26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Dzulmi Eldin Ajukan PK: KPK Berharap Sidang Virtual

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukumnya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dijadwalkan, sidang PK tersebut dilaksanakan pada 30 September mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon berharap, pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan berlangsung virtual (online).

VIRTUAL: Dzulmi Eldin mengikuti sidang vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan melalui Video Conference di Gedung KPK, Jakarta.
VIRTUAL: Dzulmi Eldin mengikuti sidang vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan melalui Video Conference di Gedung KPK, Jakarta.

“Benar, KPK telah menerima pemberitahuan untuk persidangan PK yang bersangkutan dan KPK akan hadir pada sidang yang dijadwalkan Rabu, 30 September 2020,” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Secara teknis, tentu sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, KPK berharap bisa dilakukan virtual demi menjaga kesehatan bersama dalam situasi pandemi Covid-19. “Kecuali memang nanti ada agenda sidang harus hadir secara fisik seperti tanda tangan berita acara dan lain-lain,” tandasnya.

Sementara, Mian Munthe yang ditunjuk sebagai majelis hakim mengatakan, belum mendapatkan informasi, apakah sidang dilaksanakan secara virtual. “Kita lihatlah nanti, apakah ada kira-kira permohonan dari pemohon PK maupun termohon untuk menyampaikan pemeriksaan perkara secara virtual atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukumnya enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dijadwalkan, sidang PK tersebut dilaksanakan pada 30 September mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon berharap, pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan berlangsung virtual (online).

VIRTUAL: Dzulmi Eldin mengikuti sidang vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan melalui Video Conference di Gedung KPK, Jakarta.
VIRTUAL: Dzulmi Eldin mengikuti sidang vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan melalui Video Conference di Gedung KPK, Jakarta.

“Benar, KPK telah menerima pemberitahuan untuk persidangan PK yang bersangkutan dan KPK akan hadir pada sidang yang dijadwalkan Rabu, 30 September 2020,” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Secara teknis, tentu sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, KPK berharap bisa dilakukan virtual demi menjaga kesehatan bersama dalam situasi pandemi Covid-19. “Kecuali memang nanti ada agenda sidang harus hadir secara fisik seperti tanda tangan berita acara dan lain-lain,” tandasnya.

Sementara, Mian Munthe yang ditunjuk sebagai majelis hakim mengatakan, belum mendapatkan informasi, apakah sidang dilaksanakan secara virtual. “Kita lihatlah nanti, apakah ada kira-kira permohonan dari pemohon PK maupun termohon untuk menyampaikan pemeriksaan perkara secara virtual atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/