31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Poldasu Gerebek Gudang CPO Ilegal di Dairi

Dibekingi Oknum Aparat

PELAKU: Dua sopir dan 4 pekerja gudang CPO Ilegal yang diamankan petugas Ditreskrimum Poldasu.//syahrial/sumut pos
PELAKU: Dua sopir dan 4 pekerja gudang CPO Ilegal yang diamankan petugas Ditreskrimum Poldasu.//syahrial/sumut pos

MEDAN- Gudang yang disinyalir menjadi tempat ‘kencing’ truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah, di Dusun Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, digerebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Selasa (26/6) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 4 truk tangki CPO, 6 drum yang berisi CPO, 30 drum kosong, 4 buah selang dan mesin pompa sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan sopir truk dan 4 orang pekerja gudang.
Pelaku yang petugas diantaranya Giman (65) warga Jalan Pahlawan, Desa Suak Sigading, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dan Sugito (55), warga Desa Perhitungan 6 Stabat, Kabupaten Langkat, kedua tersangka ini sopir truk pengangkut CPO ilegal tersebut.

Empat orang pengawas gudang yang turut diamankan itu diantaranya, Ridwansyah (17) warga Desa Pompal, Kecamatan Porlanan, Simalungun, Andi (21) warga Jalan Pegagan Hulu 2 Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Napit (26) warga Jalan Bola Kaki, Siantar Barat dan Abdi (27), warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kepada Sumut Pos, tersangka Abdi mengaku ia baru satu bulan bekerja di gudang tersebut. Ia bertugas sebagai pengakut drum saat sudah diisi CPO. “Gajiku Rp 20.000 untuk mengangkut setiap satu drumnya,” ujar Abdi.
Lanjut Abdi, gudang itu beroperasi dari sore hingga malam. “Sekitar pukul 6 sore mobil truk pengangkut CPO mulai berdatangan. Disitulah kami bekerja,” sebutnya. Sementara itu, tersangka lainnya sopir truk, Usman (65), mengatakan truk yang dikemudikannya selalu di stop oleh orang yang tidak dikenalnya.

“Setiap kami lewat dari situ dipaksa masuk gudang. Biasanya mereka rame-rame menyetop. Kalau kami tidak mau berhenti, kami langsung dipukuli,” sebutnya.

Usman mengatakan, lazimnya jumlah CPO yang disetorkannya ke gudang itu bisa mencapai 30 kg dalam sehari. “Biasanya 30 kg. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 150 ribu,” ujarnya.
Menurut Usman, dirinya juga pernah diancam akan ditembak oleh orang-orang yang tidak dikenalnya, jika dia tidak mau menyetorkan CPO ke gudang tersebut.

Terpisah, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan gudang ‘ilegal’ itu disinyalir dibekingi aparat. “Dari hasil pemeriksaan kami, gudang itu dibekingi anggota PM Sidikalang inisial S berpangkat Kopka,” ujar Andry singkat.Hingga kini, enam orang yang diamankan masih terus diperiksa secara intensif, di ruang periksa Ditreskrimum Poldasu. (mag-12)

Dibekingi Oknum Aparat

PELAKU: Dua sopir dan 4 pekerja gudang CPO Ilegal yang diamankan petugas Ditreskrimum Poldasu.//syahrial/sumut pos
PELAKU: Dua sopir dan 4 pekerja gudang CPO Ilegal yang diamankan petugas Ditreskrimum Poldasu.//syahrial/sumut pos

MEDAN- Gudang yang disinyalir menjadi tempat ‘kencing’ truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah, di Dusun Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, digerebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Selasa (26/6) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 4 truk tangki CPO, 6 drum yang berisi CPO, 30 drum kosong, 4 buah selang dan mesin pompa sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan sopir truk dan 4 orang pekerja gudang.
Pelaku yang petugas diantaranya Giman (65) warga Jalan Pahlawan, Desa Suak Sigading, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dan Sugito (55), warga Desa Perhitungan 6 Stabat, Kabupaten Langkat, kedua tersangka ini sopir truk pengangkut CPO ilegal tersebut.

Empat orang pengawas gudang yang turut diamankan itu diantaranya, Ridwansyah (17) warga Desa Pompal, Kecamatan Porlanan, Simalungun, Andi (21) warga Jalan Pegagan Hulu 2 Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Napit (26) warga Jalan Bola Kaki, Siantar Barat dan Abdi (27), warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kepada Sumut Pos, tersangka Abdi mengaku ia baru satu bulan bekerja di gudang tersebut. Ia bertugas sebagai pengakut drum saat sudah diisi CPO. “Gajiku Rp 20.000 untuk mengangkut setiap satu drumnya,” ujar Abdi.
Lanjut Abdi, gudang itu beroperasi dari sore hingga malam. “Sekitar pukul 6 sore mobil truk pengangkut CPO mulai berdatangan. Disitulah kami bekerja,” sebutnya. Sementara itu, tersangka lainnya sopir truk, Usman (65), mengatakan truk yang dikemudikannya selalu di stop oleh orang yang tidak dikenalnya.

“Setiap kami lewat dari situ dipaksa masuk gudang. Biasanya mereka rame-rame menyetop. Kalau kami tidak mau berhenti, kami langsung dipukuli,” sebutnya.

Usman mengatakan, lazimnya jumlah CPO yang disetorkannya ke gudang itu bisa mencapai 30 kg dalam sehari. “Biasanya 30 kg. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 150 ribu,” ujarnya.
Menurut Usman, dirinya juga pernah diancam akan ditembak oleh orang-orang yang tidak dikenalnya, jika dia tidak mau menyetorkan CPO ke gudang tersebut.

Terpisah, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan gudang ‘ilegal’ itu disinyalir dibekingi aparat. “Dari hasil pemeriksaan kami, gudang itu dibekingi anggota PM Sidikalang inisial S berpangkat Kopka,” ujar Andry singkat.Hingga kini, enam orang yang diamankan masih terus diperiksa secara intensif, di ruang periksa Ditreskrimum Poldasu. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/