27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

SPBU Khusus Terealisasi 2012

Rahudman Mulai Membahas

MEDAN- Wacana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus milik Pemko Medan, mulai dibahas Walikota Medan Rahudman Harahap sebagai amanah atas Inpres dan program Hemat Energi terhadap mobil dinas pejabat daerah.

“Sudah mulai dibahas, kan harus ada izinnya. Biarkan PD Pembangunan yang mengelolanya. Kita bangun, PD Pembangunan yang kelola. Direksi PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan dalam sebulan ini akan saya lantik. Harapannya, dengan direksi yang baru PD kita lebih optimal. Dengan adanya SPBU ini juga nantinya akan lebih baik,” ujar Rahudman Harahap, usai menggelar syukuran dengan anak yatim piatu di Rumah Dinas, Rabu (27/7) siang.
Dijelaskannya, pembangunan SPBU tersebut tak perlu memakai Perda. “Pembangunan SPBU akan kita realisasikan tahun 2012,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain menambahkann
pembangunan SPBU tersebut lebih difungsikan untuk memberikan BBM pada armada operasional dinas milik SKPD Pemko Medan dan bukan untuk umum atau public profit oriented.

“Fungsi pemerintah itu kan sebagai alokasi, distributif dan stabilitatif. Salah satunya menyediakan SPBU khusus untuk menjaga dan kestabilan ketersediaan BBM bagi armada operasional dinas kita. Tujuan utama kita menjaga ketersediaan BBM bagi armada kita khususnya alat berat seperti truk sampah Dinas Kebersihan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain, didampingi Kabag Asset dan Perlengkapan Setdakota Medan M Husni di Kantor Wali Kota Medan.

Dikatakannya, pemerintah memiliki tugas dan tanggungjawab atas ketersediaan hingga distribusi barang termasuk dalam pelayanan publik. Untuk itu, gagasan untuk mendirikan SPBU itu difasilitasi untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang khusus armada operasional dinas Pemko Medan.

“Pelayanan publik itu penting. Karena pada outputnya, pelayanan publik menjadi optimal dan tidak ada permasalahan. Jika ketersediaan pendukung seperti BBM pada armada kita seperti truk sampah, alat berat dan lainnya di masing-masing SKPD tidak ada masalah dan aman. Walaupun nantinya sebagai aset Pemko Medan yang dikelola PD Pembangunan,” ucapnya.

Kabag Aset M Husni menambahkan Pemko Medan juga wajib mendukung SPBU ini. Sebab, dengan ketersediaan BBM dan harga stabil maka pelayanan publik yang digerakkan dari armada operasional dinas itu tidak akan terganggu.
“Walau aset kita, tapi dikelola PD Pembangunan nantinya mungkin lebih teknis akan ditambah regulasi pendukung lain. Sebenarnya, yang patut kita pahami saat ini adalah rencana membangun SPBU khusus sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi BBM seperti solar pada armada operasional dinas kita. Karena kita sendiri yang mengontrol konsumsi BBM-nya,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menindaklanjuti rencana pemerintah mengefektifkan lagi Inpres No 2 Tahun 2008 tentang kewajiban hemat energi. Wali kota sudah menyurati seluruh pejabat di Kota Medan, diminta merujuk Inpres tersebut.

Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Untuk itu Pemko Medan akan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sendiri (SPBU) untuk mengurangi beban APBN. SPB akan dibangun dengan sistem penyertaan modal dari Pemko Medan dan dikelola PD Pembangunan.

“Saya berencana membangun SPBU milik Pemko Medan. Kita bangun, PD Pembangunan yang kelola. Direksi PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan dalam sebulan ini akan saya lantik. Harapannya, dengan direksi yang baru PD kita lebih optimal dengan adanya SPBU ini juga nantinya akan lebih baik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terkait masalah ini.

Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. “Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan,” ujar Gamawan.

Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.

Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc.(adl)

Rahudman Mulai Membahas

MEDAN- Wacana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus milik Pemko Medan, mulai dibahas Walikota Medan Rahudman Harahap sebagai amanah atas Inpres dan program Hemat Energi terhadap mobil dinas pejabat daerah.

“Sudah mulai dibahas, kan harus ada izinnya. Biarkan PD Pembangunan yang mengelolanya. Kita bangun, PD Pembangunan yang kelola. Direksi PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan dalam sebulan ini akan saya lantik. Harapannya, dengan direksi yang baru PD kita lebih optimal. Dengan adanya SPBU ini juga nantinya akan lebih baik,” ujar Rahudman Harahap, usai menggelar syukuran dengan anak yatim piatu di Rumah Dinas, Rabu (27/7) siang.
Dijelaskannya, pembangunan SPBU tersebut tak perlu memakai Perda. “Pembangunan SPBU akan kita realisasikan tahun 2012,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain menambahkann
pembangunan SPBU tersebut lebih difungsikan untuk memberikan BBM pada armada operasional dinas milik SKPD Pemko Medan dan bukan untuk umum atau public profit oriented.

“Fungsi pemerintah itu kan sebagai alokasi, distributif dan stabilitatif. Salah satunya menyediakan SPBU khusus untuk menjaga dan kestabilan ketersediaan BBM bagi armada operasional dinas kita. Tujuan utama kita menjaga ketersediaan BBM bagi armada kita khususnya alat berat seperti truk sampah Dinas Kebersihan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain, didampingi Kabag Asset dan Perlengkapan Setdakota Medan M Husni di Kantor Wali Kota Medan.

Dikatakannya, pemerintah memiliki tugas dan tanggungjawab atas ketersediaan hingga distribusi barang termasuk dalam pelayanan publik. Untuk itu, gagasan untuk mendirikan SPBU itu difasilitasi untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang khusus armada operasional dinas Pemko Medan.

“Pelayanan publik itu penting. Karena pada outputnya, pelayanan publik menjadi optimal dan tidak ada permasalahan. Jika ketersediaan pendukung seperti BBM pada armada kita seperti truk sampah, alat berat dan lainnya di masing-masing SKPD tidak ada masalah dan aman. Walaupun nantinya sebagai aset Pemko Medan yang dikelola PD Pembangunan,” ucapnya.

Kabag Aset M Husni menambahkan Pemko Medan juga wajib mendukung SPBU ini. Sebab, dengan ketersediaan BBM dan harga stabil maka pelayanan publik yang digerakkan dari armada operasional dinas itu tidak akan terganggu.
“Walau aset kita, tapi dikelola PD Pembangunan nantinya mungkin lebih teknis akan ditambah regulasi pendukung lain. Sebenarnya, yang patut kita pahami saat ini adalah rencana membangun SPBU khusus sendiri untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi BBM seperti solar pada armada operasional dinas kita. Karena kita sendiri yang mengontrol konsumsi BBM-nya,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menindaklanjuti rencana pemerintah mengefektifkan lagi Inpres No 2 Tahun 2008 tentang kewajiban hemat energi. Wali kota sudah menyurati seluruh pejabat di Kota Medan, diminta merujuk Inpres tersebut.

Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Untuk itu Pemko Medan akan membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sendiri (SPBU) untuk mengurangi beban APBN. SPB akan dibangun dengan sistem penyertaan modal dari Pemko Medan dan dikelola PD Pembangunan.

“Saya berencana membangun SPBU milik Pemko Medan. Kita bangun, PD Pembangunan yang kelola. Direksi PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan dalam sebulan ini akan saya lantik. Harapannya, dengan direksi yang baru PD kita lebih optimal dengan adanya SPBU ini juga nantinya akan lebih baik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terkait masalah ini.

Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. “Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan,” ujar Gamawan.

Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.

Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/