27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Polisi Dalami Peran Pacar Ken Admiral

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEORANG wanita berinisial SH berstatus pelajar, disebut-sebut ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pun telah melakukan pemeriksaan terhadap SH untuk mendalami peran wanita yang diduga pacar Ken Admiral.

Pemeriksaan itu dibenarkan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Bahkan, menurutnya, SH akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia tidak ingin menjelaskan secara rinci identitas dan sejauh mana keterlibatan SH. “Untuk saudari SH sudah kita lakukan pemeriksaan awal, dan akan kita minta keterangan tambahan terkait dengan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/4).

Awalnya disebutkan, pemicu penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral adalah wanita berinisial D, namun akhirnya diralat. “Untuk yang perempuan atas nama inisial D itu kami ralat, nama lengkap dari pada teman wanita dari Ken Admiral maupun tersangka AH adalah dengan inisial SH. Saya ralat dengan inisial SH,” ungkapnya.

Sumaryono juga menyebut, antara Ken dan Aditya sempat membahas wanita berinisial SH tersebut dalam pesan chat. “Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” jelasnya.

Ken, melapor ke Polrestabes Medan beberapa jam setelah dianiayan di kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia atau pada 22 Desember 2022. Kemudian besoknya 23 Desember 2022, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Haibuan membuat laporan tandingan dengan laporan penganiayaan pula.

Namun demikian, untuk laporan Aditya terhadap Ken sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidananya. “Kejadian itu jam 02:30 WIB, tanggal 22 Desember, siangnya dia, korban melapor. Kemudian besoknya baru tersangka membuat laporan tandingan. Laporan Aditya sudah kita proses hentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidananya. Mereka melaporkan penganiayaan dimana Aditya dianiaya saudara Ken,” katanya.

Sebelumnya, buntut dari membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak secara tegas mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, usai dirinya diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu. Selain itu, ia juga diberikan sanksi penempatan khusus (patsus).

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dijelaskannya, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya. (dwi/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEORANG wanita berinisial SH berstatus pelajar, disebut-sebut ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pun telah melakukan pemeriksaan terhadap SH untuk mendalami peran wanita yang diduga pacar Ken Admiral.

Pemeriksaan itu dibenarkan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Bahkan, menurutnya, SH akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia tidak ingin menjelaskan secara rinci identitas dan sejauh mana keterlibatan SH. “Untuk saudari SH sudah kita lakukan pemeriksaan awal, dan akan kita minta keterangan tambahan terkait dengan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/4).

Awalnya disebutkan, pemicu penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral adalah wanita berinisial D, namun akhirnya diralat. “Untuk yang perempuan atas nama inisial D itu kami ralat, nama lengkap dari pada teman wanita dari Ken Admiral maupun tersangka AH adalah dengan inisial SH. Saya ralat dengan inisial SH,” ungkapnya.

Sumaryono juga menyebut, antara Ken dan Aditya sempat membahas wanita berinisial SH tersebut dalam pesan chat. “Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” jelasnya.

Ken, melapor ke Polrestabes Medan beberapa jam setelah dianiayan di kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia atau pada 22 Desember 2022. Kemudian besoknya 23 Desember 2022, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Haibuan membuat laporan tandingan dengan laporan penganiayaan pula.

Namun demikian, untuk laporan Aditya terhadap Ken sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidananya. “Kejadian itu jam 02:30 WIB, tanggal 22 Desember, siangnya dia, korban melapor. Kemudian besoknya baru tersangka membuat laporan tandingan. Laporan Aditya sudah kita proses hentikan karena tidak terpenuhi unsur tindak pidananya. Mereka melaporkan penganiayaan dimana Aditya dianiaya saudara Ken,” katanya.

Sebelumnya, buntut dari membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak secara tegas mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, usai dirinya diperiksa Bidang Propesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu. Selain itu, ia juga diberikan sanksi penempatan khusus (patsus).

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dijelaskannya, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegasnya. (dwi/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/