MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.13 Tahun 2011-2031 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, secepatnya. Hal itu dinilai lantaran beberapa butir dalam Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dalam upaya pembangunan Kota Medan, terkhusus Medan Utara. Desakkan itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Dapil Medan Utara, Muhammad Nasirn
Menurutynya, Perda tersebut sudah layak direvisi lantaran sudah berusia lebih dari 5 tahun atau tepatnya telah 8 tahun. “Nah, DPRD Kota Medan punya kewajiban untuk menindaklanjuti agar Perda tersebut dikaji lebih kekinian, sesuai fakta-fakta yang ada di lapangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujar Muhammad Nasir bersama Ketua Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu di ruang rapat Komisi A DPRD Medan, Rabu (28/8) siang.
Nasir menjelaskan, perhatian-perhatian terhadap tata ruang itu harus dikaji dengan pertimbangan terjadinya perubahan Kota Medan selama Perda dibentuk. Mulai dari kepadatan penduduk, pertumbuhan kenderaan dan terintegrasinya beberapa ruas tol baru, Pemko Medan diharapkan mampu menyesuaikannya dengan isi Perda No. 13 Tahun 2011-2031 Tentang RTRW.
Muhammad Nasir menyampaikan, Pemko Medan harus melihat pemerataan pertumbuhan ekonomi dari perubahan tata ruang wilayah yang sudah berubah 8 tahun ini.
“Terkhusus di Medan Utara, masyarakat banyak menilai bahwa mereka masih ketinggalan (kurang perhatian) dibanding pusat Kota Medan. Ternyata setelah kita pelajari, penghambat pertumbuhan Medan Utara itu adalah Tata Ruang. Makanya Tata Ruang perlu direvisi,” jelasnya.
Ia berharap rekan-rekan DPRD bisa duduk bersama mengundang Pemko Medan, Akademisi, Otoritas Lingkungan Hidup, perwakilan masyarakat untuk mengkaji kembali usulan Tata Ruang No.13 Tahun 2011 – 2031. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.13 Tahun 2011-2031 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, secepatnya. Hal itu dinilai lantaran beberapa butir dalam Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dalam upaya pembangunan Kota Medan, terkhusus Medan Utara. Desakkan itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Dapil Medan Utara, Muhammad Nasirn
Menurutynya, Perda tersebut sudah layak direvisi lantaran sudah berusia lebih dari 5 tahun atau tepatnya telah 8 tahun. “Nah, DPRD Kota Medan punya kewajiban untuk menindaklanjuti agar Perda tersebut dikaji lebih kekinian, sesuai fakta-fakta yang ada di lapangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujar Muhammad Nasir bersama Ketua Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu di ruang rapat Komisi A DPRD Medan, Rabu (28/8) siang.
Nasir menjelaskan, perhatian-perhatian terhadap tata ruang itu harus dikaji dengan pertimbangan terjadinya perubahan Kota Medan selama Perda dibentuk. Mulai dari kepadatan penduduk, pertumbuhan kenderaan dan terintegrasinya beberapa ruas tol baru, Pemko Medan diharapkan mampu menyesuaikannya dengan isi Perda No. 13 Tahun 2011-2031 Tentang RTRW.
Muhammad Nasir menyampaikan, Pemko Medan harus melihat pemerataan pertumbuhan ekonomi dari perubahan tata ruang wilayah yang sudah berubah 8 tahun ini.
“Terkhusus di Medan Utara, masyarakat banyak menilai bahwa mereka masih ketinggalan (kurang perhatian) dibanding pusat Kota Medan. Ternyata setelah kita pelajari, penghambat pertumbuhan Medan Utara itu adalah Tata Ruang. Makanya Tata Ruang perlu direvisi,” jelasnya.
Ia berharap rekan-rekan DPRD bisa duduk bersama mengundang Pemko Medan, Akademisi, Otoritas Lingkungan Hidup, perwakilan masyarakat untuk mengkaji kembali usulan Tata Ruang No.13 Tahun 2011 – 2031. (map/ila)