27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Puluhan Petani Duduki Lahan Sawit PT Paya Pinang Grup

TEBING TINGGI- Perkebunan kelapa sawit milik PT Paya Pinang Grup diduduki puluhan warga desa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Maju Jaya (KTMJ), Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (27/6) sore kemarin.

Warga, mengklaim bahwa tanah seluas 65,55 hektar milik perusahaan, adalah  hasil dirampasan  yang dilakukan pihak perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan milik warga.

Massa KTMJ  yang, merupakan anak dari mantan karyawan PT Paya Pinang Grup, menuntut hak mereka agar lahan itu dikembalikan pada mereka. Warga juga bertekad akan terus memperjuangkan hak mereka dari penguasaan lahan tersebut. KTMJ mengaku perkebunan kelapa sawit itu dirampas dari warga dengan cara diintimidasi dan ganti rugi yang tidak wajar.

Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Bambang Harsono didampingi Sekretaris Muhammad Yatim Muliadi, memaparkan mereka akan menyurati pihak perkebunan. Bila dalam satu minggu tidak ditanggapi mereka akan menduduki lahan tersebut. “Kami akan surati pihak perkebunan PT Paya Pinang Grup, kalau tidak ditanggapi, kami akan menduduki lahan ini,” tegas Bambang pada Sumut Pos.

Lanjut Bambang, lahan seluas 65,55 hektar itu berada di lembah perbukitan yang berada di 11 titik dipinggiran areal perkebunan PT Paya Pinang Grup. Dahulunya, sambung Bambang, lahan itu merupakan daerah rawa yang ditanami padi oleh warga desa yang merupakan karyawan perkebunan itu.

“Karena diintimidasi, warga merelakan lahan tersebut diganti rugi perkebunan sebesar Rp5.000 setiap petak lahan atau satu rante untuk satu kepala keluarga, apalagi saat itu kami sebagai karyawan, tentu tidak ada yang berani menolak dan melawannya,”ungkap Bambang.

Salah seorang mantan karyawan PT Paya Pinang Grup, Ponijan (60) juga mengaku lahannya seluas 4 rante di kawasan tersebut, dahulu ditanami padi sejak tahun 1950. Pada tahun 1984 diambil paksa oleh pihak perkebunan swasta Paya Pinang Grup dengan cara ganti rugi dengan intimidasi. “ Sebagai karyawan kita takut dipecat, bagaimana menolaknya?,”beber Ponijan.

Sementara itu, Menajer PT Paya Pinang, Mustafa Ginting dikonfirmasi wartawan mengaku ia sedang rapat dengan pimpinan di Medan. Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait tuntutan kelompok Tani Maju Jaya tersebut. “ Kami menunggu laporan keterangan dari pegawai,” katanya.

Kapolsek Tebingtinggi AKP HE Harahap saat itu berada dilokasi mengatakan boleh warga menyampaikan dan memperjungkan haknya, akan tetapi jangan sampai timbul aksi yang anarkis. “Dengan adanya tuntutan kelompok Tani Maju Jaya ini berarti bertambah satu lagi masalah sengketa antara perkebunan dengan kelompok tani yang berada wilayah hukum Polsek Tebingtinggi,”jelas HE Harahap. (mag-3)

TEBING TINGGI- Perkebunan kelapa sawit milik PT Paya Pinang Grup diduduki puluhan warga desa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Maju Jaya (KTMJ), Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (27/6) sore kemarin.

Warga, mengklaim bahwa tanah seluas 65,55 hektar milik perusahaan, adalah  hasil dirampasan  yang dilakukan pihak perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan milik warga.

Massa KTMJ  yang, merupakan anak dari mantan karyawan PT Paya Pinang Grup, menuntut hak mereka agar lahan itu dikembalikan pada mereka. Warga juga bertekad akan terus memperjuangkan hak mereka dari penguasaan lahan tersebut. KTMJ mengaku perkebunan kelapa sawit itu dirampas dari warga dengan cara diintimidasi dan ganti rugi yang tidak wajar.

Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Bambang Harsono didampingi Sekretaris Muhammad Yatim Muliadi, memaparkan mereka akan menyurati pihak perkebunan. Bila dalam satu minggu tidak ditanggapi mereka akan menduduki lahan tersebut. “Kami akan surati pihak perkebunan PT Paya Pinang Grup, kalau tidak ditanggapi, kami akan menduduki lahan ini,” tegas Bambang pada Sumut Pos.

Lanjut Bambang, lahan seluas 65,55 hektar itu berada di lembah perbukitan yang berada di 11 titik dipinggiran areal perkebunan PT Paya Pinang Grup. Dahulunya, sambung Bambang, lahan itu merupakan daerah rawa yang ditanami padi oleh warga desa yang merupakan karyawan perkebunan itu.

“Karena diintimidasi, warga merelakan lahan tersebut diganti rugi perkebunan sebesar Rp5.000 setiap petak lahan atau satu rante untuk satu kepala keluarga, apalagi saat itu kami sebagai karyawan, tentu tidak ada yang berani menolak dan melawannya,”ungkap Bambang.

Salah seorang mantan karyawan PT Paya Pinang Grup, Ponijan (60) juga mengaku lahannya seluas 4 rante di kawasan tersebut, dahulu ditanami padi sejak tahun 1950. Pada tahun 1984 diambil paksa oleh pihak perkebunan swasta Paya Pinang Grup dengan cara ganti rugi dengan intimidasi. “ Sebagai karyawan kita takut dipecat, bagaimana menolaknya?,”beber Ponijan.

Sementara itu, Menajer PT Paya Pinang, Mustafa Ginting dikonfirmasi wartawan mengaku ia sedang rapat dengan pimpinan di Medan. Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait tuntutan kelompok Tani Maju Jaya tersebut. “ Kami menunggu laporan keterangan dari pegawai,” katanya.

Kapolsek Tebingtinggi AKP HE Harahap saat itu berada dilokasi mengatakan boleh warga menyampaikan dan memperjungkan haknya, akan tetapi jangan sampai timbul aksi yang anarkis. “Dengan adanya tuntutan kelompok Tani Maju Jaya ini berarti bertambah satu lagi masalah sengketa antara perkebunan dengan kelompok tani yang berada wilayah hukum Polsek Tebingtinggi,”jelas HE Harahap. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/