Dia menjelaskan, untuk proyek underpass Titikuning pada tahun ini diusahakan selesai pembebasan lahan. Namun saat disinggung progres pembebasan lahan sudah sejauh mana, pria yang akrab disapa Zul ini tidak mengetahui. “Kalau itu dinas terkait (Tata Ruang dan Tata Bangunan). Artinya dari perencanaan sudah clear dan direncanakan pembangunan tahun ini,” katanya.
Menurut dia, tantangan pembangunan kota salah satunya memperbaiki infrastruktur. Untuk itu dengan alokasi dana yang akan disiapkan tersebut diharapkan kualitas sistem jaringan jalan dan drainase lebih baik, sehingga masyarakat akan semakin bisa menikmati dan merasakan manfaat dari pembangunan itu sendiri.
Sebelumnya dalam pembahasan finalisasi Senin (30/5) lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat pada didampingi Kabid Perhubungan Darat Suriono, mengatakan ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU Nomor 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termasuk masalah parkir.
Dijelaskan, dengan disahkannya perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Medan, sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ketiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas, sama halnya dengan pengoperasian kendaraan massal yang sudah diatur dalam perda tersebut.
“Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” ujar Renward. (prn/ije)