25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

50 Juta Uang Palsu Diamankan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UANG PALSU_Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing (kiri) menunjukan barang bukti uang palsu berikut para tersangka saat gelar kasus di Polsek Medan Kota, Senin (28/8). Kepolisian setempat menangkap tiga orang pengedar dan pembuat uang palsu dengan barang bukti 300 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 400 lembar uang Rp50 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal). Ketiganya ditangkap polisi dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Sedangkan total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak Rp50 juta. Menariknya, uang palsu yang diproduksi ketiga pelaku terungkap digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku yang diciduk petugas yakni, SSD (49) warga Jalan Sei Serindan Dusun V Desa Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, A alias Aan (36) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Kel Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan MM (37) Jalan Delima Perumnas Mawar V Kecamatan Datuk Badar Kota Tanjungbalai.

“Pelaku kita amankan usai kita mendapat informasi soal adanya transaksi Rp 50 juta upal yang akan dilakukan warga Tanjungbalai di Kota Medan. Selanjutnya petugas kita melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli,” jelas Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (28/8).

Petugas yang menyamar menemui salah seorang pelaku, A di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Saat bertransaksi, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti Rp50 juta upal. Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pengedar upal ini. Hasilnya, dua pelaku lainnya yakni, SSD (49) dan MM (37) berhasil diciduk dari kediamannya masing-masing. “Para pelaku sudah pernah menjual Rp50 juta upal yang dibeli dengan harga Rp6 juta. Lalu Rp10 juta upal dibayar dengan Rp2  juta,” papar Kapolsek.

Martuasah mengatakan, saat ini  sekarang sedang mengembangkan kasus ini. Sebab, target para pelaku menukarkan upal-upal ini dengan narkoba. Jadi, ada kemungkinan para pelaku bersinggungan dengan bandar narkoba.

Salah seorang tersangka pada wartawan mengaku, upal yang sepintas mirip aslinya itu akan mereka pergunakan untuk membeli narkoba. Tapi, usaha yang mereka lakukan kandas. “Sempat saya belikan narkoba. Saya kasih upal itu pada bandar tapi akhirnya dilarikan. Narkoba pun tak saya dapat,” tutur tersangka yang wajahnya ditutupi sebo hitam.

Tersangka yang mata kirinya terlihat lebam itu mengakui cara membuat upal itu ia dapatkan dari internet. Untuk bahan pencetak upal seperti kertas dan printer ia beli dari hasil penjualan upal. “Saya lihat internet. Kemudian kami cetak uang itu,” akunya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 400 lembar, upal pecahan Rp100 sebanyak 300 lembar, 1 unit printer dan kertas. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan 3 Subs Pasal 36 Ayat 2, 3 Jo Pasal 37 Ayat 2, 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (dvs/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UANG PALSU_Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing (kiri) menunjukan barang bukti uang palsu berikut para tersangka saat gelar kasus di Polsek Medan Kota, Senin (28/8). Kepolisian setempat menangkap tiga orang pengedar dan pembuat uang palsu dengan barang bukti 300 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 400 lembar uang Rp50 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal). Ketiganya ditangkap polisi dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Sedangkan total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak Rp50 juta. Menariknya, uang palsu yang diproduksi ketiga pelaku terungkap digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku yang diciduk petugas yakni, SSD (49) warga Jalan Sei Serindan Dusun V Desa Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, A alias Aan (36) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Kel Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan MM (37) Jalan Delima Perumnas Mawar V Kecamatan Datuk Badar Kota Tanjungbalai.

“Pelaku kita amankan usai kita mendapat informasi soal adanya transaksi Rp 50 juta upal yang akan dilakukan warga Tanjungbalai di Kota Medan. Selanjutnya petugas kita melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli,” jelas Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (28/8).

Petugas yang menyamar menemui salah seorang pelaku, A di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Saat bertransaksi, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti Rp50 juta upal. Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pengedar upal ini. Hasilnya, dua pelaku lainnya yakni, SSD (49) dan MM (37) berhasil diciduk dari kediamannya masing-masing. “Para pelaku sudah pernah menjual Rp50 juta upal yang dibeli dengan harga Rp6 juta. Lalu Rp10 juta upal dibayar dengan Rp2  juta,” papar Kapolsek.

Martuasah mengatakan, saat ini  sekarang sedang mengembangkan kasus ini. Sebab, target para pelaku menukarkan upal-upal ini dengan narkoba. Jadi, ada kemungkinan para pelaku bersinggungan dengan bandar narkoba.

Salah seorang tersangka pada wartawan mengaku, upal yang sepintas mirip aslinya itu akan mereka pergunakan untuk membeli narkoba. Tapi, usaha yang mereka lakukan kandas. “Sempat saya belikan narkoba. Saya kasih upal itu pada bandar tapi akhirnya dilarikan. Narkoba pun tak saya dapat,” tutur tersangka yang wajahnya ditutupi sebo hitam.

Tersangka yang mata kirinya terlihat lebam itu mengakui cara membuat upal itu ia dapatkan dari internet. Untuk bahan pencetak upal seperti kertas dan printer ia beli dari hasil penjualan upal. “Saya lihat internet. Kemudian kami cetak uang itu,” akunya.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 400 lembar, upal pecahan Rp100 sebanyak 300 lembar, 1 unit printer dan kertas. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan 3 Subs Pasal 36 Ayat 2, 3 Jo Pasal 37 Ayat 2, 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/