25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Polrestabes Medan Harus Lanjutkan Proses Hukum KHS

TERSANGKUT HUKUM: Anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring tersangkut hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Polrestabes Medan diminta tetap lanjutkan penegakkan hukum terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara, KHS, mesti diketahui sudah ada perdamaian.

 “Memang perdamaian itu baik dan juga salah satu langkah dalam penyelesaian masalah, apalagi kita masih menjunjung tinggi hukum adat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis menjawab wartawan, Kamis (13/8/2020).

 Namun secara hukum, kata dia, kasus KHS tersebut disangkakan adalah pidana umum dan bukan delik aduan. Perdamaian yang telah dilakukan, menurut Ismail, tidak harus menghentikan proses pidananya. “Perdamaian itu nantinya sebagai alasan untuk meringankan hukuman dan dipersilahkan menyerahkan surat perdamaian kepada pengadilan,” ujarnya.

  Karenanya, LBH Medan berharap proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan Polrestabes Medan sampai ke persidangan. “Biarkan hakim yang akan menilai perdamaian tersebut. Jangan nanti semacam ada perlakuan yang tidak adil, karena banyak juga perkara yang tetap dilanjutkan proses hukumnya meskipun telah ada perdamaian,” katanya.

 Diberitakan sebelumnya, keluarga KHS beserta keluarga Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario selaku korban, Selasa (11/8/2020) malam, sudah melakukan perdamaian di Deli Hall Medan Club. Acara perdamaian diwarnai penyerahan ayam masak kepada kedua keluarga Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario disaksikan tokoh-tokoh adat Sumut.

 Tokoh Karo, Nabari Ginting usai acara perdamaian kepada wartawan mengatakan, kejadian penganiayaan memang tidak diinginkan, tetapi dengan adanya perdamaian dari hati yang bersih, berarti semua sudah selesai, tidak ada persoalan lagi.

 “Jadi kita sudah sepakat kedua belah pihak, berdamai. Namanya manusia pasti ada kekurangan, kesilapan, kalau sudah berdamai jangan diperbesar masalah lagi, mari persoalan kecil dihabiskan dan persoalan besar dikecilkan,” harapnya.

 Akademisi USU Roy Fachraby Ginting mengatakan, kedua belah pihak sepakat menempuh apa yang diwariskan nenek moyang suku Karo yakni ‘Purpur Sangi’. Hal itu membuktikan tidak ada persoalan di dalam dunia ini yang tidak bisa diselesaikan, intinya adalah cinta kasih dan cinta perdamaian.

 “Bagaimanapun hebatnya pertikaian bila diselesaikan dengan hati bersih, pasti semuanya berhasil. Jadi hari ini kita tunjukkan kepada seluruh tokoh masyarakat di Sumut baik tokoh Karo, Mandailing, Batak, Melayu dan lainnya semua berkumpul dengan satu hati. Dan ternyata itu sangat ampuh, sebab bagaimanapun beratnya perkara di pengadilan, hakim selalu bertanya apakah kalian sudah berdamai, itu selalu dipertanyakan hakim. Artinya ketika sudah dilakukan perdamaian, maka hukum itu bisa agak melemah,” urainya. (prn/ila)

TERSANGKUT HUKUM: Anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring tersangkut hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Polrestabes Medan diminta tetap lanjutkan penegakkan hukum terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara, KHS, mesti diketahui sudah ada perdamaian.

 “Memang perdamaian itu baik dan juga salah satu langkah dalam penyelesaian masalah, apalagi kita masih menjunjung tinggi hukum adat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis menjawab wartawan, Kamis (13/8/2020).

 Namun secara hukum, kata dia, kasus KHS tersebut disangkakan adalah pidana umum dan bukan delik aduan. Perdamaian yang telah dilakukan, menurut Ismail, tidak harus menghentikan proses pidananya. “Perdamaian itu nantinya sebagai alasan untuk meringankan hukuman dan dipersilahkan menyerahkan surat perdamaian kepada pengadilan,” ujarnya.

  Karenanya, LBH Medan berharap proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan Polrestabes Medan sampai ke persidangan. “Biarkan hakim yang akan menilai perdamaian tersebut. Jangan nanti semacam ada perlakuan yang tidak adil, karena banyak juga perkara yang tetap dilanjutkan proses hukumnya meskipun telah ada perdamaian,” katanya.

 Diberitakan sebelumnya, keluarga KHS beserta keluarga Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario selaku korban, Selasa (11/8/2020) malam, sudah melakukan perdamaian di Deli Hall Medan Club. Acara perdamaian diwarnai penyerahan ayam masak kepada kedua keluarga Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario disaksikan tokoh-tokoh adat Sumut.

 Tokoh Karo, Nabari Ginting usai acara perdamaian kepada wartawan mengatakan, kejadian penganiayaan memang tidak diinginkan, tetapi dengan adanya perdamaian dari hati yang bersih, berarti semua sudah selesai, tidak ada persoalan lagi.

 “Jadi kita sudah sepakat kedua belah pihak, berdamai. Namanya manusia pasti ada kekurangan, kesilapan, kalau sudah berdamai jangan diperbesar masalah lagi, mari persoalan kecil dihabiskan dan persoalan besar dikecilkan,” harapnya.

 Akademisi USU Roy Fachraby Ginting mengatakan, kedua belah pihak sepakat menempuh apa yang diwariskan nenek moyang suku Karo yakni ‘Purpur Sangi’. Hal itu membuktikan tidak ada persoalan di dalam dunia ini yang tidak bisa diselesaikan, intinya adalah cinta kasih dan cinta perdamaian.

 “Bagaimanapun hebatnya pertikaian bila diselesaikan dengan hati bersih, pasti semuanya berhasil. Jadi hari ini kita tunjukkan kepada seluruh tokoh masyarakat di Sumut baik tokoh Karo, Mandailing, Batak, Melayu dan lainnya semua berkumpul dengan satu hati. Dan ternyata itu sangat ampuh, sebab bagaimanapun beratnya perkara di pengadilan, hakim selalu bertanya apakah kalian sudah berdamai, itu selalu dipertanyakan hakim. Artinya ketika sudah dilakukan perdamaian, maka hukum itu bisa agak melemah,” urainya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/