26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Cegah Trafficking, Keluarga Berperan Penting

istimewa/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho saat sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang.
di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3). (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah banyak kasus yang terjadi terkait perdagangan orang. Namun, seringkali kasus yang terjadi akibat kurangnya peran keluarga. Padahal, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah praktik perdagangan orang atau traffickingn

“Keluarga adalah benteng terkuat dari segala bentuk kerusakan moral yang ada di lingkungan sekitar. Kepedulian satu sama lain di dalam sebuah keluarga, mampu mencegah anggota keluarga menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3).

Menurutnya, Kota Medan menjadi salah satu pintu masuk perdagangan orang dari berbagai daerah. Seperti Kota Tanjung Balai dan Provinsi Aceh, dianggap sebagai wilayah paling banyak menyuplai tenaga kerja informal untuk dikirim ke luar negeri. Bukan cuma itu, sejumlah kabupaten/kota di Sumut tak lepas dari target para agen perdagangan orang.

“Makanya, DPRD dan Pemko Medan saling bekerja sama untuk merancang dan membuat Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang,” paparnya.

Diutarakan Proklamasi, dalam upaya pencegahan kasus trafficking ini keluarga menjadi bagian sangat penting dalam membangun ketahanan. Keluarga menyiapkan anak-anaknya dengan keberanian dan ketahanan diri dalam menghadapi tantangan zaman.

“Ketahanan keluarga, seperti mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga. Kemudian, keluarga harus waspada terhadap cara penipuan yang akan dilakukan pelaku. Setiap anggota keluarga juga harus mengenal persyaratan bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” terangnya.

Dia melanjutkan, setiap anggota keluarga juga wajib meningkatkan kemitraan dan komunikasi dengan sekolah serta masyarakat untuk dapat melindungi anak dari trafficiking. Keluarga juga berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak baik di rumah maupun di sekolah. Selain tentang pengetahuan, juga perlu meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga.

“Setiap anggota keluarga saling menjaga anggota keluarga masing-masing dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. Oleh karenanya, sosialisasi perda ini menjadi penting dari sebuah benteng keluarga terhadap anak-anaknya agar tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar atau bekerja di luar negeri,” bebernya.

Proklamasi menambahkan, dalam Perda Nomor 3/2017 ini pemerintah daerah diwajibkan membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. “Sebagai contoh, menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan, penjemputan, melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, memasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,” tukasnya.

Terpisah, Psikolog Irna Minauli mengatakan, peran keluarga terutama orangtua dalam mencegah perdagangan orang memang sangat penting. “Orangtua harus mendidik anak agar menerima hidup apa adanya. Orangtua tidak boleh membiarkan anak hidup berlebihan dan mengajarkan agar bisa menerima keadaan,” ujarnya. (ris/ila)

istimewa/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho saat sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang.
di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3). (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah banyak kasus yang terjadi terkait perdagangan orang. Namun, seringkali kasus yang terjadi akibat kurangnya peran keluarga. Padahal, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah praktik perdagangan orang atau traffickingn

“Keluarga adalah benteng terkuat dari segala bentuk kerusakan moral yang ada di lingkungan sekitar. Kepedulian satu sama lain di dalam sebuah keluarga, mampu mencegah anggota keluarga menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3).

Menurutnya, Kota Medan menjadi salah satu pintu masuk perdagangan orang dari berbagai daerah. Seperti Kota Tanjung Balai dan Provinsi Aceh, dianggap sebagai wilayah paling banyak menyuplai tenaga kerja informal untuk dikirim ke luar negeri. Bukan cuma itu, sejumlah kabupaten/kota di Sumut tak lepas dari target para agen perdagangan orang.

“Makanya, DPRD dan Pemko Medan saling bekerja sama untuk merancang dan membuat Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang,” paparnya.

Diutarakan Proklamasi, dalam upaya pencegahan kasus trafficking ini keluarga menjadi bagian sangat penting dalam membangun ketahanan. Keluarga menyiapkan anak-anaknya dengan keberanian dan ketahanan diri dalam menghadapi tantangan zaman.

“Ketahanan keluarga, seperti mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga. Kemudian, keluarga harus waspada terhadap cara penipuan yang akan dilakukan pelaku. Setiap anggota keluarga juga harus mengenal persyaratan bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” terangnya.

Dia melanjutkan, setiap anggota keluarga juga wajib meningkatkan kemitraan dan komunikasi dengan sekolah serta masyarakat untuk dapat melindungi anak dari trafficiking. Keluarga juga berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak baik di rumah maupun di sekolah. Selain tentang pengetahuan, juga perlu meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga.

“Setiap anggota keluarga saling menjaga anggota keluarga masing-masing dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. Oleh karenanya, sosialisasi perda ini menjadi penting dari sebuah benteng keluarga terhadap anak-anaknya agar tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar atau bekerja di luar negeri,” bebernya.

Proklamasi menambahkan, dalam Perda Nomor 3/2017 ini pemerintah daerah diwajibkan membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. “Sebagai contoh, menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan, penjemputan, melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, memasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,” tukasnya.

Terpisah, Psikolog Irna Minauli mengatakan, peran keluarga terutama orangtua dalam mencegah perdagangan orang memang sangat penting. “Orangtua harus mendidik anak agar menerima hidup apa adanya. Orangtua tidak boleh membiarkan anak hidup berlebihan dan mengajarkan agar bisa menerima keadaan,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/