26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Apotek yang Jual PCC Bisa Dicabut Izinnya

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus di Polrestabes Medan, Jumat (22/9). Kepolisian setempat menangkap dua orang pengedar pil PCC dengan barang bukti 2.310 pil PCC dan 1.170 butir THC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Poldasu telah menegaskan keberadaan Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) nyata adanya. Kemarin, ribuan diamankan dua orang pengedarnya ditangkap.

Polda pun sudah bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan dinas kesehatan setempat di seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk menghempang peredaran pil berbahaya ini.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan akan memberikan sanksi kepada apotek yang tetap nekat menjual pil PCC. “Seperti yang saya bilang kemarin, kita akan razia apotek-apotek di Sumut. Kalau kedapatan kita beri sanksi tegas, namun belum masuk ke ranah pidana, masih Undang Undang Kesehatan ” kata Hendri, menjawab konfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/9).

Menurutnya, dalam pil PCC ini terlarang untuk dijual karena memang izin edarnya sudah dicabut. Artinya, apotek yang masih menjual pil ini melanggar UU Kesehatan. “Sanksinya bisa pencabutan ijin usahanya. Dikenakan UU Kesehatan bila tak ada korban, namun bila ada korban bisa dikenakan sanksi pidana,” terang Hendri.

Katanya seluruh apotek di Sumut sedang dalam pengawasan pihaknya, Direktorat Narkoba bersama BPOM dan juga dinas terkait dibantu polres-polres sejajaran. Namun, perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini belum bisa merinci berapa banyak apotek yang sudah dirazia.

“Yang pasti kita sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek agar tidak menjual pil PCC,” tegas Hendri.

Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Sumatera Utara, Amin Wijaya mengaku sangat mendukung hukuman berat terhadap penjual PCC.

Dikatakan Amin, pil PCC merupakan barang yang ilegal karena dapat merusak kesehatan, sehingga penjual dan pengedarnya, sangat layak diberi hukuman. Hal itu disampaikan Amin ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, Selasa (26/9).

“Sekalipun itu anggota kita, akan kita keluarkan dari keanggotaan. Kita sudah komitmen, ” ujar Amin.

Disinggung soal Apotik yang terungkap menjual pil PCC, ditegaskan Amin kalau apotik tersebut bukan anggota dari GP Farmasi Sumut. Amin mengaku sudah mengecek keanggotaan di pihaknya dan tidak tercatat nama Apotik yang didapat menjual pil PCC itu. Ditegaskan Amin, semua Apotik, Toko Obat dan PBF yang bergabung di GP Farmasi, terus diimbau untuk tidak menjual obat ilegal.

“Bukan hanya masalah PCC yang sudah jelas produk ilegal karena tahun 2013 sudah dicabut ijin edarnya. Semua obat yang ada kandungan yang dilarang pada pil PCC, tidak teregiater dan tidak ada ijin BPOM sudah tidak layak lagi kalau kita pelaku Farmasi yang resmi, menyentuh, menjual atau menyimpannya, ” tambah Amin.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus di Polrestabes Medan, Jumat (22/9). Kepolisian setempat menangkap dua orang pengedar pil PCC dengan barang bukti 2.310 pil PCC dan 1.170 butir THC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Poldasu telah menegaskan keberadaan Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) nyata adanya. Kemarin, ribuan diamankan dua orang pengedarnya ditangkap.

Polda pun sudah bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan dinas kesehatan setempat di seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk menghempang peredaran pil berbahaya ini.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan akan memberikan sanksi kepada apotek yang tetap nekat menjual pil PCC. “Seperti yang saya bilang kemarin, kita akan razia apotek-apotek di Sumut. Kalau kedapatan kita beri sanksi tegas, namun belum masuk ke ranah pidana, masih Undang Undang Kesehatan ” kata Hendri, menjawab konfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/9).

Menurutnya, dalam pil PCC ini terlarang untuk dijual karena memang izin edarnya sudah dicabut. Artinya, apotek yang masih menjual pil ini melanggar UU Kesehatan. “Sanksinya bisa pencabutan ijin usahanya. Dikenakan UU Kesehatan bila tak ada korban, namun bila ada korban bisa dikenakan sanksi pidana,” terang Hendri.

Katanya seluruh apotek di Sumut sedang dalam pengawasan pihaknya, Direktorat Narkoba bersama BPOM dan juga dinas terkait dibantu polres-polres sejajaran. Namun, perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini belum bisa merinci berapa banyak apotek yang sudah dirazia.

“Yang pasti kita sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek agar tidak menjual pil PCC,” tegas Hendri.

Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Sumatera Utara, Amin Wijaya mengaku sangat mendukung hukuman berat terhadap penjual PCC.

Dikatakan Amin, pil PCC merupakan barang yang ilegal karena dapat merusak kesehatan, sehingga penjual dan pengedarnya, sangat layak diberi hukuman. Hal itu disampaikan Amin ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, Selasa (26/9).

“Sekalipun itu anggota kita, akan kita keluarkan dari keanggotaan. Kita sudah komitmen, ” ujar Amin.

Disinggung soal Apotik yang terungkap menjual pil PCC, ditegaskan Amin kalau apotik tersebut bukan anggota dari GP Farmasi Sumut. Amin mengaku sudah mengecek keanggotaan di pihaknya dan tidak tercatat nama Apotik yang didapat menjual pil PCC itu. Ditegaskan Amin, semua Apotik, Toko Obat dan PBF yang bergabung di GP Farmasi, terus diimbau untuk tidak menjual obat ilegal.

“Bukan hanya masalah PCC yang sudah jelas produk ilegal karena tahun 2013 sudah dicabut ijin edarnya. Semua obat yang ada kandungan yang dilarang pada pil PCC, tidak teregiater dan tidak ada ijin BPOM sudah tidak layak lagi kalau kita pelaku Farmasi yang resmi, menyentuh, menjual atau menyimpannya, ” tambah Amin.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/