan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku baru akan mengambil tindakan setelah dilakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas masalah ini. Sebab menurutnya, para OPD terkait yang lebih tahu secara detail persoalan Apartemen Center Point dan bangunan lain yang ada disekitarnya.

“Kami undang dulu OPD terkait untuk membahas masalah ini. Kan mereka yang tahu kisah bangunan itu. Lagian kan di RDP kemarin para OPD itu diundang juga,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, dari pertemuan itu nantinya akan didapatkan benang merah persoalan tersebut dan akan ditentukan tindak lanjutnya seperti apa. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan pertemuan tersebut digelar. “Jadi, tunggu pertemuan bersama OPD terkait dululah,” mantan Camat Medan Area ini menambahkan.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap. Menurutnya, belum ada tindak lanjut secara konkrit yang akan pihaknya lakukan menyikapi hasil RDP dan rekomendasi Komisi D atas persoalan dimaksud. “Seperti kata Pak Kasat, bahwa kita akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait lainnya,” katanya.

Bahkan, ia mengaku akan mencari tahu informasi detil dari perwakilan pihaknya saat memenuhi undangan RDP Komisi D kemarin, bersama perwakilan PT ACK dan OPD Pemko terkait lainnya. “Itukan yang lebih tahu tim teknis kita. Coba saya koordinasi dulu sama mereka. Gak enak kalau memberi pernyataan tanpa tahu duduk persoalannya,” katanya.

Foto: Triadi/Sumut Pos
Apartemen Center Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan agar dipasang plang stanvas di depan bangunan Apartemen Center Point, tak langsung direspon Satpol PP Kota Medan. Padahal, pemasangan plang tersebut sebagai pemberitahuan kepada masyarakat kalau bangunan tersebut distanvaskan karena melanggar aturan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku baru akan mengambil tindakan setelah dilakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas masalah ini. Sebab menurutnya, para OPD terkait yang lebih tahu secara detail persoalan Apartemen Center Point dan bangunan lain yang ada disekitarnya.

“Kami undang dulu OPD terkait untuk membahas masalah ini. Kan mereka yang tahu kisah bangunan itu. Lagian kan di RDP kemarin para OPD itu diundang juga,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, dari pertemuan itu nantinya akan didapatkan benang merah persoalan tersebut dan akan ditentukan tindak lanjutnya seperti apa. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan pertemuan tersebut digelar. “Jadi, tunggu pertemuan bersama OPD terkait dululah,” mantan Camat Medan Area ini menambahkan.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap. Menurutnya, belum ada tindak lanjut secara konkrit yang akan pihaknya lakukan menyikapi hasil RDP dan rekomendasi Komisi D atas persoalan dimaksud. “Seperti kata Pak Kasat, bahwa kita akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait lainnya,” katanya.

Bahkan, ia mengaku akan mencari tahu informasi detil dari perwakilan pihaknya saat memenuhi undangan RDP Komisi D kemarin, bersama perwakilan PT ACK dan OPD Pemko terkait lainnya. “Itukan yang lebih tahu tim teknis kita. Coba saya koordinasi dulu sama mereka. Gak enak kalau memberi pernyataan tanpa tahu duduk persoalannya,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/