31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Ortu Bilang Rp11 Juta, Kasek Ngakunya Hanya Rp5 Juta

Foto: M idris/Sumut Pos Kepala MAN 1 Medan, H Ali Masran Daulay (kiri), saat dimintai keterangan oleh Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, terkait mahalnya biaya masuk sekolah tersebut, Kamis (28/7/2016).
Foto: M idris/Sumut Pos
Kepala MAN 1 Medan, H Ali Masran Daulay (kiri), saat dimintai keterangan oleh Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, terkait mahalnya biaya masuk sekolah tersebut, Kamis (28/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan H Ali Masran Daulay diminta keterangannya oleh Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/7). Hal ini terkait dengan mahalnya biaya masuk sekolah ke MAN 1 Medan sebesar Rp11 juta.

Bersama seorang stafnya Ali Masran datang memenuhi panggilan Ombudsman sekira pukul 10.00 WIB. Selama hampir dua jam, mantan Kepala MAN 3 Medan ini diminta penjelasannya perihal laporan orang tua calon siswa bernama Zulkarnain ke Ombusdman lantaran biaya masuk yang ditetapkan sangat mahal.

Zulkarnain melaporkan pihak MAN 1 Medan pada Senin lalu, 27 Juni 2016.Dimana, untuk menjadi siswa MAN 1 Medan melalui jalur mandiri harus membayar Rp11 juta. Lantaran tak memiliki uang belasan juta tersebut, Zulkarnain pun mengurungkan niatnya untuk memasukkan anaknya ke MAN 1 Medan.

Warga Jalan Gedung Arca Medan ini memilih, menyekolahkan anaknya di SMA Al Ulum dengan membayar Rp2,8 juta. Biaya yang dibayar sudah termasuk uang sekolah, uang baju seragam sekolah dan olahraga hingga uang buku.

Kepala Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kedatangan Ali Masran untuk memenuhi undangan pihaknya yang kedua. Sebab, pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan surat panggilannya terlambat masuk.

Dijelaskannya, bahwa kepala MAN 1 Medan tak membantah apa yang disampaikan oleh orang tua calon siswa. Bahwa siswa yang lulus dengan berbagai persyaratan diharuskan membayar biaya yang telah ditentukan.

Dasar penetapan biaya masuk melalui jalur mandiri tersebut, sesuai kesepakatan orang tua calon siswa dan komite sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut juga sudah diketahui dan disetujui oleh Kanwil Kemenag Sumut.

Meski begitu, menurut Abyadi, kebijakan yang dilakukan itu melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Jadi, dalam semua aturan ini tentang uang pembangunan sekolah. Artinya, apa yang dilakukan MAN 1 Medan merupakan bentuk pungutan bukan sumbangan.

“Dalam aturan yang ada itu, bahwa terdapat klasifikasi mana pungutan dan mana sumbangan. Kalau sifatnya memaksa dan ditentukan besarannya, itu merupakan bagian dari pungutan. Padahal, sudah jelas itu tidak dibenarkan. Jika mengacu pada beberapa peraturan tersebut sudah jelas yang dilakukan MAN 1 Medan adalah bentuk pungutan bukan sumbangan. Selain itu, ada juga dibebankan pakaian dan sebagainya,” jelas Abyadi.

Kata Abyadi, Ali Masran mengakui bahwa beberapa pungutan tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi, tetap dilakukan karena berdasarkan persetujuan komite. Dengan demikian, semua bentuk pungutan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pelanggaran yang dilakukan tersebut berupa administrasi hingga pencopotan. Akan tetapi, kita bukan lembaga yang memiliki kewenangan. Oleh karenanya, akan disampaikan kepada pihak terkait (Menteri Agama) dengan menyampaikan surat resmi,” sebutnya.

Foto: M idris/Sumut Pos Kepala MAN 1 Medan, H Ali Masran Daulay (kiri), saat dimintai keterangan oleh Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, terkait mahalnya biaya masuk sekolah tersebut, Kamis (28/7/2016).
Foto: M idris/Sumut Pos
Kepala MAN 1 Medan, H Ali Masran Daulay (kiri), saat dimintai keterangan oleh Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, terkait mahalnya biaya masuk sekolah tersebut, Kamis (28/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan H Ali Masran Daulay diminta keterangannya oleh Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/7). Hal ini terkait dengan mahalnya biaya masuk sekolah ke MAN 1 Medan sebesar Rp11 juta.

Bersama seorang stafnya Ali Masran datang memenuhi panggilan Ombudsman sekira pukul 10.00 WIB. Selama hampir dua jam, mantan Kepala MAN 3 Medan ini diminta penjelasannya perihal laporan orang tua calon siswa bernama Zulkarnain ke Ombusdman lantaran biaya masuk yang ditetapkan sangat mahal.

Zulkarnain melaporkan pihak MAN 1 Medan pada Senin lalu, 27 Juni 2016.Dimana, untuk menjadi siswa MAN 1 Medan melalui jalur mandiri harus membayar Rp11 juta. Lantaran tak memiliki uang belasan juta tersebut, Zulkarnain pun mengurungkan niatnya untuk memasukkan anaknya ke MAN 1 Medan.

Warga Jalan Gedung Arca Medan ini memilih, menyekolahkan anaknya di SMA Al Ulum dengan membayar Rp2,8 juta. Biaya yang dibayar sudah termasuk uang sekolah, uang baju seragam sekolah dan olahraga hingga uang buku.

Kepala Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kedatangan Ali Masran untuk memenuhi undangan pihaknya yang kedua. Sebab, pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan surat panggilannya terlambat masuk.

Dijelaskannya, bahwa kepala MAN 1 Medan tak membantah apa yang disampaikan oleh orang tua calon siswa. Bahwa siswa yang lulus dengan berbagai persyaratan diharuskan membayar biaya yang telah ditentukan.

Dasar penetapan biaya masuk melalui jalur mandiri tersebut, sesuai kesepakatan orang tua calon siswa dan komite sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut juga sudah diketahui dan disetujui oleh Kanwil Kemenag Sumut.

Meski begitu, menurut Abyadi, kebijakan yang dilakukan itu melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Jadi, dalam semua aturan ini tentang uang pembangunan sekolah. Artinya, apa yang dilakukan MAN 1 Medan merupakan bentuk pungutan bukan sumbangan.

“Dalam aturan yang ada itu, bahwa terdapat klasifikasi mana pungutan dan mana sumbangan. Kalau sifatnya memaksa dan ditentukan besarannya, itu merupakan bagian dari pungutan. Padahal, sudah jelas itu tidak dibenarkan. Jika mengacu pada beberapa peraturan tersebut sudah jelas yang dilakukan MAN 1 Medan adalah bentuk pungutan bukan sumbangan. Selain itu, ada juga dibebankan pakaian dan sebagainya,” jelas Abyadi.

Kata Abyadi, Ali Masran mengakui bahwa beberapa pungutan tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi, tetap dilakukan karena berdasarkan persetujuan komite. Dengan demikian, semua bentuk pungutan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pelanggaran yang dilakukan tersebut berupa administrasi hingga pencopotan. Akan tetapi, kita bukan lembaga yang memiliki kewenangan. Oleh karenanya, akan disampaikan kepada pihak terkait (Menteri Agama) dengan menyampaikan surat resmi,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/