26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemko Medan Tak Hadiri Sidang Gugatan Pedagang Pasar Timah

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang gugatan yang dilayangkan Pedagang Pasar Timah digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (29/8) siang.

Dalam sidang tersebut, gugatan yang disampaikan memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke persiapan pokok perkara dengan termohon Pemko Medan. Namun, dalam sidang itu, pihak perwakilan Pemko Medan tidak hadir.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPPT) Amat, dan pedagang yang hadir mengaku kecewa atas Pemko Medan yang tidak hadir dalam persidangan itu. Meski dalam gugutan itu, mereka menyampaikan atas sikap Pemko Medan melalui PD Pasar Medan melakukan revitalisasi Pasar Timah tidak sesuai dengan peraturan daerah. “Kita kecewa, Pemko tidak juga datang memenuhi panggilan PTUN. Padahal kita ke sini untuk meminta kepastian hukum atas IMB yang dikeluarkan pemko atas pasar Timah,” ungkap Asril

Menurutnya, selama ini pedagang sudah menentang revitalisasi Pasar Timah karena akan dijadikan pasar Modern. Ia juga sangat menyayangkan atas keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, sebab selama ini di lahan yang akan dibangun tidak pernah ada kajian analisis dampak lingkungan (Admal).”Itu IMB nya tidak benar, ada seharusnya kajian yang dilalui untuk penerbitan IMB tersebut, tidak bisa ujuk-ujuk Wali Kota mengeluarkan IMB tanpa Amdal dan kajian lainnya,” ungkap Asril.

Dikatakannya, hingga saat ini, peruntukan Jalan Timah masih tetap berfungsi sebagai jalan. Meskipun, Pemko Medan mengaku sudah memperoleh izin dari PT Kereta Api, Pemko tidak bisa sembarangan mengeluarkan IMB. Karena, kawasan itu, masuk pada jalur hijau atau tidak diperolehkan dibangun bangunan permanen.

Asril menambahkan informasi diterbitkannya IMB Pasar Timah sudah mereka ketahui sekitar satu bulan yang lalu. Namun anehnya di dalam IMB tersebut yang tercantum nama Syaiful Bahri selaku Sekda Kota Medan, bukan dari pihak PD Pasar selaku yang mengelola Pasar Timah.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana tempat yang akan dijadikan relokasi pedagang pasar timah di Jalan Timah Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang gugatan yang dilayangkan Pedagang Pasar Timah digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (29/8) siang.

Dalam sidang tersebut, gugatan yang disampaikan memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke persiapan pokok perkara dengan termohon Pemko Medan. Namun, dalam sidang itu, pihak perwakilan Pemko Medan tidak hadir.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPPT) Amat, dan pedagang yang hadir mengaku kecewa atas Pemko Medan yang tidak hadir dalam persidangan itu. Meski dalam gugutan itu, mereka menyampaikan atas sikap Pemko Medan melalui PD Pasar Medan melakukan revitalisasi Pasar Timah tidak sesuai dengan peraturan daerah. “Kita kecewa, Pemko tidak juga datang memenuhi panggilan PTUN. Padahal kita ke sini untuk meminta kepastian hukum atas IMB yang dikeluarkan pemko atas pasar Timah,” ungkap Asril

Menurutnya, selama ini pedagang sudah menentang revitalisasi Pasar Timah karena akan dijadikan pasar Modern. Ia juga sangat menyayangkan atas keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, sebab selama ini di lahan yang akan dibangun tidak pernah ada kajian analisis dampak lingkungan (Admal).”Itu IMB nya tidak benar, ada seharusnya kajian yang dilalui untuk penerbitan IMB tersebut, tidak bisa ujuk-ujuk Wali Kota mengeluarkan IMB tanpa Amdal dan kajian lainnya,” ungkap Asril.

Dikatakannya, hingga saat ini, peruntukan Jalan Timah masih tetap berfungsi sebagai jalan. Meskipun, Pemko Medan mengaku sudah memperoleh izin dari PT Kereta Api, Pemko tidak bisa sembarangan mengeluarkan IMB. Karena, kawasan itu, masuk pada jalur hijau atau tidak diperolehkan dibangun bangunan permanen.

Asril menambahkan informasi diterbitkannya IMB Pasar Timah sudah mereka ketahui sekitar satu bulan yang lalu. Namun anehnya di dalam IMB tersebut yang tercantum nama Syaiful Bahri selaku Sekda Kota Medan, bukan dari pihak PD Pasar selaku yang mengelola Pasar Timah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/