32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Warga Tanjungmulia Tuntut Ganti Rugi Pelebaran Jalan Tol Medan-Binjai

ASPIRASI: Perwakilan Formas Tanjungmulia Hilir menyampaikan aspirasinya di hadapan Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, Kamis (5/6

MEDAN-,SUMUTPOS.CO-Forum Masyarakat (Formas) Tanjungmulia Hilir menuntut pembayaran ganti rugi lahan persawahan mereka yang terkena pelebaran jalan tol Medan-Binjai seksi I. Hal tersebut mereka suarakan kala berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (6/8/2020).

 Koordinator aksi, Januarius Armen Sinaga menyampaikan, sesuai keputusan bersama menteri BUMN dan menteri ATR/BPN, ganti rugi dibayarkan 30 persen untuk pemilik SHM dan 70 persen untuk penggarap.

 “Tapi kenyataannya, sekitar 38 KK yang menggarap lahan (sekitar 1,8 hektare) tidak mendapat ganti rugi. Padahal mereka sudah mengerjakan lahan persawahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 54 tahun,” ungkapnya.

 Pihaknya juga meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera melakukan tindakan terhadap intimidasi yang dialami warga, akibat dari sengketa agraria ini. Dalam orasinya, massa aksi berteriak menyebutkan nama Presiden Joko Widodo agar turun tangan membantu permasalahan mereka. Karena mereka sudah menemukan jalan buntu, tidak tahu lagi kemana harus mengadu.

 “Kami merasa teraniaya dan tertipu, karena ternyata di lahan kami sudah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 383, 384, 407, 408, 409,  Nomor 383, 384, 407, 408, 409, 410 dan 411. Sehingga ganti rugi lahan dibayarkan kepada orang pemilik SHM tersebut. Kami mohon keadilan, kami belum ada dibayar. Pak Presiden Jokowi, tolong kami minta agar hak kami dibayarkan,” beber Januarius.

 Di samping itu pihaknya mempertanyakan adanya lahan milik kejaksaan di sana. Mereka meminta pihak BPN Sumut supaya menunjukkan di mana titik nol lahan tersebut. Warga beranggapan dengan adanya lahan milik Kejatisu, BPN dianggap sudah salah objek.

  Orator lainnya, Slamet, menyebutkan pada pembangunan jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) 1985, pihak pengembang sudah mengganti rugi lahan mereka seluas 22 meter. Pembayaran pun dilakukan secara wajar.

 “Pihak Agraria Kotamadya Medan waktu itu, membuat secara tertulis lahan kami yang diganti rugi bersama 10 warga lainnya. Surat tersebut ditembuskan ke gubernur Sumut, kepala Kantor Sospol Tingkat II Medan, pimpro jalan tol Belmera, camat Medan Demi dan lurah Tanjungmulia. Kok surat itu gak bisa jadi acuan bahwa itu memang lahan yang kami kerjakan, kok tiba-tiba ada terbit SHM orang lain di atas sawah kami,” tegasnya.

 Ketua fomas, Hisar Sinaga menambahkan, warga Tanjungmulia Hilir sudah berulangkali mengajak BPN Sumut untuk membuktikan letak tanah kavlingan milik kejaksaan. Namun pihak BPN tidak bersedia karena menurut dia tanah dimaksud memang tidak ada alias diduga direkayasa oknum-oknum tertentu untuk meraup uang ganti rugi.

  Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, mengatakan akan menyampaikan keluhan masyarakat ini kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Kita akan tampung dulu aspirasi dari masyarakat dan segera akan menyampaikannya kepada pimpinan,” katanya.

 Sebelum ke kantor Gubsu, massa aksi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan. (prn/ila)

ASPIRASI: Perwakilan Formas Tanjungmulia Hilir menyampaikan aspirasinya di hadapan Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, Kamis (5/6

MEDAN-,SUMUTPOS.CO-Forum Masyarakat (Formas) Tanjungmulia Hilir menuntut pembayaran ganti rugi lahan persawahan mereka yang terkena pelebaran jalan tol Medan-Binjai seksi I. Hal tersebut mereka suarakan kala berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (6/8/2020).

 Koordinator aksi, Januarius Armen Sinaga menyampaikan, sesuai keputusan bersama menteri BUMN dan menteri ATR/BPN, ganti rugi dibayarkan 30 persen untuk pemilik SHM dan 70 persen untuk penggarap.

 “Tapi kenyataannya, sekitar 38 KK yang menggarap lahan (sekitar 1,8 hektare) tidak mendapat ganti rugi. Padahal mereka sudah mengerjakan lahan persawahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 54 tahun,” ungkapnya.

 Pihaknya juga meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera melakukan tindakan terhadap intimidasi yang dialami warga, akibat dari sengketa agraria ini. Dalam orasinya, massa aksi berteriak menyebutkan nama Presiden Joko Widodo agar turun tangan membantu permasalahan mereka. Karena mereka sudah menemukan jalan buntu, tidak tahu lagi kemana harus mengadu.

 “Kami merasa teraniaya dan tertipu, karena ternyata di lahan kami sudah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 383, 384, 407, 408, 409,  Nomor 383, 384, 407, 408, 409, 410 dan 411. Sehingga ganti rugi lahan dibayarkan kepada orang pemilik SHM tersebut. Kami mohon keadilan, kami belum ada dibayar. Pak Presiden Jokowi, tolong kami minta agar hak kami dibayarkan,” beber Januarius.

 Di samping itu pihaknya mempertanyakan adanya lahan milik kejaksaan di sana. Mereka meminta pihak BPN Sumut supaya menunjukkan di mana titik nol lahan tersebut. Warga beranggapan dengan adanya lahan milik Kejatisu, BPN dianggap sudah salah objek.

  Orator lainnya, Slamet, menyebutkan pada pembangunan jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) 1985, pihak pengembang sudah mengganti rugi lahan mereka seluas 22 meter. Pembayaran pun dilakukan secara wajar.

 “Pihak Agraria Kotamadya Medan waktu itu, membuat secara tertulis lahan kami yang diganti rugi bersama 10 warga lainnya. Surat tersebut ditembuskan ke gubernur Sumut, kepala Kantor Sospol Tingkat II Medan, pimpro jalan tol Belmera, camat Medan Demi dan lurah Tanjungmulia. Kok surat itu gak bisa jadi acuan bahwa itu memang lahan yang kami kerjakan, kok tiba-tiba ada terbit SHM orang lain di atas sawah kami,” tegasnya.

 Ketua fomas, Hisar Sinaga menambahkan, warga Tanjungmulia Hilir sudah berulangkali mengajak BPN Sumut untuk membuktikan letak tanah kavlingan milik kejaksaan. Namun pihak BPN tidak bersedia karena menurut dia tanah dimaksud memang tidak ada alias diduga direkayasa oknum-oknum tertentu untuk meraup uang ganti rugi.

  Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, mengatakan akan menyampaikan keluhan masyarakat ini kepada Gubsu Edy Rahmayadi. “Kita akan tampung dulu aspirasi dari masyarakat dan segera akan menyampaikannya kepada pimpinan,” katanya.

 Sebelum ke kantor Gubsu, massa aksi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/