Diketahui, Komisi D DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan memasang plang pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan dan pengoperasian di depan bangunan Apartemen Center Point dan lainnya di Jalan Jawa. Pasalnya, bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB dan melanggar peraturan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong saat RDP dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Center Point dan lainnya serta instansi terkait di ruang rapat Komisi D, kemarin (26/2). Pemasangan plank pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan dikarenakan selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan. Untuk itulah dengan adanya plank pemberitahuan yang dipasang cukup besar di bagian depan masyarakat bisa mengetahui bangunan tersebut ilegal dan melanggar aturan. “Kami minta Satpol PP memasang plank pemberitahuan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan. Pasang di bagian depan. Biar masyarakat luas tahu,” tegas dia.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, bangunan tersebut harusnya stagnan. Sebab selain tidak mengantongi IMB, peruntukannya tidak sesuai baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, dan lainnya. “Harusnya tidak boleh beroperasi. Kan tidak ada IMB-nya. Peruntukannya pun tidak sesuai, tapi belum ada izin sudah dibangun lebih dulu,” ungkapnya. (prn/adz)