26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Gugatan Pondok Mansyur, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat I dan II

file/sumut pos
PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menolak eksepsi dari pihak tergugat I dan II pada sidang gugatan perdata yang dilayangkan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.

Eksepsi Kepala Satpol PP, M Sofyan dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, ditolak pada sidang putusan sela, yang berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).

“Eksepsi tergugat ditolak, PN Medan berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum perkara No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn atas nama penggugat Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak,” ucap Erintuah sembari mengatakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019, dengan agenda Pembuktian.

Sebelumnya, dalam eksepsi pada sidang Duplik atas Replik Penggugat yang disampaikan kuasa hukum tergugat I dan II Daldiri, secara tertulis disebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Apalagi perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sampai sekarang masih dalam proses hukum tingkat banding di PTUN Medan. Jadi belum berkekuatan hukum tetap,” ucap Daldiri, Senin (13/5) lalu.

Dalam Duplik itu juga disebutkan, tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan maupun Replik Penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.

Selain itu, penggugat dalam Replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum. Karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Walikota Medan No 83 tahun 2017.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak mengatakan, putusan sela yang disampaikan majelis hakim sudah sesuai dengan gugatan dan Replik yang mereka ajukan.

Parlindungan juga heran, mengapa tergugat selalu mengaitkan bahwa persidangan ini belum berkekuatan, karena pihak tergugat masih melakukan proses banding di PTUN Medan.

Padahal, pada sidang mediasi yang disarankan majelis hakim sebelumnya, kata dia, Hakim Mediasi Ali Tarigan, juga menyebutkan bahwa perkara perdata yang sudah diajukan ke PN Medan ini tidak ada hubungannya dengan proses banding yang dilakukan tergugat di PTUN Medan.

“Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, kami sudah bertemu dan bertegur sapa. Tapi, memang dia (Daldiri) permisi sebentar dan pergi entah kemana. Sampai persidangan dimulai Daldiri tidak hadir,” kata Parlindungan heran.

Ketika dihubungi lewat telepon, Daldiri mengatakan, dirinya tidak bisa hadir karena berada di luar kota. “Perwakilan kita, juga tidak bisa hadir,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui, bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan. (man/ila)

file/sumut pos
PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menolak eksepsi dari pihak tergugat I dan II pada sidang gugatan perdata yang dilayangkan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.

Eksepsi Kepala Satpol PP, M Sofyan dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, ditolak pada sidang putusan sela, yang berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).

“Eksepsi tergugat ditolak, PN Medan berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum perkara No 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn atas nama penggugat Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak,” ucap Erintuah sembari mengatakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019, dengan agenda Pembuktian.

Sebelumnya, dalam eksepsi pada sidang Duplik atas Replik Penggugat yang disampaikan kuasa hukum tergugat I dan II Daldiri, secara tertulis disebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Apalagi perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sampai sekarang masih dalam proses hukum tingkat banding di PTUN Medan. Jadi belum berkekuatan hukum tetap,” ucap Daldiri, Senin (13/5) lalu.

Dalam Duplik itu juga disebutkan, tergugat I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan maupun Replik Penggugat, terkecuali sepanjang yang diakui kebenarannya dalam duplik a quo.

Selain itu, penggugat dalam Replik bagian pokok perkara pada dasarnya mendalilkan bahwa perbuatan membongkar atau merusak bangunan rumah makan milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum. Karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Walikota Medan No 83 tahun 2017.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak mengatakan, putusan sela yang disampaikan majelis hakim sudah sesuai dengan gugatan dan Replik yang mereka ajukan.

Parlindungan juga heran, mengapa tergugat selalu mengaitkan bahwa persidangan ini belum berkekuatan, karena pihak tergugat masih melakukan proses banding di PTUN Medan.

Padahal, pada sidang mediasi yang disarankan majelis hakim sebelumnya, kata dia, Hakim Mediasi Ali Tarigan, juga menyebutkan bahwa perkara perdata yang sudah diajukan ke PN Medan ini tidak ada hubungannya dengan proses banding yang dilakukan tergugat di PTUN Medan.

“Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, kami sudah bertemu dan bertegur sapa. Tapi, memang dia (Daldiri) permisi sebentar dan pergi entah kemana. Sampai persidangan dimulai Daldiri tidak hadir,” kata Parlindungan heran.

Ketika dihubungi lewat telepon, Daldiri mengatakan, dirinya tidak bisa hadir karena berada di luar kota. “Perwakilan kita, juga tidak bisa hadir,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui, bahwa PTUN pada tanggal 20 Desember 2018 telah memenangkan perkara Kalam Liano selaku pemilik Pondok Mansyur dengan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.Mdn terkait pembatalan surat Nomor 640/3343 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/