25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tipu Rp15 Miliar, Divonis 15 Bulan

Dalam pembelaannya, Ramadhan Pohan mengaku tidak pernah menandatangani selembar pun perjanjian dan kwintansi utang piutang. Jadi, ia tidak pernah merasa berutang kepada kedua korban tersebut. “Saya tidak pernah mendatangi satu lembar pun,” katanya.

Di sisi lain, tampak kekecewaan dari JPU atas putusan yang diberikan kepada Ramadhan Pohan. Karena, vonis itu sangat ringan dari tuntutan JPU dan tidak dilakukan penetapan penahanan. “Kalian (wartawan, red) bisa menilai itu. Makanya kita nyatakan pikir-pikir, untuk melaporkan putusan ini kepada pimpinan. Baru diambil sikap nantinya,” ucap JPU Sabarita.

Sebelumnya Kamis (26/10) lalu, terdakwa lainnya Savita Linda Panjaitan juga divonis ringan, 9 bulan penjara. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa. Vonis terhadap mantan bendahara tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) pada Pilkada Medan 2015 ini lebih ringan dari dituntut JPU yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban yang merupakan ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Panjaitan yang mengenalkankannya kepada Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjamkan uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta anak bungsu SBY, Edy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Terdakwa menyebutkan, uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan REDI di Jalan Gajah Mada Medan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta uangnya kembali. Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (gus/adz)

Dalam pembelaannya, Ramadhan Pohan mengaku tidak pernah menandatangani selembar pun perjanjian dan kwintansi utang piutang. Jadi, ia tidak pernah merasa berutang kepada kedua korban tersebut. “Saya tidak pernah mendatangi satu lembar pun,” katanya.

Di sisi lain, tampak kekecewaan dari JPU atas putusan yang diberikan kepada Ramadhan Pohan. Karena, vonis itu sangat ringan dari tuntutan JPU dan tidak dilakukan penetapan penahanan. “Kalian (wartawan, red) bisa menilai itu. Makanya kita nyatakan pikir-pikir, untuk melaporkan putusan ini kepada pimpinan. Baru diambil sikap nantinya,” ucap JPU Sabarita.

Sebelumnya Kamis (26/10) lalu, terdakwa lainnya Savita Linda Panjaitan juga divonis ringan, 9 bulan penjara. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa. Vonis terhadap mantan bendahara tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) pada Pilkada Medan 2015 ini lebih ringan dari dituntut JPU yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban yang merupakan ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Panjaitan yang mengenalkankannya kepada Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjamkan uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta anak bungsu SBY, Edy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Terdakwa menyebutkan, uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan REDI di Jalan Gajah Mada Medan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta uangnya kembali. Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/