26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Salah Gunakan Lambang PMI, Dipidana

TINJAU: Rombongan Panja Kepalangmerahan Komisi IX DPR RI mengunjungi UTD PMI Kota Medan. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertengahan Desember 2017, Rancangan Undang Undang (RUU) Kepalangmerahan  bakal disahkan menjadi Undang Undang. Hal itu terungkap pada kunjungan  Panitia Kerja (Panja) RUU Kepalangmerahan Komisi IX DPR RI di Ruang
Pertemuan Markas Sumatera Utara (Sumut) Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (28/11).

“Sudah 32 Pasal yang selesai dibahas Diharapkan, pada sidang di pertengahan Desember sudah ditandatangani dan disahkan menjadi Undang Undang,” ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
didampingi Ansory Siregar, Andi Fauziah Pujiwatie dan Swirson.

Dalam 44 Pasal RUU Kepalangmerahan tersebut ada beberapa hal yang ditekankan. Mengenai lambang PMI, Pasal 23 ayat 1 menerangkan, Lambang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih. Di Pasal 24 juga ditegaskan bila lambang PMI di atas hanya digunakan personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan medis, bangunan, sarana transportasi kesehatan dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 35 juga melarang penggunaan nama dan lambang Kepalangmerahan di luar  kegiatan Kepalangmerahan. Terlebih untuk memperoleh keuntungan pribadi.  Penggunaan lambang Kepalangmerahan di luar kegiatan Kepalangmerahan akan dipidana 1 hingga 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Di Pasal 30, PMI disebut dapat memperoleh pendanaan dari masyarakat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat. Peran serta masayrakat atau Ormas dalam kegiatan Kepalangmerahan juga diatur pada Bab VI Pasal 32.

“Dengan tugas dan pengabdian relawan PMI di bidang kemanusiaan, kita menganggap perlu adanya payung hukum. Sehingga pemerintah daerah juga punya dasar untuk memberi bantuan pendanaan. Bahkan Wakil Presiden juga sudah datang ke DPR menekankan pentingnya UU Kepalangmerahan ini,” katanya.

Hal itu mendapat apresiasi dari seluruh peserta. Tampak Pengurus PMI Sumut, PMI Kota Medan, PMI Kabupaten Karo, Dinas Kesehatan Sumut, BPBD Sumut, Dinkes Kota Medan, RSUP H Adam Malik, RSU dr Pirngadi, Basarnas Sumut, Tagana Sumut serta BPJS Wilayah Sumut. Dengan disahkannya RUU
Kepalangmerahan menjadi UU, PMI diyakini semakin maksimal dalam melaksanakan pengabdian di bidang kemanusiaan.

Selanjutnya rombongan Panja mengunjungi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Medan. Tak hanya di Ruang Apta, Saleh Daulay dkk juga mendapat penjelasan tentang laboratorium darah dari staf UTD PMI Kota Medan. Rombongan pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan PMI Kota Medan di bawah kepemimpinan Musa Rajekshah MHum tersebut. (don/ila)

 

 

 

TINJAU: Rombongan Panja Kepalangmerahan Komisi IX DPR RI mengunjungi UTD PMI Kota Medan. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertengahan Desember 2017, Rancangan Undang Undang (RUU) Kepalangmerahan  bakal disahkan menjadi Undang Undang. Hal itu terungkap pada kunjungan  Panitia Kerja (Panja) RUU Kepalangmerahan Komisi IX DPR RI di Ruang
Pertemuan Markas Sumatera Utara (Sumut) Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (28/11).

“Sudah 32 Pasal yang selesai dibahas Diharapkan, pada sidang di pertengahan Desember sudah ditandatangani dan disahkan menjadi Undang Undang,” ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
didampingi Ansory Siregar, Andi Fauziah Pujiwatie dan Swirson.

Dalam 44 Pasal RUU Kepalangmerahan tersebut ada beberapa hal yang ditekankan. Mengenai lambang PMI, Pasal 23 ayat 1 menerangkan, Lambang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih. Di Pasal 24 juga ditegaskan bila lambang PMI di atas hanya digunakan personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan medis, bangunan, sarana transportasi kesehatan dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 35 juga melarang penggunaan nama dan lambang Kepalangmerahan di luar  kegiatan Kepalangmerahan. Terlebih untuk memperoleh keuntungan pribadi.  Penggunaan lambang Kepalangmerahan di luar kegiatan Kepalangmerahan akan dipidana 1 hingga 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Di Pasal 30, PMI disebut dapat memperoleh pendanaan dari masyarakat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat. Peran serta masayrakat atau Ormas dalam kegiatan Kepalangmerahan juga diatur pada Bab VI Pasal 32.

“Dengan tugas dan pengabdian relawan PMI di bidang kemanusiaan, kita menganggap perlu adanya payung hukum. Sehingga pemerintah daerah juga punya dasar untuk memberi bantuan pendanaan. Bahkan Wakil Presiden juga sudah datang ke DPR menekankan pentingnya UU Kepalangmerahan ini,” katanya.

Hal itu mendapat apresiasi dari seluruh peserta. Tampak Pengurus PMI Sumut, PMI Kota Medan, PMI Kabupaten Karo, Dinas Kesehatan Sumut, BPBD Sumut, Dinkes Kota Medan, RSUP H Adam Malik, RSU dr Pirngadi, Basarnas Sumut, Tagana Sumut serta BPJS Wilayah Sumut. Dengan disahkannya RUU
Kepalangmerahan menjadi UU, PMI diyakini semakin maksimal dalam melaksanakan pengabdian di bidang kemanusiaan.

Selanjutnya rombongan Panja mengunjungi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Medan. Tak hanya di Ruang Apta, Saleh Daulay dkk juga mendapat penjelasan tentang laboratorium darah dari staf UTD PMI Kota Medan. Rombongan pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan PMI Kota Medan di bawah kepemimpinan Musa Rajekshah MHum tersebut. (don/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/