25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Isu Suap di KPID Sumut

Pengumuman Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, terus tertunda. Isu yang mencuat adalah munculnya isu politik uang dalam proses pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2011-2014. Benarkah? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Komisioner KPID Sumut, Ranggini.

Apa tanggapan anda terkait isu tersebut?
Isu itu sangat terdengar jelas oleh saya baik dari kawan-kawan di lapangan, maupun kawan-kawan para calon lainnya. Juga dari pemberitaan di media massa. Namun pengalaman saya pribadi pada periode 2008-2011, diberikan amanah sebagai salah seorang di antara tujuh Komisioner KPID Sumut, tidak ada sama sekali terlibat dengan politik uang meski sebesar atau sekecil apapun.

Apakah isu itu tidak benar?
Saya yakin isu tentang politik uang itu tidak benar. Karena pastinya, anggota DPRD Sumut, khususnya yang di Komisi A akan menilai secara objektif terhadap kompetensi, integritas, kapasitas dan komitmen moral para calon karena lembaga komisi penyiaran merupakan lembaga pengawal moral bangsa, khususnya untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari efek negatif isi siaran.

Apa dasar hukumnya?
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang mengamanatkan perlunya perlindungan terhadap khalayak, khususnya perempuan dan anak dari efek negatif penyiaran yang dapat merusak sendi-sendi moral bangsa dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagaimana dengan keterwakilan perempuan di KPID Sumut?
Berbicara tentang isu keterwakilan gender. Saya berharap, apa yang telah dilakukan Komisi A DPRD Sumut Tahun 2008 lalu, dengan memberikan kepercayaan kepada dua orang perempuan di KPID Sumut, juga menjadi perhatian dari anggota Komisi A DPRD Sumut sekarang ini. Saya sangat berharap, kalaupun jumlah keterwakilan gender tidak dapat ditingkatkan dari periode sebelumnya, dimana pada periode lalu anggota KPID Sumut ada dua orang, yakni saya dan almarhumah Hj Sufriati Harahap, paling tidak jumlah dua orang perempuan sebagai anggota KPID Sumut periode berikut ini masih dipertahankan.(*)

Pengumuman Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, terus tertunda. Isu yang mencuat adalah munculnya isu politik uang dalam proses pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2011-2014. Benarkah? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Komisioner KPID Sumut, Ranggini.

Apa tanggapan anda terkait isu tersebut?
Isu itu sangat terdengar jelas oleh saya baik dari kawan-kawan di lapangan, maupun kawan-kawan para calon lainnya. Juga dari pemberitaan di media massa. Namun pengalaman saya pribadi pada periode 2008-2011, diberikan amanah sebagai salah seorang di antara tujuh Komisioner KPID Sumut, tidak ada sama sekali terlibat dengan politik uang meski sebesar atau sekecil apapun.

Apakah isu itu tidak benar?
Saya yakin isu tentang politik uang itu tidak benar. Karena pastinya, anggota DPRD Sumut, khususnya yang di Komisi A akan menilai secara objektif terhadap kompetensi, integritas, kapasitas dan komitmen moral para calon karena lembaga komisi penyiaran merupakan lembaga pengawal moral bangsa, khususnya untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari efek negatif isi siaran.

Apa dasar hukumnya?
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang mengamanatkan perlunya perlindungan terhadap khalayak, khususnya perempuan dan anak dari efek negatif penyiaran yang dapat merusak sendi-sendi moral bangsa dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagaimana dengan keterwakilan perempuan di KPID Sumut?
Berbicara tentang isu keterwakilan gender. Saya berharap, apa yang telah dilakukan Komisi A DPRD Sumut Tahun 2008 lalu, dengan memberikan kepercayaan kepada dua orang perempuan di KPID Sumut, juga menjadi perhatian dari anggota Komisi A DPRD Sumut sekarang ini. Saya sangat berharap, kalaupun jumlah keterwakilan gender tidak dapat ditingkatkan dari periode sebelumnya, dimana pada periode lalu anggota KPID Sumut ada dua orang, yakni saya dan almarhumah Hj Sufriati Harahap, paling tidak jumlah dua orang perempuan sebagai anggota KPID Sumut periode berikut ini masih dipertahankan.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/