26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Trapis Terciduk Memijat

Seorang terapis sedang memijat pelanggannya.

SUMUTPOS.CO – Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Pada Hari Besar Keagamaan yang diturunkan Pemko Medan mendapati oukup, tempat usaha seperti kafe dan pakter tuak yang beroperasi dengan menyajikan live music dengan suara hingar-bingar, Sabtu (26/6) malam sampai Minggu (27/5) dinihari.

Adapun  oukup yang kedapatan beroperasi yakni Oukup Prima Jalan Jamin Ginting Km 10 dan Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM 11,1. Di kedua oukup tersebut, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya menciduk terapis tengah melakukan pemijatan di salah satu kamar meski menjelang tengah malam.

Salah seorang terapis di Oukup Prima sempat menangis dan menghiba-hiba karena diancam akan dibawa karena tidak mau menunjukkan siapa pemilik atau penanggung jawab Oukup Prima tersebut. Dengan sesunggukan dan berlinang air mata, wanita paro baya itu pun akhirnya menunjukkannya.

“Tolonglah saya jangan dibawa. Ini (pemijatan) saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak. Terus terang saya tidak mengetahui selama sekali jika tempat (oukup) ini tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Apalagi pemilik oukup ini tidak ada memberitahukannya,” ungkap wanita berkaos putih dan bercelana jeans hitam itu menghiba.

Setelah bertemu langsung dengan penanggung jawab Oukup Prima, tim selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menghentikan sementara pengoperasian Oukup Prima. “Kami minta oukup ini berhenti beroperasi selama bulan puasa. Kami akan lakukan pengawasan, jika ditemukan beroperasi kembali langsung ditindak tegas sesuai dnegan peraturan berlaku!” tegas B Uno Harahap selaku pimpinan tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

Seorang terapis sedang memijat pelanggannya.

SUMUTPOS.CO – Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Pada Hari Besar Keagamaan yang diturunkan Pemko Medan mendapati oukup, tempat usaha seperti kafe dan pakter tuak yang beroperasi dengan menyajikan live music dengan suara hingar-bingar, Sabtu (26/6) malam sampai Minggu (27/5) dinihari.

Adapun  oukup yang kedapatan beroperasi yakni Oukup Prima Jalan Jamin Ginting Km 10 dan Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM 11,1. Di kedua oukup tersebut, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya menciduk terapis tengah melakukan pemijatan di salah satu kamar meski menjelang tengah malam.

Salah seorang terapis di Oukup Prima sempat menangis dan menghiba-hiba karena diancam akan dibawa karena tidak mau menunjukkan siapa pemilik atau penanggung jawab Oukup Prima tersebut. Dengan sesunggukan dan berlinang air mata, wanita paro baya itu pun akhirnya menunjukkannya.

“Tolonglah saya jangan dibawa. Ini (pemijatan) saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak. Terus terang saya tidak mengetahui selama sekali jika tempat (oukup) ini tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Apalagi pemilik oukup ini tidak ada memberitahukannya,” ungkap wanita berkaos putih dan bercelana jeans hitam itu menghiba.

Setelah bertemu langsung dengan penanggung jawab Oukup Prima, tim selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menghentikan sementara pengoperasian Oukup Prima. “Kami minta oukup ini berhenti beroperasi selama bulan puasa. Kami akan lakukan pengawasan, jika ditemukan beroperasi kembali langsung ditindak tegas sesuai dnegan peraturan berlaku!” tegas B Uno Harahap selaku pimpinan tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/