32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ihwan Ritonga SE MM: Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belum Optimal

SOSIALISASI: Ihwan Ritonga saat sosialisasi Perda  No.5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Medan.markus/sumut pos.
SOSIALISASI: Ihwan Ritonga saat sosialisasi Perda No.5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Medan.markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ihwan Ritonga SE MM menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum optimal dalam menjalankan Peraturah Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Padahal di dalam perda jelas disebutkan, bahwa 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus diperuntukkan sebagai dana pengulangan kemiskinann

Hal ini dikatakan Ihwan Ritonga dalam Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Rumah Juang Jalan Sisingamangaraja Medan Senin (27/7).

“Hari ini kalau misalnya PAD kota Medan sebesar Rp2,7 triliun, berarti ada Rp270 miliar yang diperuntukkan bagi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” ucap Ihwan.

Meskipun demikian, Ihwan menilai, angka itu masih belum cukup atau belum maksimal untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan. “Ke dapan kita berencana akan merevisi Perda tersebut, paling tidak kita akan minta agar bisa dinaikan menjadi 15 persen,” ujarnya..

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan ini menambahkan, dalam Perda No 5 tahun 2015 itu juga ada menyebutkan bahwa dana penanggulangan kemiskinan tersebut akan duperuntukkan sebagai bantuan pangan, kesehatan, pendidikan dan beberapa hal lainnya.

“Misalnya di sektor pendidikan, dengan adanya perda ini harusnya tidak dibenarkan adanya kutipan-kutipan di dalam penerimaan siswa baru. Tapi mungkin masih ada saja sekolah negeri yang melakukan kutipan saat pendaftaran masuk,” lanjutnya.

Demikian juga terhadap sektor kesehatan, pimpinan dewan dua periode ini mengatakan, seharusnya dengan adanya Perda No.5 tahun 2015, maka biaya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dapat digratiskan. Artinya, pemerintah harusnya dapat menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat di kelas III.

“Karenanya kita berharap kepada Wali Kota Medan ke depan agar taat dan patuh terhadap Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan, tujuan Perda (No.5/2015) adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya pada pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10% dari pendapatan asli daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah, dan kemasyarakatan.(map/azw)

SOSIALISASI: Ihwan Ritonga saat sosialisasi Perda  No.5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Medan.markus/sumut pos.
SOSIALISASI: Ihwan Ritonga saat sosialisasi Perda No.5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Medan.markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ihwan Ritonga SE MM menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum optimal dalam menjalankan Peraturah Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Padahal di dalam perda jelas disebutkan, bahwa 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus diperuntukkan sebagai dana pengulangan kemiskinann

Hal ini dikatakan Ihwan Ritonga dalam Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Rumah Juang Jalan Sisingamangaraja Medan Senin (27/7).

“Hari ini kalau misalnya PAD kota Medan sebesar Rp2,7 triliun, berarti ada Rp270 miliar yang diperuntukkan bagi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” ucap Ihwan.

Meskipun demikian, Ihwan menilai, angka itu masih belum cukup atau belum maksimal untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan. “Ke dapan kita berencana akan merevisi Perda tersebut, paling tidak kita akan minta agar bisa dinaikan menjadi 15 persen,” ujarnya..

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan ini menambahkan, dalam Perda No 5 tahun 2015 itu juga ada menyebutkan bahwa dana penanggulangan kemiskinan tersebut akan duperuntukkan sebagai bantuan pangan, kesehatan, pendidikan dan beberapa hal lainnya.

“Misalnya di sektor pendidikan, dengan adanya perda ini harusnya tidak dibenarkan adanya kutipan-kutipan di dalam penerimaan siswa baru. Tapi mungkin masih ada saja sekolah negeri yang melakukan kutipan saat pendaftaran masuk,” lanjutnya.

Demikian juga terhadap sektor kesehatan, pimpinan dewan dua periode ini mengatakan, seharusnya dengan adanya Perda No.5 tahun 2015, maka biaya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dapat digratiskan. Artinya, pemerintah harusnya dapat menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat di kelas III.

“Karenanya kita berharap kepada Wali Kota Medan ke depan agar taat dan patuh terhadap Perda No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan, tujuan Perda (No.5/2015) adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya pada pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10% dari pendapatan asli daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah, dan kemasyarakatan.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/