MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ingat kasus cewek asal Samosir yang dianiaya dan disekap kekasih selama 2 hari di kamar kos?
Dalam proses penyekapan tersebut, ternyata R br Sitanggang (21) sempat disetubuhi kekasihnya, Hanswely Hutabarat (22) dengan cara kasar. Persetubuhan dilakukan dalam kondisi tangan korban diikat pakai dasi.
Ini diungkap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Nur Istionio pada Senin (28/11) kemarin sekira pukul 17.00 WIB, sesuai keterangan korban dan pelaku.
Dijelaskan, Kamis (24/11) sekira pukul 17.30 WIB korban diajak pelaku ke kosnya di Jalan Setia Budi, Gang Bonsai Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Sejam berbincang-bincang di kamar, R minta ijin pulang ke kosnya di Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia. Korban merasa tidak enak dengan penghuni kos lainnya. Apalagi, keduanya masih baru kenal lewat facebook. “Jangan lah kau pulang dek,” jawab Hanswely ketika itu.
Sebelum korban pergi, pelaku lantas langsung merangkul dan menciuminya. Sejak pencabulan itu, keduanya pun sepakat menjalin kasih.
Berikutnya, Jumat (26/11) sekira pukul 05.00 WIB, Hanswely menghubungi R dan mengajaknya untuk mengunjungi kos-kosannya lagi.
Setelah berada di kamar, pemuda ini mengajak R bersetubuh tapi ditolak. Takut hasratnya hilang begitu saja, tangan korban langsung diikatnya ke belakang dengan menggunakan dasi.
Tidak terima diperlakukan kasar, R sempat melawan dengan cara menggigit tangan kekasihnya tersebut. Merasa kesakitan, pelaku langsung meninju wajah R berulangkali hingga mengalami lebam.
Dalam kondisi tangan masih terikat, R yang tak tahan menerima penganiayaan akhirnya hanya bisa pasrah ketika disetubuhi. Usai melampiaskan nafsunya, ikatan tangan R pun dilepaskan tapi tidak diperbolehkan pergi.
Terakhir, R baru bisa bebas setelah menghubungi bapak kosnya, Ucok Jawa. Kepada Ucok, dia mengaku tidak diijinkan kekasihnya pulang. Mendengar pernyataan itu, Ucok bersamasama polisi mendatangi kos pelaku dan menyelamatkan R.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 dan 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 8 bulan,” ujar Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal. Iptu Nur Istionio. (oki/ras)