25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Keluarga Tak Terima, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Penanganan yang dilakukan tim medis saat itu, lanjutnya, sudah dituangkan dalam resume medik yang telah diberikan pada pihak keluarga. Namun, ketika ditanya isi resume medik itu, ditegaskan Masahadat pihaknya tidak dapat memberikannya itu ke pihak lain.

” Kalau mau menempuh jalur hukum, kita juga punya bagian hukum di sini. Ada juga pengacara kita. Jadi nantinya di pengadilanlah yang menentukan. Rumah Sakit tidak akan lepas tangan terhadap tim medis yang menangani pasien itu, ” ujar Masahadat singkat.

Sebelumnya, Piter Simbolon selaku Kakek dari Jessica menceritakan, awalnya Jessica dibawa ke RSUP H Adam Malik, Rabu (23/8) sekira pukul 09.00 WIB, akibat menderita sesak nafas dan batuk.

Begitu tiba di RSUP H Adam Malik, disebutnya Jessica langsung dibawa ke IGD. Karena tidak bisa dipasangi infus dengan alasan tubuh Jessica gemuk, dikatakan Piter jika dokter menyarankan pemasangan alat bernama CVC  (central vena cateter).

Lebih lanjut, disebut Piter, keluarganya sempat mempertanyakan apakah ada cara selain memasang alat CVC pada Jessica. Bahkan keluarga Jessica, kata Piter, sempat mempertanyakan kepada dokter apa risiko jika alat itu dipasang. Namun saat itu disebutnya dokter memastikan jika mereka sudah biasa memakai alat tersebut dan kalaupun ada risikonya, dokter bisa mengatasi.

Selanjutnya, disebut Piter, tim medis RS Adam Malik menyodorkan kepada keluarga untuk menandatamgani berkas, tanpa menjelaskan isi dari berkas terebut. Bahkan, dikatakan Piter jika tim medis mendesak orangtua dari pasien untuk segera menandatangani berkas itu sebab pasien harus langsung dipasangi alat CVC.

“Kesempatan untuk membaca berkas itu pun tidak ada. Hanya disuruh teken, karena alat itu mau cepat dipasang. Setelah diteken, jam 12.00 WIB ternyata alatnya tidak ada. Saat itu cucu saya masih bisa bermain, main handphone dan berdoa pun bisa,” sambungnya.

Karena alat tidak ada, lanjut Piter, keluarga sempat meminta agar pasien dipindahkan ke rumah sakit lain. Namun pihak dokter menolak karena takut menanggung resiko.

“Padahal yang minta pindah itu keluarga. Saya sempat minta agar cucu saya dipinjamkan oksigen, tapi mereka bilang tidak bisa. Akhirnya cucu saya tetap di rumah sakit itu,” jelasnya.

Sekitar 4 jam kemudian,  disebut Piter alat CPC itu akhirnya datang. Dokter lalu memasang alat CPC itu di tangan sebelah kanan di bawah bahu pasien. Namun diakuinya dalam hitungan menit, Jessica langsung meninggal dunia.

“Begitu dipasang, hitungan menit cucu saya meninggal. Ini yang kita tidak bisa terima. Kalau dari awal dijelaskan, itu tidak mungkin terjadi. Kita bingung, mengapa dokter tidak menjelaskan risiko sekecil-kecilnya,” ungkapnya. (ain/azw)

 

Penanganan yang dilakukan tim medis saat itu, lanjutnya, sudah dituangkan dalam resume medik yang telah diberikan pada pihak keluarga. Namun, ketika ditanya isi resume medik itu, ditegaskan Masahadat pihaknya tidak dapat memberikannya itu ke pihak lain.

” Kalau mau menempuh jalur hukum, kita juga punya bagian hukum di sini. Ada juga pengacara kita. Jadi nantinya di pengadilanlah yang menentukan. Rumah Sakit tidak akan lepas tangan terhadap tim medis yang menangani pasien itu, ” ujar Masahadat singkat.

Sebelumnya, Piter Simbolon selaku Kakek dari Jessica menceritakan, awalnya Jessica dibawa ke RSUP H Adam Malik, Rabu (23/8) sekira pukul 09.00 WIB, akibat menderita sesak nafas dan batuk.

Begitu tiba di RSUP H Adam Malik, disebutnya Jessica langsung dibawa ke IGD. Karena tidak bisa dipasangi infus dengan alasan tubuh Jessica gemuk, dikatakan Piter jika dokter menyarankan pemasangan alat bernama CVC  (central vena cateter).

Lebih lanjut, disebut Piter, keluarganya sempat mempertanyakan apakah ada cara selain memasang alat CVC pada Jessica. Bahkan keluarga Jessica, kata Piter, sempat mempertanyakan kepada dokter apa risiko jika alat itu dipasang. Namun saat itu disebutnya dokter memastikan jika mereka sudah biasa memakai alat tersebut dan kalaupun ada risikonya, dokter bisa mengatasi.

Selanjutnya, disebut Piter, tim medis RS Adam Malik menyodorkan kepada keluarga untuk menandatamgani berkas, tanpa menjelaskan isi dari berkas terebut. Bahkan, dikatakan Piter jika tim medis mendesak orangtua dari pasien untuk segera menandatangani berkas itu sebab pasien harus langsung dipasangi alat CVC.

“Kesempatan untuk membaca berkas itu pun tidak ada. Hanya disuruh teken, karena alat itu mau cepat dipasang. Setelah diteken, jam 12.00 WIB ternyata alatnya tidak ada. Saat itu cucu saya masih bisa bermain, main handphone dan berdoa pun bisa,” sambungnya.

Karena alat tidak ada, lanjut Piter, keluarga sempat meminta agar pasien dipindahkan ke rumah sakit lain. Namun pihak dokter menolak karena takut menanggung resiko.

“Padahal yang minta pindah itu keluarga. Saya sempat minta agar cucu saya dipinjamkan oksigen, tapi mereka bilang tidak bisa. Akhirnya cucu saya tetap di rumah sakit itu,” jelasnya.

Sekitar 4 jam kemudian,  disebut Piter alat CPC itu akhirnya datang. Dokter lalu memasang alat CPC itu di tangan sebelah kanan di bawah bahu pasien. Namun diakuinya dalam hitungan menit, Jessica langsung meninggal dunia.

“Begitu dipasang, hitungan menit cucu saya meninggal. Ini yang kita tidak bisa terima. Kalau dari awal dijelaskan, itu tidak mungkin terjadi. Kita bingung, mengapa dokter tidak menjelaskan risiko sekecil-kecilnya,” ungkapnya. (ain/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/