Sementara itu, pihak Interpol menyatakan belum mengetahui adanya permintaan bantuan dari KPK untuk mencari Miryam. ’’Saya belum terima suratnya, dan kebetulan memang sedang berada di Jogjakarta,’’ ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Naufal Yahya saat dihubungi kemarin.
Meskipun demikian, Naufal memastikan pihaknya siap untuk mam-back up KPK mencari keberadaan Miryam. Terutama, bila memang dia berada di luar negeri pada saat penetapan DPO itu terjadi. ’’Kalau kita dimintai itu, kami akan bantu,’’ lanjutnya. dia akan mengecek dahulu bagaimana rincian permintaan KPK tersebut.
Terpisah, kemarin sore tim kuasa hukum Miryam menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu. pengacara Miryam, Aga Khan, mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada kliennya. ’’Kami tidak pernah diberitahu oleh KPK,’’ ujarnya.
Dia juga memastikan Miryam masih berada di Indonesia, tidak ke luar negeri. Hanya saja, Aga enggan mengungkapkan di mana Miryam berada saat ini. ’’Kalau klien kami dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, akan kami hadirkan. Namun, bila dipanggil sebagai tersangka, tunggu dulu,’’ lanjutnya.
Hal itu tidak lepas dari upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh Miryam. Dia sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu. Gugatan praperadilan itu akan disidangkan 8 Mei mendatang. Aga juga akan melayangkan surat protes ke KPK atas penetapan DPO tersebut.
Pengacara lainnya, Patriani Paramita Mulia, menjelaskan bahwa kondisi Miryam saat ini baik-baik saja, dan relatif sehat. ’’Kalau stress, wajar saja, namanya juga manusia,’’ ujar Mita, panggilan Paramita.
Dia mengingatkan, Miryam bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Melainkan, dugaan kesaksian palsu di pengadilan. Dia meminta agar kedua kasus itu tidak dikait-kaitkan. ’’Klien kami tetap berstatus sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kaitannya dengan proyek KTP Elektronik,’’ lanjutnya.
Mita bahkan mempertanyakan bagaimana bisa Miryam dituding menjadi saksi palsu. Padahal, kasus yang membuatnya dituding sebagai saksi palsu itu belum bisa dipastikan benar atau salahnya. Mengingat, kasus tersebut belum diputus oleh hakim.
Karena itu, dia meminta pemeriksaan Miryam sebagai tersangka ditunda sampai proses praperadilan tuntas. ’’Selama prose situ, klien kami berhak secara hukum untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK,’’ tambahnya. Keterangan yang dimaksud adalah yang terkait kasus dugaan kesaksian palsu di pengadilan. (syn/byu/jpg)