25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Semua Warga Medan Berhak Dapatkan Pelayanan Kesehatan Secara Gratis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Deli dan Medan Perjuangan, masih banyak mengeluhkan program Universal Health Coverage (UHC). Masyarakat merasa sulit saat ingin berobat dengan menggunakan KTP. Apalagi jika status kartu BPJS mereka dalam kondisi menunggak.

Seperti yang disampaikan masyarakat dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP di dua lokasi yakni di Jalan Pancing 1 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, dan di Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan pada 27 dan 28 Mei 2023.

“Kami masih merasa sulit berobat dengan menggunakan KTP. Apalagi kalau BPJS kita menunggak. Padahal, bukannya kami tak mau bayar tunggakan, tapi karena memang kami tidak mampu lagi membayarnya,” keluh warga.

Menyikapi hal ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengatakan, sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini, Pemko berkewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali. Menurut Abrar, selama ini penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini dirasakan belum maksimal.

“Di mana pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum seluruhnya dirasakan warga. Karenanya, kami Fraksi Demokrat di DPRD Medan akan terus mendorong pemerintah supaya penerapan Perda Kesehatan ini dapat lebih dimaksimalkan, sehingga seluruh masyarakat Kota Medan dapat benar-benar merasakan pelayanan Kesehatan secara gratis,” ungkapnya.

Karenanya, Abrar mengaku akan menindaklanjuti aspirasi warga ini dengan meminta Wali Kota Medan mengevaluasi Puskesmas dan rumah sakit yang tidak mendukung program UHC tersebut. “Ini menjadi atensi kami di Fraksi Demokrat,” tegas Abrar.

Sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat. Dia pun memohon doa dari masyarakat, agar Fraksi Demokrat mampu memperjuangkan agar anggaran program UHC ini dapat dimaksimalkan dalam APBD Kota Medan.

“Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis. Dan yang perlu digarisbawahi adalah, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, baik yang kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Kota Medan, khususnya di kawasan Medan Deli dan Medan Perjuangan, masih banyak mengeluhkan program Universal Health Coverage (UHC). Masyarakat merasa sulit saat ingin berobat dengan menggunakan KTP. Apalagi jika status kartu BPJS mereka dalam kondisi menunggak.

Seperti yang disampaikan masyarakat dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP di dua lokasi yakni di Jalan Pancing 1 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, dan di Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan pada 27 dan 28 Mei 2023.

“Kami masih merasa sulit berobat dengan menggunakan KTP. Apalagi kalau BPJS kita menunggak. Padahal, bukannya kami tak mau bayar tunggakan, tapi karena memang kami tidak mampu lagi membayarnya,” keluh warga.

Menyikapi hal ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengatakan, sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini, Pemko berkewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali. Menurut Abrar, selama ini penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini dirasakan belum maksimal.

“Di mana pelayanan kesehatan oleh pemerintah belum seluruhnya dirasakan warga. Karenanya, kami Fraksi Demokrat di DPRD Medan akan terus mendorong pemerintah supaya penerapan Perda Kesehatan ini dapat lebih dimaksimalkan, sehingga seluruh masyarakat Kota Medan dapat benar-benar merasakan pelayanan Kesehatan secara gratis,” ungkapnya.

Karenanya, Abrar mengaku akan menindaklanjuti aspirasi warga ini dengan meminta Wali Kota Medan mengevaluasi Puskesmas dan rumah sakit yang tidak mendukung program UHC tersebut. “Ini menjadi atensi kami di Fraksi Demokrat,” tegas Abrar.

Sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat. Dia pun memohon doa dari masyarakat, agar Fraksi Demokrat mampu memperjuangkan agar anggaran program UHC ini dapat dimaksimalkan dalam APBD Kota Medan.

“Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis. Dan yang perlu digarisbawahi adalah, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, baik yang kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/