MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) sepertinya tak serius dalam memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang kedapatan menerima siswa sisipan. Sebab, hingga kini belum ada diberikan surat pelimpahan sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara.
Kepala BKD Sumut, Khaiman Turnip menyatakan, pihaknya belum ada menerima surat rekomendasi apapun dari Disdik Sumut tentang sanksi terhadap sekolah yang melanggar . “Belum ada surat apapun dari Dinas Pendidikan,” sebutnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/9).
Dia menyebutkan kalau hukuman disiplin itu dasarnya pada PP 53 tahun 2010 merupakan wewenang atasan. “Yang mengatakan di BKD, tolong konfirmasi sama Dinas pendidikan jangan lempar tanggung jawab,” tegasnya lagi.
Hal itupun dicoba konfirmasi lagi kepada Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Dinas Pendidikan, Saut Aritonang. Dia pun seperti terkejut mendengar kepala BKD Sumut itu.
“Sudah kita sampaikan, mungkin belum sampai kepada beliau (Kepala BKD),” sebutnya ketika dihubungi.
Namun walaupun demikian, kata dia, pihaknya akan mengklarifikasi lagi terkait sanksi kepada kedua kepala sekolah (kasek). “Saya tidak bisa jawab sanksinya seperti apa. Saya tanya dulu lagi sama Pak Kadis,” jawab dia.
Menyikapi statamen Kepala BKD Sumut, Saut mengatakan, kalau terkait sanksi kepegawaian ada di BKD. “Tapi kalau kata beliau (kepala BKD) itu keputusan atasan (Kadis), akan saya sampaikan lagi kepada Kadis Pendidikan,” tutupnya.
Sementara, sebelumnya Kepala Disdik Sumut menegaskan, bahwa ratusan siswa siluman atau siswa yang masuk tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di beberapa SMA Negeri di Medan tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.
“Walaupun seratusan orangtua siswa mengamuk untuk melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa ilegal ke sekolah swasta,” ujar Arsyad melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa.
Di tempat terpisah, perwakilan orang tua/wali siswa sisipan salah satu SMA Negeri Medan, Fitra mengungkapkan, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhajir Effendy memanggil mereka untuk datang ke Jakarta membahas persoalan ini. Hal itu diutarakannya ketika meminta doa restu kepada anak-anaknya yang sedang sekolah. “Sejumlah perwakilan orangtua dipanggil Bapak Menteri Muhajir Effendy ke Jakarta untuk bahas persoalan ini. Malam ini (kemarin, red) kami berangkat, dan Jumat kami langsung bertemu Pak Menteri,” sebut Fitra.
Orangtua siswa lainnya, Eddyanto yang juga berangkat ke Jakarta mengatakan, bahwa mereka akan berjuang sekuat tenaga untuk memastikan seluruh siswa tambahan dapat bersekolah di SMA Negeri 2 Medan sampai tamat. “Kami akan terus perjuangkan kalian. Kami jamin kalian akan terus bersekolah,” ucapnya.
Dia berpesan, kepada seluruh siswa tambahan untuk tetap fokus belajar dan menunjukkan prestasi. “Terpenting kalian tunjukkan bahwa kalian bukan anak sembarangan. Tunjukkan kalian anak yang berprestasi,” pungkasnya. (ris/azw)