Abyadi menilai, apa yang dilakukan Camat Medan Kota merupakan pukulan terhadap pemerintah karena tak mampu menampung anggaran THR untuk pegawai honor. Pemerintah di sini bukan hanya eksekutif saja, tetapi legislatif juga terkena imbasnya. “Surat edaran permohonan bantuan THR ini merupakan tamparan bagi pemerintah dan DPR/DPRD. Sebab, mereka yang melakukan penganggaran,” cetusnya.
Oleh karenanya, diharapkan pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun pemko/pemkab dapat mencari solusi terbaik. “Persoalan honorer tak mendapatkan THR bukan baru kali ini saja, tetapi sudah dari sebelum-sebelumnya atau bahkan setiap tahun. Untuk itu, ketika proses penganggaran sudah dipikirkan agar menampung jika memang mencukupi,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons berita seputar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai honorer lewat akun Facebooknya. Dijelaskannya, bagi pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga), yakni seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar. “Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Saat ini satker-satker pemerintah pusat telah mulai memroses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri,” ujarnya. Dengan demikian, lanjut dia, sebenarnya seluruh pegawai non-PNS pada pemerintah pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut: untuk pegawai non-PNS yang diangkat Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lainnya: untukpegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012. (prn/ris/adz)