30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Parlaungan Ajak Warga Harjosari II Bersihkan Parit

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Parlaungan Simangunsong saat menggelar sosialisasi IV Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan di Medan Amplas.
Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST mengajak warga untuk bergotong royong (gotroy) membersihkan parit di Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Warga diimbau jangan membuang sampah ke sungai (kanal) karena berakibat banjirn

Ajakan dan imbauan itu disampaikan Parlaungan Simangunsong saat menggelar acara sosialisasi IV Tahun 2019 Perda Kota Medan No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3). Hadir mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Daulay, mewakili Lurah Harjosari II Sabar Manalu, Kepling XI Roni, dan kepala lingkungan lainnya serta ratusan masyarakat.

Disampaikan Parlaungan, bagi masyarakat diharapkan belajar hidup bersih dan sehat. Kebersihan kiranya diawali dari diri sendiri selanjutnya rumah dan lingkungan. Karena bersih itu merupakan bagian dari iman.

Kepada para kepala lingkungan (Kepling) dan Lurah, politisi Partai Demokrat ini minta supaya ektra keras mengawasi dan sosialisasi Perda. Sehingga ke depan Perda dapat diterapkan dengan benar sehingga lingkungan terhindar dari sampah.

“Sampah kiranya dapat bermanfaat menjadi uang, maka jangan dibuang sembarangan. Sampah dapat menjadi uang jika dikelola dengan baik.Tetapi sampah jangan dibuang sembarangan karena dapat mengakibatkan banjir,” sebut Parlaungan yang saat ini menjadi Caleg DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Partai Demokrat No Urut 2 dapil Sumut 1.

Selain itu, Parlaungan Simangunsong mendorong para Kepling dan Lurah supaya masing masing membuat program dan profosal terkait penanganan kebersihan. “Apa yang perlu dan sarana prasarana di lingkungan sehingga tercipta kebersihan. Kota Medan terjaga bersih menjadi kota idaman,” tandas Parlaungan.

Sementara itu, ajakan Parlaungan Simangunsong untuk gotroy disambut baik ratusan warga. Pada saat itu juga disepakati gotroy akan dilaksanakan pada Jumat (29/3), besok. “Kami sangat senang jika gotroy terlaksana. Sehingga, parit menjadi bersih dan akan meminimalisir banjir, “ cetus warga.

Pada kesempatan yang sama, Parlaungan mengaku kecewa karena ketidakhadiran Lurah Harjosari II dan Camat Medan Amplas. Padahal acara sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan sangat penting untuk diketahui masyarakat guna menjaga kebersihan.

Selanjutnya, Parlaungan Simangunsong memaparkan Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp50 juta. (adz/ila)

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Parlaungan Simangunsong saat menggelar sosialisasi IV Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan di Medan Amplas.
Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST mengajak warga untuk bergotong royong (gotroy) membersihkan parit di Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Warga diimbau jangan membuang sampah ke sungai (kanal) karena berakibat banjirn

Ajakan dan imbauan itu disampaikan Parlaungan Simangunsong saat menggelar acara sosialisasi IV Tahun 2019 Perda Kota Medan No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3). Hadir mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Daulay, mewakili Lurah Harjosari II Sabar Manalu, Kepling XI Roni, dan kepala lingkungan lainnya serta ratusan masyarakat.

Disampaikan Parlaungan, bagi masyarakat diharapkan belajar hidup bersih dan sehat. Kebersihan kiranya diawali dari diri sendiri selanjutnya rumah dan lingkungan. Karena bersih itu merupakan bagian dari iman.

Kepada para kepala lingkungan (Kepling) dan Lurah, politisi Partai Demokrat ini minta supaya ektra keras mengawasi dan sosialisasi Perda. Sehingga ke depan Perda dapat diterapkan dengan benar sehingga lingkungan terhindar dari sampah.

“Sampah kiranya dapat bermanfaat menjadi uang, maka jangan dibuang sembarangan. Sampah dapat menjadi uang jika dikelola dengan baik.Tetapi sampah jangan dibuang sembarangan karena dapat mengakibatkan banjir,” sebut Parlaungan yang saat ini menjadi Caleg DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Partai Demokrat No Urut 2 dapil Sumut 1.

Selain itu, Parlaungan Simangunsong mendorong para Kepling dan Lurah supaya masing masing membuat program dan profosal terkait penanganan kebersihan. “Apa yang perlu dan sarana prasarana di lingkungan sehingga tercipta kebersihan. Kota Medan terjaga bersih menjadi kota idaman,” tandas Parlaungan.

Sementara itu, ajakan Parlaungan Simangunsong untuk gotroy disambut baik ratusan warga. Pada saat itu juga disepakati gotroy akan dilaksanakan pada Jumat (29/3), besok. “Kami sangat senang jika gotroy terlaksana. Sehingga, parit menjadi bersih dan akan meminimalisir banjir, “ cetus warga.

Pada kesempatan yang sama, Parlaungan mengaku kecewa karena ketidakhadiran Lurah Harjosari II dan Camat Medan Amplas. Padahal acara sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan sangat penting untuk diketahui masyarakat guna menjaga kebersihan.

Selanjutnya, Parlaungan Simangunsong memaparkan Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp50 juta. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/