31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

27 PHL Dinas Pertamanan Hanya Digaji Bulan April

M Husni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan 27 petugas harian lepas (PHL) Dinas Pertamanan Kota Medan yang belum terima gaji sejak Desember 2016, masih belum tuntas. Sebab, mereka hanya bisa menerima satu bulan gaji saja, yakni pada April. Sisa gaji tertunggak sejak Desember hingga Febuari tidak bisa dibayarkan.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan, M Husni mengatakan, meski digaji sebulan saja, namun dimintanya terlebih dahulu membuat lamaran ulang dengan masa kerja dimulai Maret 2017. Sehingga, baru bisa gajian pada bulan April.

“Saya tetap tidak bisa mengeluarkan gaji PHL untuk bulan Januari dan Februari. Sebab, 27 PHL tersebut diangkat akhir 2016. Sedangkan saya dilantik akhir Januari 2017. Pejabat yang lain diisi akhir Februari, jadi tetap tidak bisa dibayarkan gaji mereka pada Januari dan Februari,” tegas Husni.

Dikatakan Husni, 27 PHL yang diangkat semasa kepemimpinan Zulkifli Sitepu, diperuntukkan menjadi tenaga administrasi di kantor. Namun, Husni membatalkannya karena sudah terlalu banyak tenaga administrasi di kantor. Saat ini 27 PHL itu ditugaskan ke lapangan, seperti menjadi pekerja taman dan sebagainya. “Kalau mau silahkan diambil, kalau tidak ya tidak masalah, itulah solusi dari masalah tersebut,” kata Husni.

Menurutnya, tidak dikeluarkannya gaji 27 PHL di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan karena melanggar peraturan. Ia menilai pengangkatan itu janggal, sebab masih pakai nomenklatur lama. Pengangkatan PHL harus berdasarkan DPA.

Tak hanya itu, SK PHL pada Desember 2016. Sementara DPA dikeluarkan 25 Januari dengan nama instansi sudah berganti menjadi Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan. Sehingga, tidak mungkin digaji karena penambahan itu harus berdasarkan DPA, tersedia tidak anggarannya.

Seperti diketahui, polemik ini bermula ketika Zulkifli Sitepu saat masih menjabat Kadis Pertamanan mengangkat 27 PHL diakhir tahun. Setelah Dinas Pertamanan dan Dinas Kebersihan dilebur, Zulkifli dirotasi ke jabatan lain.

Pejabat baru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan M Husni tidak mau begitu saja membayar gaji 27 PHL yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Karena tidak digaji, akhirnya 27 PHL tersebut melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sumut beberapa waktu lalu.(dik/ila)

 

M Husni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan 27 petugas harian lepas (PHL) Dinas Pertamanan Kota Medan yang belum terima gaji sejak Desember 2016, masih belum tuntas. Sebab, mereka hanya bisa menerima satu bulan gaji saja, yakni pada April. Sisa gaji tertunggak sejak Desember hingga Febuari tidak bisa dibayarkan.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan, M Husni mengatakan, meski digaji sebulan saja, namun dimintanya terlebih dahulu membuat lamaran ulang dengan masa kerja dimulai Maret 2017. Sehingga, baru bisa gajian pada bulan April.

“Saya tetap tidak bisa mengeluarkan gaji PHL untuk bulan Januari dan Februari. Sebab, 27 PHL tersebut diangkat akhir 2016. Sedangkan saya dilantik akhir Januari 2017. Pejabat yang lain diisi akhir Februari, jadi tetap tidak bisa dibayarkan gaji mereka pada Januari dan Februari,” tegas Husni.

Dikatakan Husni, 27 PHL yang diangkat semasa kepemimpinan Zulkifli Sitepu, diperuntukkan menjadi tenaga administrasi di kantor. Namun, Husni membatalkannya karena sudah terlalu banyak tenaga administrasi di kantor. Saat ini 27 PHL itu ditugaskan ke lapangan, seperti menjadi pekerja taman dan sebagainya. “Kalau mau silahkan diambil, kalau tidak ya tidak masalah, itulah solusi dari masalah tersebut,” kata Husni.

Menurutnya, tidak dikeluarkannya gaji 27 PHL di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan karena melanggar peraturan. Ia menilai pengangkatan itu janggal, sebab masih pakai nomenklatur lama. Pengangkatan PHL harus berdasarkan DPA.

Tak hanya itu, SK PHL pada Desember 2016. Sementara DPA dikeluarkan 25 Januari dengan nama instansi sudah berganti menjadi Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan. Sehingga, tidak mungkin digaji karena penambahan itu harus berdasarkan DPA, tersedia tidak anggarannya.

Seperti diketahui, polemik ini bermula ketika Zulkifli Sitepu saat masih menjabat Kadis Pertamanan mengangkat 27 PHL diakhir tahun. Setelah Dinas Pertamanan dan Dinas Kebersihan dilebur, Zulkifli dirotasi ke jabatan lain.

Pejabat baru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan M Husni tidak mau begitu saja membayar gaji 27 PHL yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Karena tidak digaji, akhirnya 27 PHL tersebut melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sumut beberapa waktu lalu.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/