26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Disnaker Sumut: CV Maju Jaya Fiktif

Foto: Indra/PM Ketujuh tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga di rumah Syamsul Anwar dan istrinya, Randika, dipaparkan di Mapolresta Medan, Jumat (28/11/2014).
Foto: Indra/PM
Ketujuh tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga di rumah Syamsul Anwar dan istrinya, Randika, dipaparkan di Mapolresta Medan, Jumat (28/11/2014).

SUMUTPOS.CO – CV Maju Jaya yang disebut-sebut sebagai usaha milik H. Syamsul Anwar dalam menyalurkan tenaga kerja, ternyata fiktif alias tidak terdaftar di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sumut.

Hal itu diungkap Bob Sihombing selaku Kepala Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumut, Jumat (28/11). Dikatakannya, badan usaha untuk penyalur tenaga kerja harus berbentuk PT.

“Kalau dilihat dari badan usahanya yang masih berbentuk CV, ya ga bener. Perusahaan penyalur tenaga kerja haruslah PT. Dan nama Maju Jaya tidak ada terdaftar di kita,” ujar Bob.

Dijelaskan Bob, untuk bisa menjadi penyalur tenaga kerja, perusahaan harus mendapat ijin dari Kementrian Tenaga Kerja RI terlebih dahulu. Jika tidak, maka pihaknya tidak dapat memproses keberadaan perusahaan tersebut di Sumut.

“Jadi ada yang perekrutannya antar provinsi. Misalnya Sumut ke Batam. Ini disebut antar kerja antar daerah (AKAD). Itu harus dari Kementrian tenaga kerja. Lalu ada juga yang perusahaannya punya cabang di mana-mana. Nah kalau begitu saat dia buka cabang di Medan misalnya, maka dia harus melapor ke Disnakertrans Sumut,” jelas Bob.

Dan untuk memastikan keberadaan CV Maju Jaya, Bob menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Senin (1/12) mendatang. “Kita akan bentuk tim dan turun langsung ke lokasi. Kita akan investigasi CV tersebut,” janjinya. (win/ras)

 

Foto: Indra/PM Ketujuh tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga di rumah Syamsul Anwar dan istrinya, Randika, dipaparkan di Mapolresta Medan, Jumat (28/11/2014).
Foto: Indra/PM
Ketujuh tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga di rumah Syamsul Anwar dan istrinya, Randika, dipaparkan di Mapolresta Medan, Jumat (28/11/2014).

SUMUTPOS.CO – CV Maju Jaya yang disebut-sebut sebagai usaha milik H. Syamsul Anwar dalam menyalurkan tenaga kerja, ternyata fiktif alias tidak terdaftar di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sumut.

Hal itu diungkap Bob Sihombing selaku Kepala Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumut, Jumat (28/11). Dikatakannya, badan usaha untuk penyalur tenaga kerja harus berbentuk PT.

“Kalau dilihat dari badan usahanya yang masih berbentuk CV, ya ga bener. Perusahaan penyalur tenaga kerja haruslah PT. Dan nama Maju Jaya tidak ada terdaftar di kita,” ujar Bob.

Dijelaskan Bob, untuk bisa menjadi penyalur tenaga kerja, perusahaan harus mendapat ijin dari Kementrian Tenaga Kerja RI terlebih dahulu. Jika tidak, maka pihaknya tidak dapat memproses keberadaan perusahaan tersebut di Sumut.

“Jadi ada yang perekrutannya antar provinsi. Misalnya Sumut ke Batam. Ini disebut antar kerja antar daerah (AKAD). Itu harus dari Kementrian tenaga kerja. Lalu ada juga yang perusahaannya punya cabang di mana-mana. Nah kalau begitu saat dia buka cabang di Medan misalnya, maka dia harus melapor ke Disnakertrans Sumut,” jelas Bob.

Dan untuk memastikan keberadaan CV Maju Jaya, Bob menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Senin (1/12) mendatang. “Kita akan bentuk tim dan turun langsung ke lokasi. Kita akan investigasi CV tersebut,” janjinya. (win/ras)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/