“Memang sedang kita hentikan dulu (seperti razia taksi online, Red). Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. Dan kami pikir menindaklanjuti kebijakan ini bisa ditanyakan kepada pihak balai,” pungkasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan uji KIR merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pengendara dan penumpang kendaraan umum.
“Jadi pengemudi tidak perlu mempermasalahkan sticker yang katanya bisa membuat harga mobil anjlok. Karena sticker hanya sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan online khusus,” kata Budi, Sabtu (24/3).
Budi menceritakan, bahwa banyak kejadian yang tidak mengenakkan bisa terjadi bila tidak melakukan uji Kir. Seperti baru-baru ini kejadian di Jakarta, ada seorang penumpang perempuan cantik mungkin berduit, ia dibunuh oleh pengemudi angkutan sewa khusus tersebut.
“Jadi mengingat resiko yang demikian riskan, maka pemerintah mewajibkan pengemudi untuk mempunyai SIM A umum dan Kir, agar mempunyai perlindungan dan aspek keselamatan. Kita mengajak membuat SIM agar mengetahui cara mengemudi dan mengerem yang baik itu bagaimana,“ ungkap dia.
Budi menambahkan walaupun ini masih tahap pertama, tapi akan semampunya dilakukan dengan baik. Bahkan kita akan maksimalkan seberapa banyak anggaran yang ada, untuk membantu masyarakat yang akan menjadikan pengemudi angkutan sewa khusus ini sebagai profesi kita akan bantu sepenuhnya.
“Apa yang kita lakukan ini, saya sangat berharap banyak kerjasamanya, untuk melindungi kepentingan pengemudi dan kendaraan angkutan umum. Jangan sampai ada kendaraan sewa khusus online yang kekinian dan membuat angkutan yang lain jadi tidak hidup kembali,” jelasnya.
Selain fasilitas uji KIR, Kemenhub juga gencar melaksanakan program pembuatan SIM A Umum secara serentak di Indonesia. Hal ini untuk memenuhi ketentuan bagi pengemudi kendaraan umum. Guna mensukseskan program itu, Kemenhub melakukan tinjauan pelayan sim A umum di beberapa tempat. (prn/ila)