27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Oww… Ketua PN Minta THR ke Pengusaha

Surat edaran Ketua PN Tembilahan meminta THR ke pengusaha.
Surat edaran Ketua PN Tembilahan meminta THR ke pengusaha.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menindak tegas jajaran peradilan yang nakal. Kali ini lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno. Dia dimutasi dan menjadi hakim nonpalu.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa PN Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau menyebarkan surat kepada para pengusaha setempat yang berisikan permintaan bantuan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengawai PN. Surat itu dilengkapi kop resmi PN. Surat tersebut ditandatangi Y Erstanto sebagai ketua PN. Surat itu tersebar ke masyarakat.

Mendengar kabar itu, MA pun langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari surat itu. Ternyata betul, Ketua PN Tembilahan meminta bantuan THR kepada pengusaha melalui surat resmi.

“Kami sudah mengadakan rapat untuk membahas masalah itu” terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi Selasa (28/6).

Suhadi mengatakan, rapat itu memutuskan untuk memberikan sanksi bagi Erstanto yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Sebelumnya, pihak pengadilan tinggi juga sudah melakukan pemeriksanaan terhadap yang bersangkutan. Menurut dia, Erstanto mengakui perbuatannya itu. Dia yang memerintah menyebarkan surat permintaan THR kepada para pengusaha “Jelas dia melanggar aturan disiplin,” paparnya.

Suhadi mengatakan, Erstanto dijatuhi sanksi disiplin berat. Yaitu, menjadi hakim nonpalu di PT Ambon selama setahun. Jadi, dia dipindah ke PT Ambon dan menjadi hakim yang tidak bisa menyidangkan perkara. Itu sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melanggar disiplin pegawai. Sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, Erstanto juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin. Menurut Suhadi, sanksi itu merupakan bentuk ketegasan MA kepada pegawai yang melanggar aturan. Dia berharap, hukuman itu menjadi pelajaran bagi pegawai lain, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Tidak ada lagi PN yang meminta-minta THR kepada pengusaha, karena itu perbuatan tercela dan merendahkan martabat pengadilan. “Wibawa pengadilan harus dijaga,” paparnya.

Selama ini, tutur dia, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada hakim dan semua pegawai pengadilan. Kedepannya, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti itu.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang dilakukan MA dengan memberikan sanksi kepada ketua PN yang melakukan pelanggara. Respons cepat seperti itu yang diharapkan publik. “Bukan pembiaran yang cenderung permisif,” kata Jubir KY Farid Wajdi.

Menurut dia, dia berharap kedepannya MA lebih responsif terhadap persoalan yang ada. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang melekat. Dan tetap memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Pemberlakuan sanksi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Baik hakim, panitera maupun sekretaris.

Farid mengatakan, langkah yang dilakukan MA itu diharapkan menjadi model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat pengadilan. “Demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (lum/jpg)

Surat edaran Ketua PN Tembilahan meminta THR ke pengusaha.
Surat edaran Ketua PN Tembilahan meminta THR ke pengusaha.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menindak tegas jajaran peradilan yang nakal. Kali ini lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno. Dia dimutasi dan menjadi hakim nonpalu.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa PN Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau menyebarkan surat kepada para pengusaha setempat yang berisikan permintaan bantuan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengawai PN. Surat itu dilengkapi kop resmi PN. Surat tersebut ditandatangi Y Erstanto sebagai ketua PN. Surat itu tersebar ke masyarakat.

Mendengar kabar itu, MA pun langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari surat itu. Ternyata betul, Ketua PN Tembilahan meminta bantuan THR kepada pengusaha melalui surat resmi.

“Kami sudah mengadakan rapat untuk membahas masalah itu” terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi Selasa (28/6).

Suhadi mengatakan, rapat itu memutuskan untuk memberikan sanksi bagi Erstanto yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Sebelumnya, pihak pengadilan tinggi juga sudah melakukan pemeriksanaan terhadap yang bersangkutan. Menurut dia, Erstanto mengakui perbuatannya itu. Dia yang memerintah menyebarkan surat permintaan THR kepada para pengusaha “Jelas dia melanggar aturan disiplin,” paparnya.

Suhadi mengatakan, Erstanto dijatuhi sanksi disiplin berat. Yaitu, menjadi hakim nonpalu di PT Ambon selama setahun. Jadi, dia dipindah ke PT Ambon dan menjadi hakim yang tidak bisa menyidangkan perkara. Itu sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melanggar disiplin pegawai. Sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, Erstanto juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin. Menurut Suhadi, sanksi itu merupakan bentuk ketegasan MA kepada pegawai yang melanggar aturan. Dia berharap, hukuman itu menjadi pelajaran bagi pegawai lain, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Tidak ada lagi PN yang meminta-minta THR kepada pengusaha, karena itu perbuatan tercela dan merendahkan martabat pengadilan. “Wibawa pengadilan harus dijaga,” paparnya.

Selama ini, tutur dia, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada hakim dan semua pegawai pengadilan. Kedepannya, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti itu.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang dilakukan MA dengan memberikan sanksi kepada ketua PN yang melakukan pelanggara. Respons cepat seperti itu yang diharapkan publik. “Bukan pembiaran yang cenderung permisif,” kata Jubir KY Farid Wajdi.

Menurut dia, dia berharap kedepannya MA lebih responsif terhadap persoalan yang ada. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang melekat. Dan tetap memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Pemberlakuan sanksi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Baik hakim, panitera maupun sekretaris.

Farid mengatakan, langkah yang dilakukan MA itu diharapkan menjadi model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat pengadilan. “Demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (lum/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/