34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw: Tembak Mati Bandar Narkoba!

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Kapoldasu (kiri) saat melakukan pemusnahan narkoba di Mapoldasu, Jumat (27/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan agar seluruh pengedar atau bandar narkoba ditembak mati di tempat. “Saya sudah perintahkan agar seluruh pengedar dan Bandar ditembak mati di tempat,” tegas Paulus di sela-sela pemusnahan narkoba di Mapoldasu, Jumat (27/10).

Jendral bintang dua ini menyebut, tahanan narkoba yang masih selamat bersyukur masih hidup.”Berbahagialah Anda masih bisa selamat. Kalau perintah saya kepada bandar narkoba, baiknya dipulangkan paksa (tembak mati,R ed),” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, tidak akan main-main dengan narkoba. Semuanya harus selesai ditempat, tidak bisa ditawar oleh siapapun. “Saat bertemu dengan Anggota DPRD Sumut, saya ditanyai bagaimana geliat peredaran narkoba di Sumut.

Menurut saya, penyalahgunaan narkotika di Sumut ini cukup darurat. Sehingga butuh kerja bersama untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda melayangkan pesan terhadap pengedar yang masih berkeliaran mengedarkan narkotika. Sanksinya, ia menegaskan tak akan segan-segan menembak mati para pengedar. “Sampaikan pada jaringan yang lain, stop. Kalau dapat, pasti sudah jelas hentikan di tempat. Paham ya. Mau mengulang tidak. Anda mungkin bisa mendapat keuntungan dari hasil menjualnya, tapi kalian semua tidak menyadari, masa depan generasi penerus bangsa hancur karena perbuatan kalian,” bilang Waterpauw.

Sementara itu, dala, pemusnahkan barang bukti narkoba tersebut yakni 34,7 kg sabu, ganja kering 318 kg dan pil ekstasi 733 butir dari jumlah 53 kasus dengan tersangka sebanyak 86 orang. Namun dikarenakan untuk kepentingan proses persidangan dan laboratorium forensik, jumlah barang bukti itu terpaksa dipakai. “Sabu menjadi 33,7 kg, ganja 317 kg dan ekstasi menjadi 680 butir. Tentu barang bukti ini kita pergunakan di labfor dan proses di pengadilan,” ujar Paulus. (dvs/ila)

 

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Kapoldasu (kiri) saat melakukan pemusnahan narkoba di Mapoldasu, Jumat (27/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan agar seluruh pengedar atau bandar narkoba ditembak mati di tempat. “Saya sudah perintahkan agar seluruh pengedar dan Bandar ditembak mati di tempat,” tegas Paulus di sela-sela pemusnahan narkoba di Mapoldasu, Jumat (27/10).

Jendral bintang dua ini menyebut, tahanan narkoba yang masih selamat bersyukur masih hidup.”Berbahagialah Anda masih bisa selamat. Kalau perintah saya kepada bandar narkoba, baiknya dipulangkan paksa (tembak mati,R ed),” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, tidak akan main-main dengan narkoba. Semuanya harus selesai ditempat, tidak bisa ditawar oleh siapapun. “Saat bertemu dengan Anggota DPRD Sumut, saya ditanyai bagaimana geliat peredaran narkoba di Sumut.

Menurut saya, penyalahgunaan narkotika di Sumut ini cukup darurat. Sehingga butuh kerja bersama untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda melayangkan pesan terhadap pengedar yang masih berkeliaran mengedarkan narkotika. Sanksinya, ia menegaskan tak akan segan-segan menembak mati para pengedar. “Sampaikan pada jaringan yang lain, stop. Kalau dapat, pasti sudah jelas hentikan di tempat. Paham ya. Mau mengulang tidak. Anda mungkin bisa mendapat keuntungan dari hasil menjualnya, tapi kalian semua tidak menyadari, masa depan generasi penerus bangsa hancur karena perbuatan kalian,” bilang Waterpauw.

Sementara itu, dala, pemusnahkan barang bukti narkoba tersebut yakni 34,7 kg sabu, ganja kering 318 kg dan pil ekstasi 733 butir dari jumlah 53 kasus dengan tersangka sebanyak 86 orang. Namun dikarenakan untuk kepentingan proses persidangan dan laboratorium forensik, jumlah barang bukti itu terpaksa dipakai. “Sabu menjadi 33,7 kg, ganja 317 kg dan ekstasi menjadi 680 butir. Tentu barang bukti ini kita pergunakan di labfor dan proses di pengadilan,” ujar Paulus. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/