30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Hotel Le Polonia Buang Limbah ke Parit

BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman, Medan Polonia, membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke parit. Limbah cair yang berwarna putih itu dibuang pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Pantauan Sumut Pos, air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit.

Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) atau tidak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis bersama sejumlah jajarannya yang mendapat informasi Hotel Le Polonia membuang limbah ke parit, langsung melakukan kroscek atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/8) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Benar saja, saat sidak dia melihat langsung limbah yang dibuang tersebut.

Melihat itu, Syarif Armansyah Lubis yang akrab dipanggil Bob terkejut dan berang. Bob kemudian mempertanyakan kepada salah seorang pria dari pihak hotel yang ikut mendampingi bagaimana sistem pengelolaan air limbah mereka. Namun, pria dari pihak hotel yang belakangan diketahui bernama Yoga, tak mampu memberi penjelasan. “Kok bisa-bisanya buang limbah seenaknya, padahal sudah jelas ada aturannya,” ucap Bob.

Dia mengultimatum kepada pihak hotel untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Apabila masih terjadi, maka akan dilakukan penyegelan. “Jangan dulu buang limbah ke parit sebelum konsultan hotel ini memberi penjelasan bagaimana sistem pengolahannya. Jika masih dilakukan, maka kita segel,” cetus Bob.

Saat diwawancarai, Bob mengaku akan menurunkan tim untuk memantau apakah pihak hotel masih membuang limbahnya ke parit atau tidak. Selain itu, memanggil konsultan hotel tersebut kenapa seenaknya membuang limbah. “Kita turunkan tim untuk memantaunya, dan kita tidak main-main,” akunya.

Menurut Bob, semestinya air yang dibuang berwarna jernih bukan putih. Bila begitu kondisinya, maka konsultan yang menangani limbah terkesan asal-asalan. “Kalau airnya jernih, pasti ikan bisa hidup. Tapi ini tidak, airnya kotor. Limbah yang dibuang itu kemungkinan air sabun bekas mandi atau air kloset, airnya berbahaya karena ada kandungan zat kimia,” ujarnya.

Disinggung bagaimana Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah Hotel Le Polonia, Bob menyatakan sampai saat ini izinnya belum ada. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan mengarah kepada pidana. “Belum, belum ada izinnya. Jika terbukti nantinya, maka akan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara 5 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara, Yoga, pihak Hotel Le Polonia yang ikut mendampingi ketika diwawancarai, tak bersedia memberikan penjelasan. Yoga buru-buru pergi dan masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang. “Nanti saja, saya mau rapat,” ucapnya. (ris/ila)

BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman, Medan Polonia, membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke parit. Limbah cair yang berwarna putih itu dibuang pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Pantauan Sumut Pos, air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit.

Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) atau tidak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis bersama sejumlah jajarannya yang mendapat informasi Hotel Le Polonia membuang limbah ke parit, langsung melakukan kroscek atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/8) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Benar saja, saat sidak dia melihat langsung limbah yang dibuang tersebut.

Melihat itu, Syarif Armansyah Lubis yang akrab dipanggil Bob terkejut dan berang. Bob kemudian mempertanyakan kepada salah seorang pria dari pihak hotel yang ikut mendampingi bagaimana sistem pengelolaan air limbah mereka. Namun, pria dari pihak hotel yang belakangan diketahui bernama Yoga, tak mampu memberi penjelasan. “Kok bisa-bisanya buang limbah seenaknya, padahal sudah jelas ada aturannya,” ucap Bob.

Dia mengultimatum kepada pihak hotel untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Apabila masih terjadi, maka akan dilakukan penyegelan. “Jangan dulu buang limbah ke parit sebelum konsultan hotel ini memberi penjelasan bagaimana sistem pengolahannya. Jika masih dilakukan, maka kita segel,” cetus Bob.

Saat diwawancarai, Bob mengaku akan menurunkan tim untuk memantau apakah pihak hotel masih membuang limbahnya ke parit atau tidak. Selain itu, memanggil konsultan hotel tersebut kenapa seenaknya membuang limbah. “Kita turunkan tim untuk memantaunya, dan kita tidak main-main,” akunya.

Menurut Bob, semestinya air yang dibuang berwarna jernih bukan putih. Bila begitu kondisinya, maka konsultan yang menangani limbah terkesan asal-asalan. “Kalau airnya jernih, pasti ikan bisa hidup. Tapi ini tidak, airnya kotor. Limbah yang dibuang itu kemungkinan air sabun bekas mandi atau air kloset, airnya berbahaya karena ada kandungan zat kimia,” ujarnya.

Disinggung bagaimana Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah Hotel Le Polonia, Bob menyatakan sampai saat ini izinnya belum ada. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan mengarah kepada pidana. “Belum, belum ada izinnya. Jika terbukti nantinya, maka akan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara 5 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara, Yoga, pihak Hotel Le Polonia yang ikut mendampingi ketika diwawancarai, tak bersedia memberikan penjelasan. Yoga buru-buru pergi dan masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang. “Nanti saja, saya mau rapat,” ucapnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/