30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pilihannya Dua: KAI Robohkan Bangunan atau ACK Menyewa Lahan

Pemko Siap Bayar Ganti Rugi

Sementara, putusan MA yang mengabulkan gugatan PK PT KAI sepertinya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan berikir keras. Bagaimana tidak, jika MA memutuskan bahwa tahan seluas 7,2 hektar itu adalah BUMN, maka hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan Pemko Medan untuk Rumah Sakit Murni Teguh dan Hotel Caribia akan gugur. Dan, Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan Pemko Medan harus mengembalikan uang yang telah disetor.

“Kalau KAI minta ganti rugi, maka itu akan kita lakukan. Sekarang tinggal bagaimana amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim MA yang menangani kasus tersebut,“jelas Ikhwan, Selasa (28/4).

Kata dia, persetujuan perubahan peruntukan (PP) yang dikeluarkan oleh DPRD Medan juga dapat dipergunakan oleh PT KAI selaku pemilik lahan sesuai dengan putusan MA. “Kan memang kawasan itu sudah dibangun mal, apartemen, rumah sakit dan sebagainya. Padahal dahulu peruntukannya hanya untuk pemukiman masyarakat, jadi wajar disetujui perubahan peruntukannya,“ jelasnya.

Perubahan peruntukan yang disetujui DPRD dan sedang diproses oleh Pemko Medan, kata Ikhwan, dapat dianulir atau dibatalkan mengingat adanya putusan MA yang memenangkan gugatan PT KAI.

“Persetujuan perubahan peruntukan oleh DPRD tidak lepas dari putusan MA yang memenangkan PT ACK, dan di dalam amar putusannya memperbolehkan PT ACK melanjutkan pembangunan,“ jelasnya.

Karena, saat ini MA telah menyatakan PT KAI sebagai pemilik lahan. Maka putusan DPRD dapat dianulir apabila PT KAI menyampaikan rasa keberatan. “Kalau PT KAI keberatan, maka Pemko Medan bisa menghentikan proses penerbitan IMB. Tapi untuk lebih jelas lagi, lebih baik kita tunggu salinan putusan MA, sehingga dapat menentukan langkah lebih jauh,“ tutur Mantan Kabag Hukum Setda Medan itu. (sam/dik)

Pemko Siap Bayar Ganti Rugi

Sementara, putusan MA yang mengabulkan gugatan PK PT KAI sepertinya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan berikir keras. Bagaimana tidak, jika MA memutuskan bahwa tahan seluas 7,2 hektar itu adalah BUMN, maka hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan Pemko Medan untuk Rumah Sakit Murni Teguh dan Hotel Caribia akan gugur. Dan, Asisten Umum Setda Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan Pemko Medan harus mengembalikan uang yang telah disetor.

“Kalau KAI minta ganti rugi, maka itu akan kita lakukan. Sekarang tinggal bagaimana amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim MA yang menangani kasus tersebut,“jelas Ikhwan, Selasa (28/4).

Kata dia, persetujuan perubahan peruntukan (PP) yang dikeluarkan oleh DPRD Medan juga dapat dipergunakan oleh PT KAI selaku pemilik lahan sesuai dengan putusan MA. “Kan memang kawasan itu sudah dibangun mal, apartemen, rumah sakit dan sebagainya. Padahal dahulu peruntukannya hanya untuk pemukiman masyarakat, jadi wajar disetujui perubahan peruntukannya,“ jelasnya.

Perubahan peruntukan yang disetujui DPRD dan sedang diproses oleh Pemko Medan, kata Ikhwan, dapat dianulir atau dibatalkan mengingat adanya putusan MA yang memenangkan gugatan PT KAI.

“Persetujuan perubahan peruntukan oleh DPRD tidak lepas dari putusan MA yang memenangkan PT ACK, dan di dalam amar putusannya memperbolehkan PT ACK melanjutkan pembangunan,“ jelasnya.

Karena, saat ini MA telah menyatakan PT KAI sebagai pemilik lahan. Maka putusan DPRD dapat dianulir apabila PT KAI menyampaikan rasa keberatan. “Kalau PT KAI keberatan, maka Pemko Medan bisa menghentikan proses penerbitan IMB. Tapi untuk lebih jelas lagi, lebih baik kita tunggu salinan putusan MA, sehingga dapat menentukan langkah lebih jauh,“ tutur Mantan Kabag Hukum Setda Medan itu. (sam/dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/