31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemko Medan Diskon 50 Persen PBB Bagi Warga Miskin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat kurang mampu, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN, dapat mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemko Medan akan memberi potongan 50 persen dari jumlah PBB yang harus dibayarkan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pedesaan dan Perkotaan di Jalan Mangaan 4, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (28/2). Abrar mengungkapkan, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan diskon 50 persen PBB ini, dapat mengisi formulir di atas materai dan diajukan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

“Masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang benar-benar kurang mampu. Jika PBB yang wajib dibayarkan Rp500 ribu, maka akan diberi keringanan menjadi Rp250 ribu,” kata Abrar sekaligus mengimbau masyarakat agar segera membayarkan PBB sebelum tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Disebutnya, bagi masyarakat yang membayar lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, meski beberapa tahun PBB belum dibayar. “Mari kita bayar PBB tepat waktu agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar. Karena pembangunan infrastruktur seperti jalan dan drainase, itu semua bersumber dari pajak dan retribusi, salah satunya dari PBB,” imbaunya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini meminta Pemko Medan melalui BPPRD Kota Medan agar mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat di Kota Medan setiap tiga tahun. “Tujuannya, untuk  melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, sehingga BPPRD Kota Medan dapat memutuskan, apakah besaran PBB-nya tetap atau ada kenaikan. Sebab, nilai jual objek pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan,” kata Abrar.

Sementara seorang warga, Irmansyah Simatupang, mempertanyakan tentang SPPT PBB tahunan miliknya hingga kini belum terbit. Padahal, tanah yang ditempatinya sudah 10 tahun lebih dibelinya dari seseorang. Menyikapi hal ini, Abrar berjanji akan mempertanyakan ke BPPRD, di mana persoalan yang terjadi. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat kurang mampu, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN, dapat mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemko Medan akan memberi potongan 50 persen dari jumlah PBB yang harus dibayarkan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pedesaan dan Perkotaan di Jalan Mangaan 4, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (28/2). Abrar mengungkapkan, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan diskon 50 persen PBB ini, dapat mengisi formulir di atas materai dan diajukan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

“Masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang benar-benar kurang mampu. Jika PBB yang wajib dibayarkan Rp500 ribu, maka akan diberi keringanan menjadi Rp250 ribu,” kata Abrar sekaligus mengimbau masyarakat agar segera membayarkan PBB sebelum tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.

Disebutnya, bagi masyarakat yang membayar lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, meski beberapa tahun PBB belum dibayar. “Mari kita bayar PBB tepat waktu agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar. Karena pembangunan infrastruktur seperti jalan dan drainase, itu semua bersumber dari pajak dan retribusi, salah satunya dari PBB,” imbaunya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini meminta Pemko Medan melalui BPPRD Kota Medan agar mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat di Kota Medan setiap tiga tahun. “Tujuannya, untuk  melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, sehingga BPPRD Kota Medan dapat memutuskan, apakah besaran PBB-nya tetap atau ada kenaikan. Sebab, nilai jual objek pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan,” kata Abrar.

Sementara seorang warga, Irmansyah Simatupang, mempertanyakan tentang SPPT PBB tahunan miliknya hingga kini belum terbit. Padahal, tanah yang ditempatinya sudah 10 tahun lebih dibelinya dari seseorang. Menyikapi hal ini, Abrar berjanji akan mempertanyakan ke BPPRD, di mana persoalan yang terjadi. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/