33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tangis Bahagia Sambut Vonis Bebas Murni Hasban Ritonga

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sorakan gembira dan tangisan bahagia mengiringi suasana sidang vonis bebas terhadap Hasban Ritonga di PN Medan, Selasa (28/4/2015). Selain Hasban Ritonga, Majelis hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga juga menjatuhkan hukuman sama terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar. Keduanya, dinyatakan dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili terhadap terdakwa satu Khairul Anwar dan terdakwa dua Hasban Ritongan dengan meyakini secara sah membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa,” ungkap Dahlan Sinaga di ruang Utama PN Medan, Selasa (28/4) sore.

Ucapan majelis hakim tersebut, disambut dengan tepukan tangan para kerabat keluarga dan mitra kerja Hasban yang memadati ruang sidang yang terbesar di PN itu. Pertimbangan majelis hakim bahwa aset pada Sirkuit IMI bukan tanggung jawab pribadi, melainkan tanggung jawab institusi yakni Pemprovsu.

Jadi, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, Lila Nasution dan Nur Ainun. Yakni, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Kemudian, jaksa menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNs) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai diatur dalam pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.

Menanggapi vonis bebas, jaksa belum mengambil langkah. “Kita bicarakan sama pimpinan silakan tanyakan kepada pimpinan kita lah,” tutur Lila Nasution usai sidang.

Hal yang sama diucapkan Kepala Seksi penerangan hukum (kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan akan melakukan diskusi secara internal untuk menyikapi vonis bebas Hasban Ritonga dan Khairul Anwar. “Masih ada waktu 7 hari dari vonis. Kita akan bicarakan semua dengan pimpinan untuk menyikapi vonis bebas itu,” jelas Chandra, kemarin sore. (gir/prn/gus/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sorakan gembira dan tangisan bahagia mengiringi suasana sidang vonis bebas terhadap Hasban Ritonga di PN Medan, Selasa (28/4/2015). Selain Hasban Ritonga, Majelis hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga juga menjatuhkan hukuman sama terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar. Keduanya, dinyatakan dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili terhadap terdakwa satu Khairul Anwar dan terdakwa dua Hasban Ritongan dengan meyakini secara sah membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa,” ungkap Dahlan Sinaga di ruang Utama PN Medan, Selasa (28/4) sore.

Ucapan majelis hakim tersebut, disambut dengan tepukan tangan para kerabat keluarga dan mitra kerja Hasban yang memadati ruang sidang yang terbesar di PN itu. Pertimbangan majelis hakim bahwa aset pada Sirkuit IMI bukan tanggung jawab pribadi, melainkan tanggung jawab institusi yakni Pemprovsu.

Jadi, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, Lila Nasution dan Nur Ainun. Yakni, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Kemudian, jaksa menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNs) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai diatur dalam pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.

Menanggapi vonis bebas, jaksa belum mengambil langkah. “Kita bicarakan sama pimpinan silakan tanyakan kepada pimpinan kita lah,” tutur Lila Nasution usai sidang.

Hal yang sama diucapkan Kepala Seksi penerangan hukum (kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan akan melakukan diskusi secara internal untuk menyikapi vonis bebas Hasban Ritonga dan Khairul Anwar. “Masih ada waktu 7 hari dari vonis. Kita akan bicarakan semua dengan pimpinan untuk menyikapi vonis bebas itu,” jelas Chandra, kemarin sore. (gir/prn/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/