28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Agustus, Polda Berlakukan Tilang Mobile

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Agustus 2022 nanti, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menerapkan sistem tilang secara bergerak (mobile) di Kota Medan. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (28/7).

“Bulan depan diupayakan (tilang mobile, red) sudah bisa beroperasi secara aktif,” ungkap Indra.

Indra juga menjelaskan, Tilang Mobile ini merupakan metode baru dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Jika nantinya diterapkan, maka personel Ditlantas Polda Sumut yang telah dilengkapi ponsel khusus, dapat memotret pelat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

“Nanti foto itu akan diproses dan dijadikan bukti yang akan dikirimkan bersama surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar,” tuturnya.

Selain melalui Tilang Mobile, penegakan hukum secara digital di bidang lalu lintas di Kota Medan juga dilakukan dengan e-Tilang, melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang di 2 lokasi. Rinciannya di pertigaan Jalan Balai Kota Medan dan perempatan Jalan Brigjen Katamso-Juanda Medan.

“Jumlah kamera ETLE yang digunakan akan terus ditambah. Sejauh ini, ada sekitar 600 pelanggaran per hari yang terekam kamera ETLE tersebut,” beber Indra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Sumut sudah resmi menambah lokasi kamera ETLE di Kota Medan. Terbaru, kamera ETLE dipasang di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Jalan Juanda Medan.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, Simpang Jalan Juanda Medan merupakan lokasi kedua penerapan e-Tilang yang sudah aktif, setelah Jalan Balai Kota Medan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu di Kota Medan juga telah melakukan uji coba e-Tilang dengan sistem ETLE, selama 30 menit kepada sejumlah pengendara. Tercatat ada sekitar 297 pengendara yang melakukan pelanggaran. Indra pun menjelaskan, sistem ETLE ini telah terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemko Medan.

“ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank, dan instansi lain, seperti Pemko Medan,” bebernya.

Menurutnya, dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar, baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.

“Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” kata Indra.

Indra berharap, dengan dioperasikannya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang melalui kamera maupun mobile, semoga bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

“Apalagi dalam penegakan hukum di Medan ini, kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem e-Tilang melalui kamera maupun mobile di Medan, semoga pengguna jalan tertib berlalu lintas,” harap Indra.

Menurut Indra, selain memasang kamera ETLE di traffic light, petugas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile, dalam penindakan pelanggaran.

“Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE. Dengan adanya ETLE Mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE juga dapat dilaksanakan,” katanya.

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.

“Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini, bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan 3, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” beber Indra.

Indra pun menyebutkan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi penindakan melalui perangkat smartphone, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (dwi/bbs/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Agustus 2022 nanti, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan menerapkan sistem tilang secara bergerak (mobile) di Kota Medan. Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (28/7).

“Bulan depan diupayakan (tilang mobile, red) sudah bisa beroperasi secara aktif,” ungkap Indra.

Indra juga menjelaskan, Tilang Mobile ini merupakan metode baru dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Jika nantinya diterapkan, maka personel Ditlantas Polda Sumut yang telah dilengkapi ponsel khusus, dapat memotret pelat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

“Nanti foto itu akan diproses dan dijadikan bukti yang akan dikirimkan bersama surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar,” tuturnya.

Selain melalui Tilang Mobile, penegakan hukum secara digital di bidang lalu lintas di Kota Medan juga dilakukan dengan e-Tilang, melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah dipasang di 2 lokasi. Rinciannya di pertigaan Jalan Balai Kota Medan dan perempatan Jalan Brigjen Katamso-Juanda Medan.

“Jumlah kamera ETLE yang digunakan akan terus ditambah. Sejauh ini, ada sekitar 600 pelanggaran per hari yang terekam kamera ETLE tersebut,” beber Indra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Sumut sudah resmi menambah lokasi kamera ETLE di Kota Medan. Terbaru, kamera ETLE dipasang di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Jalan Juanda Medan.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, Simpang Jalan Juanda Medan merupakan lokasi kedua penerapan e-Tilang yang sudah aktif, setelah Jalan Balai Kota Medan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu di Kota Medan juga telah melakukan uji coba e-Tilang dengan sistem ETLE, selama 30 menit kepada sejumlah pengendara. Tercatat ada sekitar 297 pengendara yang melakukan pelanggaran. Indra pun menjelaskan, sistem ETLE ini telah terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemko Medan.

“ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank, dan instansi lain, seperti Pemko Medan,” bebernya.

Menurutnya, dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar, baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.

“Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” kata Indra.

Indra berharap, dengan dioperasikannya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang melalui kamera maupun mobile, semoga bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

“Apalagi dalam penegakan hukum di Medan ini, kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem e-Tilang melalui kamera maupun mobile di Medan, semoga pengguna jalan tertib berlalu lintas,” harap Indra.

Menurut Indra, selain memasang kamera ETLE di traffic light, petugas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile, dalam penindakan pelanggaran.

“Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE. Dengan adanya ETLE Mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE juga dapat dilaksanakan,” katanya.

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.

“Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini, bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan 3, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” beber Indra.

Indra pun menyebutkan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi penindakan melalui perangkat smartphone, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (dwi/bbs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/