27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

4 KFC Tidak Miliki UKL UPL

Salah satu gerai KFC di Medan
Salah satu gerai KFC di Medan

MEDAN-Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, sebuah restoran tidak termasuk dalam kategori usaha wajib memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

Namun, usaha yang tidak wajib memiliki dokumen Amdal tetap harus memiliki dokumen lingkungan hidup lainnya seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidupn (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hiudp (UPL).

Aturan tersebut diatur didalam Permen LH 13 Tahun 2010, Tentang Upaya Pengelolaan Hidup dan Upaya Pemantaruan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Kalau usaha yang tidak wajib Amdal harus memiliki dokumen UKL UPL,” ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wiriya Al Rahman ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/1).

Dikatakannya bahwa sesuai regulasi, jenis usaha atau kegiatan wajib UKL-UPL atau SPPL harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Gubernur atau Wali Kota/ Bupati. “Jadi tidak semua restoran harus memiliki UKL UPL, penetapannya harus dilakukan oleh Kepala Daerah,” jelasnya.

Maka dari itu, sebut Wirya, perlu peran aktif dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan pengawasan. Disinggung mengenai tidak dibenarkannya keluar izin lain jika sebuah usaha tidak memiliki dokumen lingkungan hidup dimiliki, Wirya mengaku jika pihaknya mengeluarkan izin gangguan (HO) kepada pelaku usaha beradasarkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Didalam SIMB seharusnya sudah ada dokumen lingkungan hidup, karena syarat awal pengajuan SIMB harus terlebih dahulu memiliki dokumen lingkungan hidup ataupun instalasi penglolahan air limbah (IPAL). “ Pegangan kita itu, jadi beradasarkan itu BPPT memproses izin baru atau perpanjangan dari HO,” ungkapnya.

Mantan Kadis TRTB Kota Medan ini menambahkan, apabila ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun Surat Edaran dari Wali Kota tentang harus dilampirkannya dokumen lingkungan hidup dalam kepengurusan izin HO.

“ Kalau ada Perda atau aturan yang mengikat pasti akan kita patuhi, “
kilahnya.

Terpisah, Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho mengatakan pihaknya saat ini terkendala pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai. Pasalnya, untuk bagian pengawasan pihaknya hanya memiliki 7 orang. “Bagian pengawasan kita memang kekurangan personil, mengingat luasnya Kota Medan dan banyak yang harus  diawasi, “ ujarnya kemarin.

Dikatakan bahwa pihaknya setiap tahun mengajukan penambahan personel. Sayangnya, hingga saat ini pengajuan tersebut belum dikabulkan.

Selanjutnya pria berdarah Sunda ini mengaku jika tim sudah mulai memeriksa seluruh gerai KFC berdiri sendiri yang selama ini diduga tidak memiliki IPAL atau UKL UPL.

Setelah pemeriksaan selesai, pihaknya baru dapat mengklasifikasikan apakag KFC termasuk dalam wajib Amdal atau tidak. “Kalau setelah kita periksa dan diwajibkan Amdal, maka akan kita himbau mereka untuk menuruti aturan yang berlaku,” bilangnya.

Menanggapi itu Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan tidak dimilikinya dokumen baik Amdal ataupun UKL UPL oleh KFC karena lemahnya pengawasan dari Pemko Medan.

Seharusnya Pemko Medan memiliki inisiatif untuk menjadikan Permen yang mengatur tentang lingkungan hidup sebagai acuan untuk membuat Perda yang mengikat para pengusaha. “Dalam kasus ini Pemko Medan sudah lalai dalam menjalankan tugasnya,” sesal Politisi Golkar ini.

Melalui kasus ini, dia berharap Pemko Medan banyak belajar dan berinisiatif agar ada Perda yang mengatur tentang jenis usaha yang wajib atau tidak wajib memiliki dokumen lingkungan Hidup seperti UKL dan UPL. “Kalau AMDAL kan sudah jelas diatur undang-undang dan Permen. Nah, untuk teknis pelaksanaanya, tentu harus ada Perda yang mengikat,” ungkapnya. (dik/ije)

Salah satu gerai KFC di Medan
Salah satu gerai KFC di Medan

MEDAN-Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, sebuah restoran tidak termasuk dalam kategori usaha wajib memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

Namun, usaha yang tidak wajib memiliki dokumen Amdal tetap harus memiliki dokumen lingkungan hidup lainnya seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidupn (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hiudp (UPL).

Aturan tersebut diatur didalam Permen LH 13 Tahun 2010, Tentang Upaya Pengelolaan Hidup dan Upaya Pemantaruan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Kalau usaha yang tidak wajib Amdal harus memiliki dokumen UKL UPL,” ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wiriya Al Rahman ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/1).

Dikatakannya bahwa sesuai regulasi, jenis usaha atau kegiatan wajib UKL-UPL atau SPPL harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Gubernur atau Wali Kota/ Bupati. “Jadi tidak semua restoran harus memiliki UKL UPL, penetapannya harus dilakukan oleh Kepala Daerah,” jelasnya.

Maka dari itu, sebut Wirya, perlu peran aktif dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan pengawasan. Disinggung mengenai tidak dibenarkannya keluar izin lain jika sebuah usaha tidak memiliki dokumen lingkungan hidup dimiliki, Wirya mengaku jika pihaknya mengeluarkan izin gangguan (HO) kepada pelaku usaha beradasarkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Didalam SIMB seharusnya sudah ada dokumen lingkungan hidup, karena syarat awal pengajuan SIMB harus terlebih dahulu memiliki dokumen lingkungan hidup ataupun instalasi penglolahan air limbah (IPAL). “ Pegangan kita itu, jadi beradasarkan itu BPPT memproses izin baru atau perpanjangan dari HO,” ungkapnya.

Mantan Kadis TRTB Kota Medan ini menambahkan, apabila ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun Surat Edaran dari Wali Kota tentang harus dilampirkannya dokumen lingkungan hidup dalam kepengurusan izin HO.

“ Kalau ada Perda atau aturan yang mengikat pasti akan kita patuhi, “
kilahnya.

Terpisah, Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho mengatakan pihaknya saat ini terkendala pada ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai. Pasalnya, untuk bagian pengawasan pihaknya hanya memiliki 7 orang. “Bagian pengawasan kita memang kekurangan personil, mengingat luasnya Kota Medan dan banyak yang harus  diawasi, “ ujarnya kemarin.

Dikatakan bahwa pihaknya setiap tahun mengajukan penambahan personel. Sayangnya, hingga saat ini pengajuan tersebut belum dikabulkan.

Selanjutnya pria berdarah Sunda ini mengaku jika tim sudah mulai memeriksa seluruh gerai KFC berdiri sendiri yang selama ini diduga tidak memiliki IPAL atau UKL UPL.

Setelah pemeriksaan selesai, pihaknya baru dapat mengklasifikasikan apakag KFC termasuk dalam wajib Amdal atau tidak. “Kalau setelah kita periksa dan diwajibkan Amdal, maka akan kita himbau mereka untuk menuruti aturan yang berlaku,” bilangnya.

Menanggapi itu Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan tidak dimilikinya dokumen baik Amdal ataupun UKL UPL oleh KFC karena lemahnya pengawasan dari Pemko Medan.

Seharusnya Pemko Medan memiliki inisiatif untuk menjadikan Permen yang mengatur tentang lingkungan hidup sebagai acuan untuk membuat Perda yang mengikat para pengusaha. “Dalam kasus ini Pemko Medan sudah lalai dalam menjalankan tugasnya,” sesal Politisi Golkar ini.

Melalui kasus ini, dia berharap Pemko Medan banyak belajar dan berinisiatif agar ada Perda yang mengatur tentang jenis usaha yang wajib atau tidak wajib memiliki dokumen lingkungan Hidup seperti UKL dan UPL. “Kalau AMDAL kan sudah jelas diatur undang-undang dan Permen. Nah, untuk teknis pelaksanaanya, tentu harus ada Perda yang mengikat,” ungkapnya. (dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/